Jumat, 04 Desember 2009

TAREKAT NAQSABANDIYAH

BAB I
PENDAHULUAN

Naqsyabandiyah merupakan salah satu tarekat sufi yang paling luas penyebaran nya, dan terdapat banyak di wilayah Asia Muslim (meskipun sedikit di antara orang-orang Arab) serta Turki, Bosnia-Herzegovina, dan wilayah Volga Ural. Bermula di Bukhara pada akhir abad ke-14, Naqsyabandiyah mulai menyebar ke daerah-daerah tetangga dunia Muslim dalam waktu seratus tahun. Perluasannya mendapat dorongan baru dengan munculnya cabang Mujaddidiyah, dinamai menurut nama Syekh Ahmad Sirhindi Mujaddidi Alf-i Tsani (”Pembaru Milenium kedua”, w. 1624). Pada akhir abad ke-18, nama ini hampir sinonim dengan tarekat tersebut di seluruh Asia Selatan, wilayah Utsmaniyah, dan sebagian besar Asia Tengah. Ciri yang menonjol dari Tarekat Naqsyabandiyah adalah diikutinya syari’at secara ketat, keseriusan dalam beribadah menyebabkan penolakan terhadap musik dan tari, serta lebih mengutamakan berdzikir dalam hati, dan kecenderungannya semakin kuat ke arah keterlibatan dalam politik (meskipun tidak konsisten).

BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah
Kebanyakan orang Naqsyabandiyah Mujaddidiyah dalam dua abad ini menelusuri keturunan awal mereka melalui Ghulam Ali (Syekh Abdullah Dihlavi [m. 1824]), karena pada awal abad ke-19 India adalah pusat organisasi dan intelektual utama dari tarekat ini. Khanaqah (pondok) milik Ghulam Ali di Delhi menarik pengikut tidak hanya dari seluruh India, tetapi juga dari Timur Tengah dan Asia Tengah. Hingga kini Khanaqah masih tetap (pernah mengalami masa tidak aktif akibat perampasan Delhi oleh orang Inggris pada tahun 1857). Namun fungsi Pan-Islami-nya sebagian besar diwarisi oleh para wakil dan pengganti Ghulam Ali yang menetap di tempat-tempat lain di Dunia Muslim. Yang terpenting adalah para syekh yang tinggal di Makkah dan Madinah: kedua kota suci ini menyebarkan Tarekat Naqsyabandiyah di banyak tanah Muslim sampai terjadinya penaklukan Hijaz oleh kaum Wahabiyah pada 1925, yang mengakibatkan dilarangnya seluruh aktivitas sufi. Demikianlah, Muhammad Jan Al-Makki (w. 1852), wakil Ghulam Ali di Makkah, menerima banyak peziarah Turki dan Basykir, yang kemudian mendirikan cabang-cabang baru Naqsyabandiyah di kampung halamannya. Pengganti Ghulam Ali yang pertama di Khanaqah Delhi, Abi Sa’id, melewatkan beberapa waktu di Hijaz untuk menerima pengikut baru. Anak dan pengganti Abu Sa’id, Syekh Ahmad Sa’id, memilih tinggal di Madinah setelah suatu peristiwa besar pada tahun 1857, memindahkan arah Naqsyahbandiyah India ke Hijaz untuk sementara. Ketiga putra Ahmad Sa’id sama-sama memperoleh warisannya: dua orang pergi ke Mekkah dan menarik pengikut dari India serta Turki di sana. Sementara yang ketiga, Muhammad Mazhhar, tetap di Madinah dan mengelola pengikut yang terdiri dari ulama dan pengikut dari India, Turki Daghestan, Kazan, dan Asia Tengah. Namun, yang paling penting dari pengikut Muhammad Mazhhar adalah seorang Arab, Muhammad Salih al-Zawawi dan murid-muridnya yang tidak merasakan kebencian, yang umumnya ditujukan kepada Ulama Pribumi terhadap orang-orang non Arab dalam masyarakat mereka.
Sebagai guru fiqih Syafi’i, dia memiliki akses khusus terhadap orang-orang Indonesia dan orang-orang Melayu yang berkumpul di Hijaz, serta berkat al-Zawawi dan murid-muridnyalah Naqsyabandiyah dikenal secara serius di Asia Tenggara. Di Pontianak di pantai barat Kalimantan, masih terdapat berbagai jejak garis Naqsyabandiyah yang terpancar dari Hijaz ini. Dorongan yang membawa Naqsyabandiyah ke zaman modern berasal dari pengganti Ghulam Ali yang lainnya. Maulana Khalid al-Bagdhadi (w. 1827). Beliau mempunyai peranan yang penting di dalam perkembangan tarekat ini sehinga keturunan dari para pengikutnya dikenal sebagai kaum Khalidiyah, dan dia kadang-kadang dipandang sebagai “Pemburu” (Mujaddid) Islam pada abad ke-13, sebagaimana Srihindi dipandang sebagai pemburu Milenium kedua. Khalidiyah tidak terlalu berbeda dengan para leluhurnya Mujaddidiyah. Yang baru adalah usaha Maulana Khalid untuk menciptakan tarekat yang terpusat dan disiplin, terfokus pada dirinya pribadi, dengan cara ibadah yang disebut Rabithah (”petautan”) atau konsentrasi pada citra Maulana Khalid sebelum berdzikir. Usaha ini selanjutnya terkait dengan sikap politik, aktivitas, yang bertujuan untuk mengamankan supremasi syari’at dalam masyarakat Muslim dan menolak agresi Eropa. Setelah kematian Maulana Khalid, tidak ada kepemimpinan yang terpusat, tetapi sikap politik yang mendasari upaya tersebut tetap hidup.
Lahir di Distrik Syahrazur di Kurdistan Selatan pata 1776, Maulana Khalid melewatkan waktu sekitar satu tahun bersama Ghulam Ali di Delhi sebelum kembali ke kampung halamannya pada 1881 dengan “wewenang lengkap dan mutlak” sebagai wakilnya. Sebelum meninggalkan Delhi, Maulana Khalid memberi tahu gurunya bahwa tujuan utamanya adalah untuk “mencari dunia ini demi agama”, dari tiga tempat tinggalnya setelah itu Sulaimaniyah, Bagdad dan Damaskus, beliau mendirikan jaringan 116 wakil, yang masing-masing dengan tanggung jawab yang jelas batas geografisnya. Murid-muridnya mencakup tidak hanya anggota-anggota hierarki agama pemerintahan “Utsmaniyah”, tetapi juga sejumlah gubernur provinsi dan tokoh militer yang sangat penting dalam memajukan wibawa Khalidiyah adalah wakil kedua Maulana Khalid di Istambul, Abdul al-Wahhab al-Susi, yang merekrut Makkizada Musthafa Asim, syekh al-Islam masa itu ke dalam tarekat ini. Usaha untuk meraih pengaruh atas kebijakan Utsmaniyah yang disiratkan oleh berbagai upaya ini tidak pernah benar-benar berhasil.
Namun, terjadi semacam penyejajaran antara Khalidiyah dengan negara Utsmaniyah pada masa pemeritahan Abdulhamid II, yang berteman dengan Khalidiyah terkemuka di Istambul, Ahmed Ziyauddin Gumushanevi (w. 1893). Kepentingan Gumushanevi jauh mentransendenkan yang politis: tulisannya yang dimiliki banyak mengenai sufisme pada umumnya dan Naqsyabandiyah pada khususnya, mewakili puncak sastra sufi Utsmaniyah besar yang terakhir. Sebaliknya, Adbulhamid sangat ditentang oleh Syekh Naqsyabandiyah yang menonjol lainnya, Muhamad As’ad dari Ibril wilayah Irak Utara.
Pengaruh Maulana Khalid mungkin paling nampak di kampung halamannya, Kurdistan. Cabang Naqsyabandiyah yang beliau perkenalkan di sana sepenuhnya memudarkan pengaruh “Qadiriyah”, yang sebelumnya merupakan tarekat paling menonjol di wilayah Kurdistan, dan memunculkan sejumlah keluarga sebagai pemimpin turunan tarekat itu, serta memegang kepemimpinan dalam urusan negara Kurdistan. Hubungan keturunan Naqsyabandiyah dengan separatisme Kurdistan, dan kemudian nasionalisme, pertama kali terlihat dalam pemberontakan besar Kurdistan 1880 yang dipimpim oleh Ubaidillah dari Syamdinan, yang berhasil membebaskan diri, untuk sementara, sebagian besar orang Kurdistan Iran dari kendali Iran. Keluarga Barzani juga mampu mendominasi ungkapan nasionalisme Irak selama beberapa puluh tahun melalui wibawa Naqsabandiyah yang diwarisinya.
Khalidiyah juga mengakar dengan cepat dan tepat di Daghestan, wilayah pegunungan yang terletak di pertemuan Kaukasus dan Rusia Selatan. Wilayah ini pertama kali diperkenalkan dengan Naqsyabandiyah pada akhir abad ke-18, tetapi kedatangan Khalidiyah yang membuat wilayah itu menjadi daerah Naqsyabandi semasa hidup Maulana Khalid. Penekanan ganda Khalidiyah di Daghestan adalah penggantian hukum-kebiasaan (cotumary law) non Islam menjadi syari’at dan perlawanan terhadap pemerintah Rusia. Pemimpin Naqsyabandiyah pertama untuk orang Daghestan adalah Ghazi Muhammad, yang meninggal dibunuh oleh orang Rusia pada 1832, dan penggantinya dua tahun kemudian mengalami nasib yang sama. Sebaliknya Syamil, yang kemudian mengambil kepemimpinan gerakan itu, mampu menahan Rusia hingga 159, salah satu perlawanan Muslim terhadap imperialisme Eropa yang terlama dan terkenal. Pengaruh Naqsyabandiyah di Daghestan ternyata sulit dicabut; kaum Naqsyabandiyah aktif dalam pemberontakan 1877 oleh Daghestan dan Chechenia yang berjaya pada rentang waktu antara runtuhnya tsar Rusia dan pembentukan pemerintahan Soviet. Wilayah populasi Muslim lain yang diperintah oleh Rusia yang ternyata menerima Khalidiyah adalah Volga-Ural (sekarang Tatarstan dan Baskira).
Wakil Maulana Khalid di Makkah, Abdullah Makki (Erzincani), menerima seorang murid dari Kazan, Fatsullah Menavusi; namun, yang pengaruhnya terbukti menentukan adalah pengikut Ghumushaveni asal Basykar, Syekh Zainullah Rasulev dari Troisk. Semula Rasulev adalah pengikut garis mujaddidiyah yang pergi ke Bukhara, kemudian mengalihkan kesetiaanya kepada Gumushaveni setelah berkunjung ke Istambul pada 1870. Ketika kembali, dia mempropagandakan Khalidiyah sehingga membangkitkan permusuhan dari para pesaingnya dan menimbulkan kecurigaan dari pihak berwenang Rusia; hal ini mengakibatkan Rasulev dipenjara dan diasingkan. Kemudian bebas lagi pada 1881 dia memperkukuh dan memperkuat pengikutnya sehingga ratusan murid berada di bawah pengaruhnya; mereka tidak hanya tersebar diwilayah Volga-Ural, tetapi juga di Kazakhstan dan Siberia. Tatkala kematian tiba pada 1917, dia disebut sebagai “raja spiritual rakyatnya”, dan setelah kematiannya wibawa Rasulev tetap terus bergaung sampai pada periode Soviet: tiga kepala Direktorat Spiritual untuk kaum Muslim Rusia Eropa dan Siberia yang berfungsi di bawah pengawasan Soviet adalah murid-murid Rasulev. Akhirnya, Khalidiyah memastikan pula penanaman pengaruh Naqsyabandiyah secara permanen di dunia Melayu Indonesia. Abdullah Makki mempunyai murid dari Sumatera yaitu Ismail Minangkabawi. Setelah lama menetap di Makkah, Minangkabawi menetap di Penyengat wilayah kepulauan Riau. Di sana, ia memperoleh kesetiaan dari keluarga pemerintahan, yang sudah mulai diperkenalkan pada Naqsyabandiyah oleh Duta-duta pemerintah yang dikirim dari Madinah oleh Muhammad Mazhhar. Dia juga pergi ke Melayu hingga Kedah, mempropagandakan Khalidiyah ke mana pun ia pergi. Namun usahanya merupakan rintisan, dan digantikan oleh kegiatan dua Khalidiyah yang tinggal di Makkah yaitu Khalil Hamdi Pasya dan Syekh Sulaiman Zuhdi. Kenyataan bahwa kedua orang ini adalah pesaing, saling menuduh bahwa yang lainnya adalah menyimpang dari prinsip Naqsyabandiyah, menyiratkan betapa dunia Melayu Indonesia menjadi sumber pengikut yang kaya untuk Naqsyabandiyah. Dalam jangka panjang, Sulaiman Zuhdi lebih berhasil dari pada pesaingya, hingga Jabal Abi Qubais di Makkah, tempat dia tinggal, dipandang sebagai sumber seluruh Tarekat Naqsyabandiyah di Asia Tenggara. Di antara murid ini banyak yang mendirikan Khalidiyah di berbagai tempat di Sumatera, Jawa dan Sulawesi, yang paling penting adalah Abdil Wahab Rokan (w. 1926). Beliau dikirim dari Makkah pada tahun 1868 dengan misi untuk menyebarkan Khalidiyah di seluruh Sumatera, dari Aceh sampai Palembang misi yang beliau dilaksanakan dengan sukses besar adalah dari pesantrennya di Bab Al-Salam, Lengkat-Tinggal menetap selama tiga tahun di Johor, dan memungkinkan dia untuk memperluas pengaruhnya lebih jauh ke Semenanjung Malaya.
Praktik Naqsyabandiyah di Dunia Melayu Indonesia sejak dini sangat berbeda dengan adanya ritual yang disebut dengan suluk, yakni menyendiri dengan jangka waktu yang berbeda-beda dan sebagian diiringi dengan puasa. Asal usul praktik ini sangat berbeda dengan tradisi Naqsyabandiyah yang tidak diketahui. Putusnya hubungan dengan Makkah akibat penaklukan Hijaz oleh kaum Wahabiyah makin menambah ciri khas bagi kaum Naqsyabandiyah di Melayu Indonesia.

B. Peran Politik
Tidak semua perkembangan formatik yang berkenaan dengan Naqsyabandiyah berkaitan dengan Ghulam Ali Dihlavi dan keturunannya. Salah satu keturunan dari Ahmad Sirhindi didirikan di Syur Bazar di pinggiran Kabul pada pertengahan abad ke-19, dan para anggota cabang ini memainkan peranan penting dalam urusan negara Afghanistan hingga pembentukan negara pasca Komunis pertama pada tahun 1991. Di tempat lain di Asia Tengah, Naqsyabandiyah dari berbagai keturunan menonjol dalam perlawanannya terhapap Rusia dan sesudahnya. Dengan demikian pertahanan Goktepe oleh para Turkmen Akhel-Tekke diarahkan oleh seorang pengikut Naqysabandiyah, yaitu Muhammad Ali Ihsan (Dukchi Ikhsan). Naqsyabandiyah juga memimpin pemberontakan melawan pemerintah Cina di Xinjing pada tahun 1863 dan 1864 dan di Shannxi serta Gunsu antara 1862 dan 1873.
Ciri khas yang ditunjukan oleh kelompok Naqyabandiyah ini sering digambarkan dalam negara modern, terutama di Turki. Namun, di Turkli perlawanan Naqsyabandiyah terhadap sekulerisme selalu bersifat pasif (kecuali pemberontakan Sa’id). Penggambaran peristiwa Menemen 1931 sebagai konspirasi Naqsyabandiyah yang menyebabkan Syekh Muhammad As’ad (Mehmed Esad) dihukum mati secara adil, sekarang diragukan.
Sejumlah pemimpin Naqsyabandiyah menjadi orang penting sebagai guru spiritual dan intelektual: Mahmud Sami Ramazanoglu (w. 1984), pengganti Syekh Muhammad As’ad. Mehmed Zahid Kotku (w.1980), keturunan spiritual dari Gumushanevi bersama penggantinya Esad Gosan (sampai sekarang masih hidup) dan Resit Erol (w. 1994). Kegiatan mengajar para syekh ini beserta syekh lainnya secara alamiah memiliki pengaruh politik, namun cenderung mengarah pada pengintegrasian Naqsyabandiyah ke dalam struktur Republik Turki, dan bukan penolakan terhadap struktur tersebut. Penting dicatat bahwa beberapa pemimpin Naqsyabandiyah hadir secara menonjol di pemakaman Presiden Turki, Turgut Ozal pada 1993.
Kaum Naqsyabandiyah dalam jumlah dan kekuatan intelektualnya, tidak dapat digambarkan secara seragam dalam Dunia Islam sekarang ini. Pengaruh mereka mungkin paling kuat di Turki dan wilayah Kurdistan, dan yang paling lemah adalah di Pakistan. Pada masa pemerintahan Soviet, pengaruh Naqsyabandiyah sangat terasa pada gerakan “Islam bawah tahan” di Kaukasus Asia Tengah. Namun, pada akhirnya pemerintahan Soviet tidak diikuti perkembangan Naqsyabandiyah di permukaan.

C. Berbagai Ritual dan Teknik Spiritual Naqsyabandiyah
Seperti tarekat-tarekat yang lain, Tarekat Naqsyabandiyah itu pun mempunyai sejumlah tata-cara peribadatan, teknik spiritual dan ritual tersendiri. Memang dapat juga dikatakan bahwa Tarekat Naqsyabandiyah terdiri atas ibadah, teknik dan ritual, sebab demikianlah makna asal dari istilah thariqah, “jalan” atau “marga”. Hanya saja kemudian istilah itu pun mengacu kepada perkumpulan orang-orang yang mengamalkan “jalan” tadi.
Naqsyabandiyah, sebagai tarekat terorganisasi, punya sejarah dalam rentangan masa hampir enam abad, dan penyebaran yang secara geografis meliputi tiga benua. Maka tidaklah mengherankan apabila warna dan tata cara Naqsyabandiyah menunjukkan aneka variasi mengikuti masa dan tempat tumbuhnya. Adaptasi terjadi karena keadaan memang berubah, dan guru-guru yang berbeda telah memberikan penekanan pada aspek yang berbeda dari asas yang sama, serta para pembaharu menghapuskan pola pikir tertentu atau amalan-amalan tertentu dan memperkenalkan sesuatu yang lain. Dalam membaca pembahasan mengenai berbagai pikiran dasar dan ritual berikut, hendaknya selalu diingat bahwa dalam pengamalannya sehari-hari variasinya tidak sedikit.

D. Asas-asas
Penganut Naqsyabandiyah mengenal sebelas asas Thariqah. Delapan dari asas itu dirumuskan oleh ‘Abd al-Khaliq Ghuzdawani, sedangkan sisanya adalah penambahan oleh Baha’ al-Din Naqsyaband. Asas-asas ini disebutkan satu per satu dalam banyak risalah, termasuk dalam dua kitab pegangan utama para penganut Khalidiyah, Jami al-’Ushul Fi al-’Auliya. Kitab karya Ahmad Dhiya’ al-Din Gumusykhanawi itu dibawa pulang dari Makkah oleh tidak sedikit jamaah haji Indonesia pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Kitab yang satu lagi, yaitu Tanwir al-Qulub oleh Muhammad Amin al-Kurdi dicetak ulang di Singapura dan di Surabaya, dan masih dipakai secara luas. Uraian dalam karya-karya ini sebagian besar mirip dengan uraian Taj al-Din Zakarya (”Kakek” spiritual dari Yusuf Makassar) sebagaimana dikutip Trimingham. Masing-masing asas dikenal dengan namanya dalam bahasa Parsi (bahasa para Khwajagan dan kebanyakan penganut Naqsyabandiyah India).

E. Asas-asasnya ‘Abd al-Khaliq adalah:
1. Hush dar dam: “sadar sewaktu bernafas”. Suatu latihan konsentrasi: sufi yang bersangkutan haruslah sadar setiap menarik nafas, menghembuskan nafas, dan ketika berhenti sebentar di antara keduanya. Perhatian pada nafas dalam keadaan sadar akan Allah, memberikan kekuatan spiritual dan membawa orang lebih hampir kepada Allah; lupa atau kurang perhatian berarti kematian spiritual dan membawa orang jauh dari Allah (al-Kurdi).
2. Nazar bar qadam: “menjaga langkah”. Sewaktu berjalan, sang murid haruslah menjaga langkah-langkahnya, sewaktu duduk memandang lurus ke depan, demikianlah agar supaya tujuan-tujuan (ruhani)-nya tidak dikacaukan oleh segala hal di sekelilingnya yang tidak relevan.
3. Safar dar watan: “melakukan perjalanan di tanah kelahirannya”. Melakukan perjalanan batin, yakni meninggalkan segala bentuk ketidaksempurnaannya sebagai manusia menuju kesadaran akan hakikatnya sebagai makhluk yang mulia. [Atau, dengan penafsiran lain: suatu perjalanan fisik, melintasi sekian negeri, untuk mencari mursyid yang sejati, kepada siapa seseorang sepenuhnya pasrah dan dialah yang akan menjadi perantaranya dengan Allah (Gumusykhanawi).
4. Khalwat dar anjuman: “sepi di tengah keramaian”. Berbagai pengarang memberikan bermacam tafsiran, beberapa dekat pada konsep “innerweltliche Askese” dalam sosiologi agama Max Weber. Khalwat bermakna menyepinya seorang pertapa, anjuman dapat berarti perkumpulan tertentu. Beberapa orang mengartikan asas ini sebagai “menyibukkan diri dengan terus menerus membaca dzikir tanpa memperhatikan hal-hal lainnya bahkan sewaktu berada di tengah keramaian orang”; yang lain mengartikan sebagai perintah untuk turut serta secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat sementara pada waktu yang sama hatinya tetap terpaut kepada Allah saja dan selalu wara’. Keterlibatan banyak kaum Naqsyabandiyah secara aktif dalam politik dilegitimasikan (dan mungkin dirangsang) dengan mengacu kepada asas ini.
5. Yad kard: “ingat”, “menyebut”. Terus-menerus mengulangi nama Allah, dzikir tauhid (berisi formula la ilaha illallah), atau formula dzikir lainnya yang diberikan oleh guru seseorang, dalam hati atau dengan lisan. Oleh sebab itu, bagi penganut Naqsyabandiyah, dzikir itu tidak dilakukan sebatas berjamaah ataupun sendirian sehabis shalat, tetapi harus terus-menerus, agar di dalam hati bersemayam kesadaran akan Allah yang permanen.
6. Baz gasyt: “kembali”, ” memperbarui”. Demi mengendalikan hati supaya tidak condong kepada hal-hal yang menyimpang (melantur), sang murid harus membaca setelah dzikir tauhid atau ketika berhenti sebentar di antara dua nafas, formula ilahi anta maqsudi wa ridlaka mathlubi (Ya Tuhanku, Engkaulah tempatku memohon dan keridlaan-Mulah yang kuharapkan). Sewaktu mengucapkan dzikir, arti dari kalimat ini haruslah senantiasa berada di hati seseorang, untuk mengarahkan perasaannya yang halus kepada Tuhan semata.
7. Nigah dasyt: “waspada”. Yaitu menjaga pikiran dan perasaan terus-menerus sewaktu melakukan dzikir tauhid, untuk mencegah agar pikiran dan perasaan tidak menyimpang dari kesadaran yang tetap akan Tuhan, dan untuk memlihara pikiran dan perilaku seseorang agar sesuai dengan makna kalimat tersebut. Al-Kurdi mengutip seorang guru (anonim): “Kujaga hatiku selama sepuluh hari; kemudian hatiku menjagaku selama dua puluh tahun.”
8. Yad dasyt: “mengingat kembali”. Penglihatan yang diberkahi: secara langsung menangkap Zat Allah, yang berbeda dari sifat-sifat dan nama-namanya; mengalami bahwa segalanya berasal dari Allah Yang Esa dan beraneka ragam ciptaan terus berlanjut ke tak berhingga. Penglihatan ini ternyata hanya mungkin dalam keadaan jadzbah: itulah derajat ruhani tertinggi yang bisa dicapai.

F. Asas-asas Tambahan dari Baha al-Din Naqsyabandi:
1. Wuquf-i zamani: “memeriksa penggunaan waktu seseorang”. Mengamati secara teratur bagaimana seseorang menghabiskan waktunya. (Al-Kurdi menyarankan agar ini dikerjakan setiap dua atau tiga jam). Jika seseorang secara terus-menerus sadar dan tenggelam dalam dzikir, dan melakukan perbuatan terpuji, hendaklah berterimakasih kepada Allah, jika seseorang tidak ada perhatian atau lupa atau melakukan perbuatan berdosa, hendaklah ia meminta ampun kepada-Nya.
2. Wuquf-i ‘adadi: “memeriksa hitungan dzikir seseorang”. Dengan hati-hati beberapa kali seseorang mengulangi kalimat dzikir (tanpa pikirannya mengembara ke mana-mana). Dzikir itu diucapkan dalam jumlah hitungan ganjil yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Wuquf-I qalbi: “menjaga hati tetap terkontrol”. Dengan membayangkan hati seseorang (yang di dalamnya secara batin dzikir ditempatkan) berada di hadirat Allah, maka hati itu tidak sadar akan yang lain kecuali Allah, dan dengan demikian perhatian seseorang secara sempurna selaras dengan dzikir dan maknanya. Taj al-Din menganjurkan untuk membayangkan gambar hati dengan nama Allah terukir di atasnya.
G. Zikir dan Wirid
Teknik dasar Naqsyabandiyah, seperti kebanyakan tarekat lainnya, adalah dzikir yaitu berulang-ulang menyebut nama Tuhan ataupun menyatakan kalimat la ilaha illallah. Tujuan latihan itu ialah untuk mencapai kesadaran akan Tuhan yang lebih langsung dan permanen. Pertama sekali, Tarekat Naqsyabandiyah membedakan dirinya dengan aliran lain dalam hal dzikir yang lazimnya adalah dzikir diam (khafi, “tersembunyi”, atau qalbi, ” dalam hati”), sebagai lawan dari dzikir keras (dhahri) yang lebih disukai tarekat-tarekat lain. Kedua, jumlah hitungan dzikir yang mesti diamalkan lebih banyak pada Tarekat Naqsyabandiyah daripada kebanyakan tarekat lain.
Dzikir dapat dilakukan baik secara berjamaah maupun sendiri-sendiri. Banyak penganut Naqsyabandiyah lebih sering melakukan dzikir secara sendiri-sendiri, tetapi mereka yang tinggal dekat seseorang syekh cenderung ikut serta secara teratur dalam pertemuan-pertemuan di mana dilakukan dzikir berjamaah. Di banyak tempat pertemuan semacam itu dilakukan dua kali seminggu, pada malam Jum’at dan malam Selasa; di tempat lain dilaksanakan tengah hari sekali seminggu atau dalam selang waktu yang lebih lama lagi.
Dua dzikir dasar Naqsyabandiyah, keduanya biasanya diamalkan pada pertemuan yang sama, adalah dzikir ism al-dzat, “mengingat yang Haqiqi” dan dzikir tauhid, ” mengingat keesaan”. Yang duluan terdiri dari pengucapan asma Allah berulang-ulang dalam hati, ribuan kali (dihitung dengan tasbih), sambil memusatkan perhatian kepada Tuhan semata. Dzikir Tauhid (juga dzikir tahlil atau dzikir nafty wa itsbat) terdiri atas bacaan perlahan disertai dengan pengaturan nafas, kalimat la ilaha illa llah, yang dibayangkan seperti menggambar jalan (garis) melalui tubuh. Bunyi la permulaan digambar dari daerah pusar terus ke hati sampai ke ubun-ubun. Bunyi Ilaha turun ke kanan dan berhenti pada ujung bahu kanan. Di situ, kata berikutnya, illa dimulai dengan turun melewati bidang dada, sampai ke jantung, dan ke arah jantung inilah kata Allah di hujamkan dengan sekuat tenaga. Orang membayangkan jantung itu mendenyutkan nama Allah dan membara, memusnahkan segala kotoran.
Variasi lain yang diamalkan oleh para pengikut Naqsyabandiyah yang lebih tinggi tingkatannya adalah dzikir latha’if. Dengan dzikir ini, orang memusatkan kesadarannya (dan membayangkan nama Allah itu bergetar dan memancarkan panas) berturut-turut pada tujuh titik halus pada tubuh. Titik-titik ini, lathifah (jamak latha’if), adalah qalb (hati), terletak selebar dua jari di bawah puting susu kiri; ruh (jiwa), selebar dua jari di atas susu kanan; sirr (nurani terdalam), selebar dua jari di atas putting susu kanan; khafi (kedalaman tersembunyi), dua jari di atas puting susu kanan; akhfa (kedalaman paling tersembunyi), di tengah dada; dan nafs nathiqah (akal budi), di otak belahan pertama. Lathifah ketujuh, kull jasad sebetulnya tidak merupakan titik tetapi luasnya meliputi seluruh tubuh. Bila seseorang telah mencapai tingkat dzikir yang sesuai dengan lathifah terakhir ini, seluruh tubuh akan bergetar dalam nama Tuhan. Konsep latha’if dibedakan dari teknik dzikir yang didasarkan padanya bukanlah khas Naqsyabandiyah saja tetapi terdapat pada berbagai sistem psikologi mistik. Jumlah latha’if dan nama-namanya bisa berbeda; kebanyakan titik-titik itu disusun berdasarkan kehalusannya dan kaitannya dengan pengembangan spiritual. Ternyata latha’if pun persis serupa dengan cakra dalam teori yoga. Memang, titik-titik itu letaknya berbeda pada tubuh, tetapi peranan dalam psikologi dan teknik meditasi seluruhnya sama saja.
Asal-usul ketiga macam dzikir ini sukar untuk ditentukan; dua yang pertama seluruhnya sesuai dengan asas-asas yang diletakkan oleh ‘Abd Al-Khaliq Al-Ghujdawani, dan muntik sudah diamalkan sejak pada zamannya, atau bahkan lebih awal. Pengenalan dzikir latha’if umumnya dalam kepustakaan Naqsyabandiyah dihubungkan dengan nama Ahmad Sirhindi. Kelihatannya sudah digunakan dalam Tarekat Kubrawiyah sebelumnya; jika ini benar, maka penganut Naqsyabandiyah di Asia Tengah sebetulnya sudah mengenal teknik tersebut sebelum dilegitimasikan oleh Ahmad Sirhindi.
Pembacaan tidaklah berhenti pada dzikir; pembacaan aurad (Indonesia: wirid), meskipun tidak wajib, sangatlah dianjurkan. Aurad merupakan doa-doa pendek atau formula-formula untuk memuja Tuhan dan atau memuji Nabi Muhammad, dan membacanya dalam hitungan sekian kali pada jam-jam yang sudah ditentukan dipercayai akan memperoleh keajaiban, atau paling tidak secara psikologis akan mendatangkan manfaat. Seorang murid dapat saja diberikan wirid khusus untuk dirinya sendiri oleh syekhnya, untuk diamalkan secara rahasia (diam-diam) dan tidak boleh diberitahukan kepada orang lain; atau seseorang dapat memakai kumpulan aurad yang sudah diterbitkan. Naqsyabandiyah tidak mempunyai kumpulan aurad yang unik. Kumpulan-kumpulan yang dibuat kalangan lain bebas saja dipakai; dan kaum Naqsyabandiyah di tempat yang lain dan pada masa yang berbeda memakai aurad yang berbeda-beda. Penganut Naqsyabandiyah di Turki, umpamanya, sering memakai Al-Aurad Al-Fathiyyah, dihimpun oleh Ali Hamadani, seorang sufi
yang tidak memiliki persamaan sama sekali dengan kaum Naqsyabandiyah.

DAFTAR PUSTAKA

Sri Mulyati, 2004. Mengenal & Memahami Trekat-Tarekat Muktabarah di Indonesia, Jakarta Timur: Prenada Media.
http://www.sambas.go.id/news/index.asp?id=63
http://syafii.wordpress.com/2007/04/17/tarekat-naqsyabandiyah/

Senin, 23 November 2009

BAB I
PENDAHULUAN


            Islam adalah  agama yang komprehensif yang mengatur segala seluk beluk kehidupan manusia, baik itu berupa Aqidah, Ibadah, maupun Muamalah. Pada awal munculnya, bidang bahasan fiqih oleh para fuqaha dibagi dalam tiga bagian yaitu : bidang aqidah yang membicarakan masalah keimanan, bidang ibadah yang berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan, adapun bidang yang ketiga yaitu muamalah yang membahas hubungan manusia dengan sesama dalam artian sosial kemsyarakatan.
            Muamalah adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain, bik seseorang tersebut pribadi maupun badan hukkum seperti perseroan, firma, yayasan dan negara. Adapun hukum Islam yang berhubungan dengan muamalah adalah jual beli, sewa menyewa, perserikatan dll.
            Namun dalam waktu panjang, materi muamalah cenderung diabaikan oleh banyak orang, padahal ajaran muamalah adalah ajaran yang cukup penting dalam ajaran Islam. Akibatnya terjadilah ajaran Islam persial ( sepotong-sepotong), akibat lain adalah terbelakangnya perekonomian kaum muslimin dan banyaknya kaum muslimin  yang melaanggar prinsip-prinsip Islam dalam mencari nafkah hidupnya dan lain sebagainya.


A. Pengertian Fiqih Muamalah
            Fiqih muamalah terdiri dari dua kata yaitu fiqih dan muamalah. Secaara etimologi kata fiqih mempunyai faham atau pemahaman yang mendalam dan memerlukan potensi akal.
            Sedangkan pengertian fiqih secara terminologi memiliki banyak arti dari para ulama diantaranya Imam Haramain memberikan definisi bahwa fiqih adalah pengetahuan hukum syara’ dengan jalan ijtihad, ada juga ulama yang mendefinisikan fiqih dengan himpunan hukum syara’ tentang poerbuatan manusia yang diambil dari dalil yang terperinci. Namun para ulama lebih banyak mendefinisikan fiqih dengan pengetahuan keagamaan atau hukum syariah Islam yang mencakup seluruh ajaran agama yang berkaitan dengan perbuatan manusia muslim yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
            Adapun muamalah secara etimologi berarti saling bertindak, saling beramal, dan saling berbubat. Dan secara terminologi muamalah ialah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam kehidupan bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak difahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan sesama dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya aturan Islam tentang kegiatan ekonomi manusia.


B. Tujuan dan Fungsi
1. Tujuan
            Pembelajaran Fiqih bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat: (1) mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli. Pengetahuan dan pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam kehidupan dan sosial. (2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial.


2. Fungsi
            Pembelajaran Fiqih ini berfungsi untuk : (a) Penanaman nilai-nilai dan kesadaran beribadah peserta didik kepada Allah Swt. sebagai pedoman mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat; (b) Penanaman kebiasaan melaksanakan hukum Islam di kalangan peserta didik tarbiyatul mujahidin dan masyarakat secara arti luas ; (c) Pembentukan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab sosial ; (d) Pengembangan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Swt. serta akhlaq mulia peserta didik seoptimal mungkin, melanjutkan yang telah ditanamkan lebih dahulu dalam lingkungan keluarga; (d) Pembangunan mental peserta didik terhadap lingkungan fisik dan sosial melalui ibadah dan muamalah; (e) Perbaikan kesalahan-kesalahan, kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan dan pelaksanaan ibadah dalam kehidupan sehari-hari; (f) Pembekalan peserta didik untuk mendalami Fikih/hukum Islam pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.












BAB II
PEMBAHASAN


1. MUAMALAT JUAL BELI, HUTANG PIUTANG DAN RIBA
A. Jual-beli (Al-bay'u)
            Al-bay'u menurut bahasa artinya memberikan sesuatu dengan imbalan sesuatu atau menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut syara' adalah menukarkan suatu harta benda dengan alat pembelian yang sah atau dengan harta benda yang lain dan keduanya menerima untuk dibelanjakan dengan ijab dan qabul menurut cara yang diatur oleh syara'.
            Jual-beli adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan mereka di tengah-tengah masyarakat.
Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah : 275 )
            Hukum jual-beli pada dasarnya ialah halal atau boleh, artinya setiap orang Islam dalam mencari nafkahnya boleh dengan cara jual-beli. Hukum jual-beli dapat menjadi wajib apabila dalam mempertahankan hidup ini hanya satu-satunya (yaitu jual-beli) yang mungkin dapat dilaksanakan oleh seseorang.
            Rasulullah SAW bersabda :
”Dari Rifaah bin Rafi' ra, sesungguhnya Nabi SAW ditanya tentang mata pencaharian apakah yang paling baik. Beliau menjawab : "Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan tiap-tiap jual-beli yang bersih". (HR. Al-Bazzar dan disahkn oleh Al-Hakim).

Allah SWT berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisaa : 29)

            Ayat ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa untuk memperoleh rizki tidak boleh dengan cara yang bathil, yaitu yang bertentangan dengan hukum Islam dan jual-beli harus didasari saling rela-merelakan, tidak boleh menipu, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
1. Rukun Jual-beli
a. Penjual
b. Pembeli
c. Barang yang diperjualbelikan
d. Alat untuk menukar dalam kegiatan jual beli (harga)
e. Aqad, yaitu ijab dan qabul antara penjual dan pembeli

2. Syarat Sah Jual-beli
Syarat sah penjual dan pembeli terdiri dari :
·        Baligh
            Yaitu baik penjual maupun pembeli keduanya harus dewasa. Dengan demikian anak yang belum dewasa tidak sah melakukan jual-beli. Anak yang sudah mengerti dalam rangka mendidik mereka, diperbolehkan melakukan jual-beli pada hal-hal yang ringan.
·        Berakal sehat.
Allah SWT berfirman :
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik." (QS. An-Nisaa : 5).

·        Tidak ada pemborosan, artinya tidak suka memubazirkan harta benda. Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Israa : 27)

·        Suka sama suka (saling rela), yaitu atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain. Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya jual beli itu sah apabila terjadi suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah).


3. Syarat sah barang yang diperjual-belikan
·        Barang itu suci
            Oleh sebab itu tidak sah jual-beli barang najis seperti bangkai, babi dan sebagainya.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Jabir bin Abdullah ra, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda pada tahun kemenangan (Fathu Makkah) di Makkah : "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual-beli khamar (arak), bangkai, babi dan berhala (patung)." (HR. Muttafaqun 'alaih).

·        Barang itu bermanfaat
 Oleh sebab itu barang yang tidak bermanfaat seperti lalat, nyamuk dan sebagainya tidak sah diperjualbelikan.
·        Barang itu milik sendiri atau diberi kuasa orang lain.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Umar bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya , dari Nabi SAW. Beliau bersabda : "Tidak ada thalaq (tidak sah thalaq) kecuali pada perempuan yang engkau miliki, tidak ada kemerdekaan budak kecuali kepada budak yang engkau miliki dan tidak ada jual-beli kecuali kepada barang yang engkau miliki". (HR. Abu Dawud, At-Turmudzi dengan sanad hasan)

·        Barang itu jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli.
Oleh karena itu tidak sah jual-beli barang yang masih ada di laut atau di sungai dan sebagainya.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ibnu Mas'ud re, ia berkata : Nabi SAW bersabda : "Janganlah kamu sekalian membeli ikan yang masih di dalam air, karena sesungguhnya hal itu adalah mengandung gharar (tipu muslihat)". (HR. Ahmad)

·        Barang itu dapat diketahui kedua belah pihak (penjual dan pembeli) baik kadarnya (ukuran dan timbangannya), jenisnya, sifatnya maupun harganya.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW telah melarang jual-beli lempar-melempar (mengundi nasib) dan jual-beli gharar (tipu muslihat). (HR. Muslim)

            Dalam jual-beli, di samping syarat sah di atas harus ada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli dan harus ada ijab qabul. Ijab ialah ucapan penjual bahwa barang ini saya jual kepadamu dengan harga sekian. Sedangkan qabul adalah ucapan pembeli bahwa barang itu sudah dibeli dari penjual dengan harga sekian.
4. Bentuk Jual-beli yang Terlarang
Jual-beli yang tidak sah karena kurang syarat rukun
·        Jual-beli dengan sistem ijon, yaitu jual-beli yang belum jelas barangnya, seperti buah-buhan yang masih muda, padi yang masih hijau yang memungkinkan dapat merugikan orang lain.
Dari Ibnu Umar, Nabi SAW telah melarang jual-beli buah-buhan sehingga nyata baiknya buah itu. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
·        Jual-beli binatang ternak yang masih dalam kandungan dan belum jelas apakah setelah lahir anak binatang itu hidup atau mati.
Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang jual-beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
·        Jual-beli sperma (air mani) binatang jantan.
Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata : Rasulullah SAW telah melarang jual-beli kelebihan air. (HR. Muslim) dan Nabi menambahkan pada riwayat yang lain bahwa belia telah melarang (menerima bayaran) dari persetubuhan air (mani) jantan. (HR. Muslim dan An-Nasai)
            Adapun meminjamkan binatang jantan untuk dikawinkan dengan binatang betina orang lain tanpa maksud jual-beli hal ini sah, malah dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Kabsyah, Nabi SAW telah bersabda : "Siapa yang telah mencampurkan binatang jantan dengan binatang betina kemudian dengan pencampuran itu mendapatkan anak, maka ia akan mendapatkan pahala sebanyak tujuh puluh binatang." (HR. Ibnu Hibban)
·         Jual-beli barang yang belum ada di tangan
            Maksudnya ialah barang yang dijual itu masih berada di tangan penjual pertama. Dengan demikian secara hukum, penjual belum memiliki barang tersebut.
Rasulullah SAW telah bersabda : "Janganlah engaku menjual sesuatu yang baru saja engkau beli sehingga engkau menerima barang itu." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)
·        Jual-beli benda najis, minuman keras, babi, bangkai dan sebagainya.
5. Jual-beli sah tapi terlarang
            Jual-beli ini disebabkan karena ada satu sebab atau akibat dari perbuatan itu. Yang termasuk dalam jual-beli jenis ini adalah :
            Jual-beli yang dilakukan pada waktu shalat jum'at. Hal ini akan menyebabkan orang lupa menunaikan shalat jum'at. Allah SWT berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumuah : 9)
            Jual-beli dengan niat untuk ditimbun pad saat masyarakat membutuhkan. Jual-beli ini sha tetapi dilarang karena ada maksud tidak baik, yaitu akan menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Rasulullah SAW bersabda :
"Tidaklah seseorang meimbun barang kecuali orang yang durhaka." (HR. Muslim)
            Membeli barang dengan mengahadang di pinggir jalan. Hal ini sah tetapi terlarang karena penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga lebih rendah.
Membeli atau menjual barang yang masih dalam tawaran orang lain. Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah sebagian kamu menjual atau membeli dari sebagain kamu atas barang yang sudah dijual/dibeli oleh orang lain." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Jual-beli dengan menipu, seperti mengurangi timbangan, takaran atau ukuran.
6. Pembatalan Jual-beli Terhadap Orang yang Menyesal
            Jika jual-beli telah terjadi, kemudian pembeli menyesal karena mungkin barang yang dibeli itu keliru atau kemungkinan yang lain dan ia menginginkan pembatalan jual-beli, maka sangat dianjurkan kepada penjual untuk menerima pembatalan itu. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW :
"Siapa yang membatalkan jual-belinya terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan menghindarkan dia dari kerugian usahanya." (HR. Al-Bazzar)




B. Muamalat Hutang – piutang (ad-dayn)
            Hutang-piutang menurut syara ialah aqad untuk memberikan sesuatu benda yang ada harganya atau berupa uang dari seseorang kepada orang lain yang memerlukan dengan perjanjian orang yang berutang akan mengembalikan dengan jumlah yang sama. (QS. Al-Baqarah : 282)
            Orang yang berhutang hukumnya mubah (boleh), sedangkan orang yang memberi pinjaman hukumnya sunnah, sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya. Hukum ini dapat berubah menjaid wajib jika orang yang meminjam itu benda-benar dalam keadaan terdesak, misalnya hutang beras bagi orang yang kelaparan, hutang uang untuk biaya pengobatan, dan lain sebagainya.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ibnu Mas'ud ra, sesungguhnya Nabi SAW telah besabda "Seorang muslim yang memberi pinjaman kepada seorang muslim dua kali, seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya satu kali". (HR. Ibnu Majah)

            Antara orang yang menghutangi dengan orang yang berhutang dilarang memberikan sayarat agar dalam pengembalian hutang itu dilebihkan nilainya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW telah berhutang binatang ternak, kemudian beliau membayar dengan binatang yang lebih besar umurnya daripada binatang yang beliau pinjam itu, dan Rasulullah bersabda : "Orang yang paling baik di antara kamu adalah orang yang membayar hutangnya dengan yang lebih baik." (HR. Ahmad At-Turmudzi dan disahkannya).
C. R i b a
            "Ar-ribaa" menurut bahasa artinya az-ziyaadah yaitu tambahan atau kelebihan. Riba menurut istilah syara' ialah suatu aqad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara' atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang.
Riba hukumnya haram dan Allah melarang untuk memakan barang riba. Allah SWT berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Ali Imran : 130).
            Jika Allah melarang hamba untuk memakan riba, maka Allah juga menjanjikan untuk melipat-gandakan orang yang dengan ikhlas mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah. Allah SWT berfirman :
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Jabir ra, ia berkata, Rasulullah SAW telah melaknat ornag-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya dan (selanjutnya Nabi bersabda) mereka itu semua sama saja." (HR. Muslim).

1. Jenis-jeni Riba
A. Riba Fadhl,
            Yaitu tukar-menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Contoh, tukar-menukar emas dengan emas, beras dengan beras, dengan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkannya. Supaya tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus memenuhi tiga syarat :
1. Tukar-menukar barang tersebut harus sama
2. Timbangan atau takarannya harus sama
3. Serah terima pada saat itu juga.

            Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ubadah bin Ash-Shamit ra, Nabi SAW telah bersabda : "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai." (HR. Muslim dan Ahmad).

B. Riba Qardhi,
            Yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami. Contoh, A meminjam uang kepada B sebesar Rp. 5.000 dan B mengharuskan kepada A mengembalikan uang itu sebesar Rp. 5.500. Tambahan lima ratus rupiah adalah riba qardhi.
C. Riba Yad,
yaitu berpisah dari tempat aqad jual-beli sebelum serah terima. Misalnya orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, antara penjual dan pembeli berpisah sebelum serah terima barang itu.

D. Riba Nasiah,
yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jua-beli yang bayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Contoh, A membeli arloji seharga Rp. 500.000. Oleh penjual disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp. 525.000. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun dinamakan riba nasiah.

Rasulullah SAW bersabda :
Dari Samurah bin Jundub ra, sesungguhnya Nabi SAW telah melarang jual-beli bintang dengan binatang yang pembayarannya diakhirkan." (HR. Lima ahli hadits dan disahkan oleh At-Turmudzi dan Abu Dawud).

2. MUAMALAT  SYIRKAH,MUDHARABAH , MUSAQAH, DAN MUZARA’AH
1. Musyarakah (Syirkah)
            Syirkah atau syarikah atau musyarakah merujuk pada kemitraan dua orang atau lebih. Rasulullah s.a.w. melakukan kemitraan (syirkah) dalam berbisnis. Dari As-Saib bin Syuraik, dia berkata : ”Aku mendatangi Rasulullah s.a.w.,lalu para sahabat menyanjungku. Rasulullah s.a.w. kemudian bersabda :”Aku lebih tahu daripada kalian tentang dirinya (Saib)”. Aku berkata : ”Engkau benar, demi bapak dan ibuku engkau adalah mitra usahaku dan engkau adalah sebaik-baik mitra, engkau tidak membujuk dan tidak membantah (Abu Daud). Demikian pula dari Abu Hurairah r.a., ia berkata : ”Rasulullah s.a.w. bersabda : Allah azza wa jalla berfirman : Aku adalah ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati sahabatnya. Apabila ia telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari keduanya (Abu Daud dan Al Hakim).
A. syirkah syari’ah (bentuk kongsi yang disyaratkan)
Dalam kitabnya, as-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, Imam Asy-Syaukani rahimahullah menulis sebagai berikut, “(Syirkah syar’iyah) terwujud (terealisasi) atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau lebih, yang masing-masing dari mereka mengeluarkan modal dalam ukuran yang tertentu. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut. Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 687 - 689.
2. Mudharabah
            Mudharabah yang mempunyai arti perjalanan atau perjalanan untuk tujuan dagang. Secara istilah, mudharabah merupakan kontrak antara dua pihak, pihak pertama disebut rab al maal (shahibul maal) atau investor mempercayakan kepada pihak kedua, yang disebut mudharib, dengan tujuan menjalankan dagang. Mudharib menyediakan tenaga dan waktunya serta mengelola kongsi mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak. Keuntungan dibagi antara rab al maal dengan mudharib berdasarkan yang telah disepakati. Jika mengalami kerugian, ditanggung shahibul maal, selama kerugian itu bukan kelalaian mudharib. Orang Medinah menyebut kemitraan ini dengan muqaradhah, yang berasal dari bahasa Arab qarad yang berarti pemberian hak atas modal oleh pemilik kepada pemakai modal. Muqaradhah juga disebut qiradh.
            Surat dalam Al Qur’an yang memiliki kaitan erat dengan mudharabah antara lain surat Al Baqarah ayat 272 . Surat An Nisaa’ ayat 101. Demikian pula surat Al Muzzammil ayat 20. Dari Shalih bin Suhaib r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda : Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual (Ibnu Majah).
a. Pengetian Mudharabah
            Menurut bahasa, kata mudharabah berasal dari adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk berniaga.
Allah swt berfirman: “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS Al-Muzzammil : 20).
            Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata qardh yang berarti qath (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya.
            Menurut istilah fiqh, kata mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati (Fiqhus Sunnah III: 212).
b. Pensyari’atan Mudharabah
            Dalam kitabnya al-Ijma’ hal. 124, Ibnul Mundzir menulis, “Para ulama’ sepakat atas bolehnya melakukan qiradh, pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian laba dalam bentuk Dinar dan Dirham. Mereka juga sepakat bahwa si pengelola modal boleh memberi syarat perolehan sepertiga atau separuh dari laba, atau jumlah yang telah disepakati mereka berdua, setelah sebelumnya segala sesuatunya sudah menjadi clear, jelas.”
c. Orang Yang Mebngembangkan Modal Harus Amanah
            Mudharabah hukumnya jaiz, boleh baik secara mutlak maupun muqayyad (terikat/bersyarat), dan pihak pengembang modal tidak mesti menanggung kerugian kecuali karena sikapnya yang melampaui batas dan menyimpang. Ibnul Mundzir menegaskan, “Para ulama’ sepakat bahwa jika pemilik modal melarang pengembang modal melakukan jual beli secara kredit, lalu ia melakukan jual beli secara kredit, maka ia harus menanggung resikonya.” (al-Ijma’ hal. 125).
            Dari Hakim bin Hizam, sahabat Rasulullah saw, bahwa Beliau pernah mempersyaratkan atas orang yang Beliau beri modal untuk dikembangkan dengan bagi hasil (dengan berkata), “Janganlah engkau menempatkan hartaku ini pada binatang yang bernyawa, jangan engkau bawa ia ke tengah lautan, dan jangan (pula) engkau letakkan ia di lembah yang rawan banjir; jika engkau melanggar salah satu dari larangan tersebut, maka engkau harus mengganti hartaku.” (Shahih Isnad: Irwa-ul Ghalil V: 293, Daruquthni II: 63 no: 242, Baihaqi VI: 111).
3.Musaqah
            Musaqah merupakan kerjasama antara orang yang memiliki tanah yang ditanami pohon menghasilkan buah-buahan dengan orang yang mampu memelihara (menyirami) pohon tersebut dengan imbalan orang yang memelihara tersebut mendapat imbalan sesuai dengan kesepakatan dari hasil panen. Musaqah berasal dari akar kata saqyu. Surat dalam Al Qur’an yang berhubungan dengan akar kata saqyu adalah Surat Ar Ra’d ayat 4 : Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon kurma yang bercabang dan yang tidak bercabang disirami dengan air yang sama.
4. Muzara’ah
            Muzara’ah adalah kerjasama antara orang yang mempunyai tanah yang subur untuk ditanami dengan orang yang mempunyai ternak dan mampu untuk menggarapnya, imbalannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau prosentase dari hasil panen yang telah ditentukan. Kata muzara’ah tidak terdapat dalam Al Qur’an. Muzara’ah berasal dari kata zara’a yang berarti menyemai, menanam, menaburkan benih.
            Suku kata zara’a (za-ra-’ain) di dalam Al Qur’an baik sebagai kata kerja maupun kata benda disebutkan 7 kali, yang mempunyai arti tanam-tanaman. Surat yang berkait erat dengan akar kata tersebut dalah surat Al An’aam ayat 141.
            Bentuk lain dari muzara’ah adalah mukhabarah. Mukhabarah adalah menyewakan kebun atau ladang dengan pembayaran 1/3 atau 1/4 hasil panennya atau seperberapanya. Dari Thawus, bahwa ia pernah menyuruh orang lain untuk menggarap ladangnya dengan sistem mukhabarah. Kata Amru : Saya katakan kepada Thawus, ”Hai ayah Abdurrahman! Sebaiknya kau hindari sistem mukhabarah ini! Karena orang-orang mengatakan bahwa Nabi s.a.w. melarang mukhabarah.” Kata Thawus : ”Hai Amru! Saya telah diberitahu orang yang lebih tahu tentang itu (yakni, Ibnu Abbas r.a.) bahwa Nabi s.a.w. tidak melarang mukhabarah. Beliau hanya bersabda :”Seseorang mempersilakan saudara muslimnya untuk menggarap tanahnya, tanpa sewa adalah lebih baik daripada dia memungut sewa tertentu.” (Bukhari dan Muslim).
a.Pensyari’atan muzara’ah
            Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar ra, bahwa ia pernah mengabarkan kepada Nafi’ ra pernah memperkejakan penduduk Khaibar dengan syarat bagi dua hasil kurmanya atau tanaman lainnya. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari VI: 13 no: 2329, Muslim XCIII: 1186 no: 1551, ‘Aunul Ma’bud IX: 272 no: 3391, Ibnu Majah II: 824 no: 2467, Tirmidzi II: 421 no: 1401).
Imam Bukhari menulis, Qais bin Muslim meriwayatkan dari Abu Ja’far, ia berkata, “Seluruh Ahli Bait yang hijrah ke Madinah adalah petani dengan cara bagi hasil sepertiga dan seperempat. Di antaranya lagi yang telah melaksanakan muzara’ah adalah Ali, Sa’ad bin Malik, Abdullah bin Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, al-Qasim, Urwah, Keluarga Abu Bakar, Keluarga Umar, Keluarga Ali dan Ibnu Sirin.” (Fathul Bari V: 10).
b.Penanggung Modal Muzara’ah
            Tidak mengapa modal mengelola tanah ditanggung oleh si pemilik tanah, atau oleh petani yang mengelolanya, atau ditanggung kedua belah pihak.
c.Yang Tidak Boleh Dilakukan Dalam Muzara’ah
            Dalam muzara’ah, tidak boleh mensyaratkan sebidang tanah tertentu ini untuk si pemilik tanah dan sebidang tanah lainnya untuk sang petani. Sebagaimana sang pemilik tanah tidak boleh mengatakan, “Bagianku sekian wasaq.”
d.Hukum Muzara’ah
            Muzara’ah adalah seorang yang memberikan lahan kepada orang lain untuk ditanami dengan upah bagian tertentu dari hasil tanah tersebut.
Ibnu Abbas berkata, “sesungguhnya Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam tidak melarangnya, hanya saja beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian memberi kepada saudaranya, itu lebih baik baginya daripada ia menetapkan pajak dalam jumlah tertentu kepadanya.” (Al Bukhari)
Hukum-hukum muzara’ah :
• Masanya harus ditentukan.
• Bagian yang disepakati harus diketahui.
• Bibit tanaman harus berasal dari pemilik tanah, jika dari penggarap namanya mukhabarah dan ini dilarang, sesuai hadits dari Jabir berkata, “Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam melarang mukhabarah.” (HR Ahmad dengan sanad shahih).
• Jika pemilik mengambil bibit dari hasil panen dan penggarap mendapat sisanya sesuai kesepakatan berdua, maka akadnya batal.
• Menyewakan tanah dengan harga kontan lebih baik daripada muzara’ah. Rafi bin Khadij berkata, “Adapun emas dengan emas, atau perak dengan perak, maka Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam tidak melarangnya.”
• Orang yang mempunyai tanah lebih disunnahkan memberikan kepada saudara seagama tanpa kompensasi. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam bersabda, “Barangsiapa mempunyai tanah lebih, hendaklah ia menanamnya atau memberikan kepada saudaranya.” (HR Bukhari). “Jika salah seorang dari kalian memberikan kepada saudaranya, itu lebih baik baginya daripada ia menetapkan pajak dalam jumlh tertentu kepadanya.” (HR Bukhari).
• Jumhur ulama melarang sewa tanah dengan makanan, karena itu adalah jual beli makanan dengan makanan dengan pembayaran tunda. Hadits yang dibawakan Imam Ahmad ditafsirkan kepada muzara’ah, bukan sewa tanah.
3. JI’ALAH, ARIYAH ( pinjam-meminjam), RAHN (gadai) dan HIWALAH
A. Ji’alah (Sayembara)
            Ji’alah menurut Bahasa: “Barang yang dijanjikan untuk seseorang atas janji sesuatu yang akan dia kerjakan”. Menurut Istilah syara’: Tindakan penetapan orang yang sah pentasarrufannya tentang suatu ganti yang telah diketahui jelas atas pekerjaan yang ditentukan . Ji’alah ialah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan. Misalnya seseorang kehilangan kuda, dia berkata, ”Barangsiapa yang mendapatkan kudaku dan dia kembalikan kepadaku, aku bayar sekian”.
A. Rukun ji’alah
1. Lafadz. Kalimat itu hendaklah mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, juga tidak ditentukan waktunya.
2. Orang yang menjajikan upahnya. Orang yang menjanjikan upahnya tersebut boleh orang yang kehilangan itu sendiri atau orang lain.
3. Pekerjaan(mencari barang yang hilang).
4. Upah. Disyaratkan memberi upah dengan barang yang tertentu.
 B. Mu'amalat : Pinjam-meminjam ('ariyah)
            Al-'ariyah menurut bahasa artinya sama dengan pinjaman, sedangkan menurut istilah syara' ialah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikannya setelah diambil manfaatnya.
Allah SWT berfirman :
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah : 2)

Rasulullah SAW bersabda :
"Dan Allah mennolong hamba-Nya selam hamba itu mau menolong sudaranya."

Dari Abu Umamah ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda : "Pinjaman itu harus dikembalikan dan orang yang meminjam dialah yang berhutang, dan hutang itu wajib dibayar". (HR. At-Turmudzi).
            Hukum asal pinjam-meminjam adalah sunnah sebagaimana tolong-menolong yang lain. Hukum tersebut dapat berubah menjadi wajib apabila orang yang meminjam itu sangat memerlukannya. Hukum pinjam-meminjam juga bisa menjadi haram bila untuk mengerjakan kemaksiatan.
1. Rukun Pinjam-meminjam
Orang yang meminjamkan syaratnya :
Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa atau anak kecil tidak sah meminjamkan.

Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkan.
Orang yang meminjam syaratnya :
Berhak menerima kebaikan. Oleh sebab itu orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam karena keduanya tidak berhak menerima kebaikan.

Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam.
Barang yang dipinjam syaratnya :
Ada manfaatnya.
Barang itu kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh sebab itu makanan yang setelah diambil manfaatnya menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan.

Aqad, yaitu ijab qabul.
            Pinjam-meinjam berakhir apabila barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya dan harus segera dikembalikan kepada yang memilikinya. Pinjam-meminjam juga berakhir apabila salah satu dari kedua pihak meninggal dunia atau gila. Barang yang dipinjam dapat diminta kembali sewaktu-waktu, karena pinjam-meinjam bukan merupakan perjanjian yang tetap.
Kewajiban Peminjam
Mengembalikan barang itu kepada pemiliknya jika telah selesai.
Rasulullah SAW bersabda :
"Pinjaman itu wajib dikembalikan dan yang meminjam sesuatu harus membayar". (HR. Abu Dawud)

Mengganti apabila barang itu hilang atau rusak.
            Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Shafwan bin Umayyah, bahwa Nabi SAW pada waktu perang Hunain meminjam beberapa buah baju perang kepada Shafwan. Ia bertanya kepada Rasulullah : "Apakah ini pengambian paksa wahai Rasulullah?" Rasulullah SAW menjawab : "Bukan, tetapi ini adalah pinjaman yang dijamin (akan diganti apabila rusak atau hilang)". (HR. Abu Dawud)
Merawat barang pinjaman dengan baik.
Rasulullah SAW bersabda :
"Kewajiban meminjam merawat yang dipinjamnya, sehingga ia kembalikan barang itu". (HR. Ahmad)

C. Sewa-menyewa ( al-Ijaraah)
Kata "al-ijaarah" menurut bahasa artinya upah atau sewa, sedangkan menurut istilah syara' ialah memberkan sesuatu benda kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan ketentuan orang yang menerima benda itu memberikan imbalan sebagai bayaran penggunaan manfaat barang yang dipergunakan.
Allah SWT berfirman :
"Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut." (QS. Al-Baqarah : 233)

Rasulullah SAW menyatakan sebagai berikut :
"Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berbekam kepada seseorang dan beliau memberikan upah kepada tukang bekam tersebut". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hukum sewa-menyewa adalah mubah (boleh) dan dapat berubah menjadi haram apabila sewa-menyewa untuk barang maksiat.
Rukun Sewa-menyewa
1. Orang yang menyewa. 2. Orang yang menyewakan. 3. Benda yang disewakan. 4. Upah (bayaran) sewa-menyewa. 5. Aqad.

Syarat Sewa-menyewa
Orang yang menyewa dan yang menyewakan disyaratkan :
1. Baligh (dewasa)
  2. Berakal (orang gila tidak sah melakukan sewa-menyewa)  3. Dengan kehendak sendiri (tidak dipaksa)
Benda yang disewakan di syaratkan :
1. Benda itu dapat diambil manfaatnya
 2. Benda itu diketahui jenisnya, kadarnya, sifatnya, dan jangka waktu disewanya 3. Sewa (upah) harus diketahui secara jelas kadarnya.
            Sewa-menyewa (ijaarah) berakhir atau batal jika benda yang disewa itu rusak/hilang sehingga tidak dapat diambil manfaatnya. Jika rusak disebabkan kecerobohan atau kelalaian penyewa, maka penyewa dapat dituntut ganti rugi atas kerusakan itu. Sebaliknya jika penyewa sudah memelihara barang sewaan dengan sebaik-baiknya tetapi benda itu rusak, maka penyewa tidak wajib mengganti. Sewa-menyewa juga berakhir jika telah habis masa yang dijanjikan.
D. Rahn (gadai)
            Pengertian gadai menurut istilah syara' ialah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain sebagai penguat atau tanggungan dalam hutang. comgan borg (jaminan) adalah benda yang dijadikan penguat dalam hutang-piutang itu. Borg dalam bahsa fiqih disebut "ar-rahn".
            Benda sebagai borg ini akan diambil oleh yang berutang jika hutangnya telah dibayar. Jika waktu pembayaran telah ditentukan telah tiba dan hutangnya belum dibayar, maka borg itu dapat dijadikan sebagai pengganti pembayarn utang, atau borg itu dijual untuk pembayaran hutang dan jika ada kelebihannya akan dikembalikan kepada orang yang berhutang.
Allah SWT berfirman :
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)."
(QS. Al-Baqarah : 283).
            Hukum gadai ialah sama seperti hutang-piutang yaitu sunnah bagi yang memberikan hutang (menerima borg) dan mubah bagi yang berhutang (menyerahkan borg/jaminan).
Rukun gadai :
  • Orang yang menggadaikan atau yang menyerahkan jaminan.
  • Orang yang memberi hutang atau yang menerima jaminan. Kedua orang ini disyaratkan orang yang berhak membelanjakan hartanya.
  • Barang yang menjadi jaminan disyaratkan tidak rusak sebelum sampai kepada pembayaran hutang.
  • Hutang atau sesuatu yang menjadikan adanya gadai.
  • Aqad (ijab dan qabul).
  • Pemanfaatan Barang dan Jaminan (borg)
Perbedaan Pemanfaatan Gadai dan Barang Jaminan.
            Kebiasaan yang berlaku di Indonesia, pemanfaatan barang jaminan tetap pada pemilik barang jaminan itu. Misalnya orang yang berhutang kepada orang lain dengan manjadikan sawahnya sebagai jaminan dalam hutang-piutang, maka pemanfataan sawah itu tetap pada pemiliknya.
            Di dalam gadai, pemanfaatan barang jaminan pada orang yang menerima gadai (orang yang menghutangi). Sebagai contoh, orang yang menggadaikan sawahnya kepada orang lain, maka pemanfaatan sawah itu adalah pada orang yang menerima gadai sampai hutang orang yang menggadaikan sawah itu dibayarkan. Praktek gadai semacam ini sebenarnya kurang sesuai dengan syariat Islam, karena hal ini tidak terdapat nilai tolong-menolong antar sesama, bahkan mungkin sebaliknya terjadi pemerasan.
D. Hiwalah (perpindahan hutang)
            "Al-hiawalah" ialah suatu perpindahan hutang dari seseorang kepada orang kedua karena orang kedua ini mempunyai hutang kepada orang pertama. Contoh, Ali mempunyai hutang kepada Abbas sebesar Rp. 3.000 dan Salim mempunyai hurang kepada Ali sebesar Rp. 3.000. Kemudian Ali memindahkan hutangnya kepada Salim dengan persetujuan Abbas. Dengan demikian Ali sudah tidak mempunyai hutang lagi kepada Abbas karena sudah dilimpahkan kepada Salim.
Rasulullah SAW bersabda :
"Memperpanjang pembayaran hutang bagi orang yang mampu termasuk aniaya, maka apabila salah seorang di antara kamu memindahkan hutangnya kepada yang lain hendaklah diterima perpindahan itu asalkan orang yang menerima perpindahan itu sanggup membayarnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).

            Hukum hiwalah adalah mubah/boleh sepanjang tidak merugikan salah satu pihak dan tidak ada unsur penipuan. Dasar kebolehannya adalah hadits di atas.
            Rukun hiwalah :
  • Orang yang berhutang dan berpiutang (yang menghutangi) 
  • Orang yang berpiutang
  • Orang yang berhutang
  • Ada hutang dari orang yang berpiutang kepada yang orang yang berpiutang yang lain  
  • Ada hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang berhutang.
  • Aqad, yaitu ijab dan qabul
DAFTAR PUSTAKA


  1. Fiqih Islam Lengkap, Drs. H. Moh. Rifa’i
BAB II
PEMBAHASAN

A. HASAN AL-BASHRI

1. Riwayat Hidup
               Hasan Al-Bashri yang nama lengkapnya Abu Said Al-hasan bin Yasar, adalah seorang zahid yang sangat masyhur dikalangan tabi’in. Ia dilahirkan di Madinah pada tahun 21 H. (632 M) dan wafat pada hari kamis bulan rajab tanggal 10 tahun 110 H (728 H). Ia dilahirkan dua malam sebelum Khalifah Umar bin Khaththab wafat.
               Dialah yang mula-mula menyediakan waktunya untuk memperbincangkan ilmu-ilmu kebathinan, kemurnian akhlak, dan usaha mensucikan jiwa di Masjid Bashrah. Ajaran-ajarannya tentang kerohaniawan senantiasa didasarkan pada sunnah Nabi. Karir kependidikan hasan Al-Bashri dumulai dari Hijaz. Ia berguru hampir kepada seluruh ulama disana. Bersama ayahnya, ia kemudian pindah ke Bashrah, tempat yang membuatnya masyhur dengan nama Hasan Al-Bashri. Puncak keilmuannya ia peroleh disana.
               Hasan Al-Bashri terkenal dengan keilmuannya yang sangat dalam. Tak heran kalau ia menjadi imam di bashrah khususnya dan daerah-daerah lainnya. Di samping dikenal  sebagai zahid, ia pun dikenal sebagai seorang tang wara’ dan berani dalam memperjuangkan kebenaran. Diantara karya tulisnya, ada yang berisi kecaman terhadapa aliran kalam Qadariyah dan tafsir-tafsir Al-Qur’an.

2. Ajaran-ajaran Tasawufnya
               Abu Na’im Al-Ashbahani menyimpulkan pandangan tasawuf Hasan Al-Bashri sebagai berikut, “Takut (khauf) dan pengharapan (raja’) tidak akan dirundung kemuraman dan keluhan; tidak pernah tidur senang karena mengingat Allah”. Pandangan tasawufnya yang lain adalah anjuran kepada setiap orang untuk senantiasa bersedih hati dan takut kalau tidak mampu melaksanakan seluruh perintah Allah dan menjauhi seluruh larangan-Nya. Lebih jauh Hamkah mengemukakan sebagian ajaran tasawuf Hasan Al-Bashri seperti ini:
  1. Perasaan takut yang menyebabkan hatimu tentram lebih baik dari pada rasa tentram yang menimbulkan perasaan takut .
  2. Dunia adalah negeri tempat beramal. Barang siapa bertemu dunia dengan perasaan benci dan zuhud, ia akan berbahagia dan memperoleh faedah darinya. Namun, barang siapa bertemu dunia dengan perasaan rindu dan hatinya tertambat dengan dunia, ia akan sengsara dan akan berhadapan dengan penderitaan yang tidak dapat ditanggungnya.
  3. Tafakkur membawa kita kepada kebaikan dan selalu berusaha untuk mengerjakannya.
  4. Dunia ini adalah seorang janda tua yang telah bungkuak dan beberapa kali ditinggalkan matyi suaminya.
  5. Orang yang beriman akan senantiasa berduka cita pada pagi dan sore hari karena berada diantara dua perasaan takut: takut mengenang dosa yang telah lampau dan takut memikirkan ajal yang masih tinggal serta bahaya yang akan mengancam.
  6. Hendaklah setiap orang sadar akan kematian yang senantiasa mengancamnya, dan juga takut akan kiamat yang hendak menagih janjinya.
  7. Banyak duka cita di dunia memperteguh seemangat amal sholeh.

               Berkaitan dengan ajaran tasawuf Hasan Al-Bashri, Muhammad Mustafa, guru besar Filsafat Islam, menyataka kemungkinan bahwa tasawuf Hasan Al-Bashri didasari oleh rasa takut siksa Tuhan di dalam neraka. Namun, lanjutnya, setelah kami teliti ternyata bukan perasaan takut terhadap siksaanlah yang mendasari tasawufnya, tetapi kebesaran jiwanya akan berkuran dan kelalaian dirinya mendasari tasawufnya itu. Sikapnya itusenada dengan sabda Nabi yang berbunyui, “Orang beriman yang selalu mengingat dosa-dosa yang pernah dilakukannya adalah laksana orang duduk dibawah sebuah gunung besar yang senatiasa takut gunung itu akan menimpa dirinya”.

B. AL-MUHASIBI
               Al-Harits bi Asad Al-Muhasibi, menempuh jalan tasawuf karena hendak keluar dari keraguan yang dihadapinya. Tatkala mengamati madzhab-mazdhab yang dianut umat Islam, Al-Muhasibi menemukan kelompok didalamnya. Di antara mereka ada sekelompok orang yang tahu benar tentang keakhiratan, namun jumlah mereka sangat sedikit. Sebagian besar dari mereka adalah orang-orang yang mencari ilmu karena kesombongan dan motivasi keduniawian.
               Al-Muhasibi memandang bahwa jalan keselamatan hanya dapat ditempuh melalui ketakwaan kepada Allah, melaksanakan kewajiban-kewajiban, wara’, dan meneladani Rasulullah. Menurut Al-Muhasibi, tatkala sudah melaksanakan hal-hal diatas, maka seseorang akan diberi petunjuk oleh Allah berupa penyatuan antara fiqih dan tasawuf. Ia akan meneladani Rasulullah dan lebih mementingkan akhirat daripada dunia.

1. Pandangan Al-Muhasibi Tentang Ma’rifat
               Al-Muhasibi mengatakan ma’rifat harus ditempuh melalui jalan tasawuf yang berdasarkan pada kitab dan sunnah. Selaras dengan hadis Rasulullah yang berbunyi, “Pikirkanlah makhluk-makhluk Allah dan jangan coba-coba memikirkan tentang dzat Allah sebab kalian akan tersesat karenanya”. Al-Muhasibi menjelaskan tahapan-tahapan ma’rifat sebagai berikut :
  1. Taat : awal kecintaan kepada Allah adalah taat, yaitu wujud konkret ketaatan hamba kepada Allah. Kecintaan kepada Allah hanya dapat dibuktikan dengan jalan ketaatan, bukan sekedar pengungkapan keciitaan semata sebagaimana dilakukan oleh sebaguian orang. Mengekpresikan kecintaan kepada Allah hanya dengan ungkapan-ungkapan, tanpa pengamalan merupakan kepalsuan semata.
  2. Aktivitas anggota tubuh yang telah disinari oleh cahaya yang memenuhi hati merupakan tahap ma’rifat selanjutnya.
  3. Pada tahap ketiga ini Allah menyingkapkan khazanah-khazanah keilmuan dan kegaiban kepada setiap orang yang telah menempuh kedua tahap diatas. Ia akan menyaksikan berbagai rahasia yang selama ini disimpan Allah.
  4. Tahap keempat adalah apa yang dikatakan oleh sementara sufi dengan fana’ yang menyebabkan baqa’.

2. Pandangan Al-Muhasibi tentang Khauf dan Raja’
               Dalam pandangan Al-Muhasibi, khauf (rasa takut) dan raja’ (pengharapan) menempati posisi penting dalam perjalanan seseorang membersihkan jiwa. Ia memasukkan kedua sifat itu dengan etika-etika, keagamaan lainnya, yakni, ketika disifati dengan khauf dan raja’, seseorang secara bersamaan disifati pula oleh sifat-sifat lainnya. Pangkal wara’, menurutnya adalah ketakwaan; pangkal ketakwaan adalah introspeksi diri (musabat Al-nafs); pangkal introspekasi diri adalah khauf dan raja’; pangkal khauf dan raja’ adalah pengetahuan tentang janji dan ancaman Allah; pangkal pengetahuan tentang keduanya adalah perenungan.
               Khauf dan raja’. Menurut Al-Muhasibi, dapat dilakukan dengan sempurna bila berpegang pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam hal ini, ia mengaitkan kedua sifat itu dengan ibadah dan janji serta ancaman Allah. Al-Muhasibi lebih lanjut mengatakan bahwa Al-Qur’an jelasa berbicara tentang pembalasan (pahala) dan siksaan. Al-Qur’an  jelas pula berbicara tentang surga dan neraka. Ia kemudian mengutip ayat-ayat berikut :






Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa apa yang diberikan kepada mereka oleh Tuhan mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik; mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam; dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (Q.S. Adz-Dzariyyat, :5).
               Raja’dalam pandangan Al-Muhasibi, seharusnya melahirkan amal shaleh. Seseorang yang telah melakukan amal shaleh, berhak mengharap pahala dari Allah. Dan inilah yang dilakukan oleh mukmin sejati dan para sahabat nabi sebagaimana digambarkan oleh ayat:




Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.s. Al-Baqarah, : 218)


C. AL-QUSYAIRI

1. Riwayat Hidup Al-Qusyairi
               Nama lengkap Al-Qusyairi adalah ‘Abdul Karim bin hawazin lahir pada tahun 376 H di Istiwa, kawasan Nishafur yang merupakan salah satu pusat ilmu pengetahuan pada masanya. Disinilah ia bertemu dengan gurunya, Abu ‘Ali Ad-Daqqaq, seorang sufi terkenal. Al-Qusyairi selalu menghadiri mejelis gurunya dan dari gurunyalah Al-Qusyairi menempuh jalan tasawuf. Sang guru menyarankan untuk mengawasinya dengan mempelajari syari’at. Karena itu, Al-Qusyairi lalu mempelajari fiqih pada seorang faqih, Abu Bakr Muhammad bin Abu Bakr Ath-Thusi (wafat tahun 405 H), da mempelajari ilmu kalam serta ushul fiqh pada Abu Bakr bin Farouq  (wafat tahun 406 H). selain ityu ia pun menjadi murid Abu Ishaq Al-Isfarayani (wafat tahun 418 H) dan menelaah karya-karya Al-Baqillani

2. Ajaran-ajaran Tasawuf Al-Qusyairi
               Seandainya karya Al-Qusyairi, Ar-Risalah Al-Qusyairiyyah, dikaji secara mendalam, akan tampak jelas bagaimana Al-Qusyairi cenderung mengembalilkan tasawuf keatas landasan doktrin ahlus sunnah, sebagaimana pernyataannya :
“Ketahuilah! Para tokoh aliran ini (maksudnya para sufi) membina prinsip-prinsip trasawuf atas landasan tauhid yang benar, sehingga doktrin mereka terpelihara dari penyimpangan. Selain itu, mereka lebih dekat dengan tauhid kaum salaf maupun ahlus-sunnah, yang tak tertandingi dan tak mengenal  macet. Mereka pun tahu hak yang lama, dan bisa mewujudkan sifat ssuatu yang diadakan dari ketiadaannya. Karena itu tokoh aliran ini, Al-Junaid mengatkan bahwa tauhid adalah pemisah hal yang lama dengan hal yang baru. Landasan doktrin-doktrin mereka pun didasarkan pada dalil-dalil dan bukti yang kuat serta gamblang. Abu Muhammad Al-Jariri mengatakan bahwa barang siapa tidak mendasarkan ilmu tauhid pada salah satu pengokohnya, niscaya kakinya tergelincir kedalam jurang kehancuran”.
               Selain itu, Al-Qusyairi pun mengecam keras para sufi pada masanya yang gemar mempergunakan pakaian orang-orang miskin, sedangkan tindakan mereka bertentangan dengan pakaian mereka. Ia menekankan bahwa kesehatan bathin, dengan berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-sunnah, lebih penting dibandingkan dengan pakaian lahiriyah.
               Karena itu pula, Al-Qusyairi menyatakan bahwa ia menulis risalahnya karena dorongan perasaan sedihnya ketika ia melihat hal-hal yang menimpa jalan tasawuf. Ia tidak bermaksud menjelek-jelekkan salah seorang dari kelompok tersebut dengan mendasarkan diri pada penyimpangan sebagian penyerunya. Risalahnya itu menurutnya, hanya sekedar “pengobat keluhan” atas apa yang menimpa tasawuf pada masanya. Dari uraian ini tampak  jelasbahwa pengembalian arah tasawuf, menurut Al-Qusyairi, dapat dilakukan dengan merujuknya pada doktrin ahlus sunnah wal jamaah, yaitu dengan mengikuti para sufi sunni abad ketiga dan keempat hijriyah sebagaimana diriwayatkannya dalam Ar-Risalah.

D. AL-GHAZALI
1. Biografi Singkat Al-Ghazali
               Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ta’us Ath-Thusi Asy Syafi’i Al-Ghazali atau Abu Hamid Al-ghazali. Ia dipanggil Al-Ghazali karena dilahirkan di Ghazlah, sutu kota di Khurasan, Iran. Pada tahun 450 H / 1058 M, tiga tahun setelah kaum saljuk mengambil alih kekuasaan di Baghdad. Ayah Al-Ghazali adalah seorang pemintal kain wol miskin yang taat, menyenangi ulama, dan aktif menghadiri majelis-majelis pengajian. Ketika menjelang wafatnya, ayahnya menitipkan Al-Ghazali dan adiknya yang bernama Ahmad kepada seorang sufi. Ia menitipkan sedikit harta kepada sufi itu, seraya berkata dalam wasiatnya :
“Aku menyesal sekali karena aku tidak belajar menuis, aku berharap untuk mendapatkan apa yang tidak kuperoleh itu melalui kedua putraku ini”.
               Sufi tersebut mendidik dan mengajar keduanya sampai suatu hari harta titipannya habis dan sufi itu tidak mampu lagi memberi makan keduanya. Selanjutnya sufi itu menyarankan kedua anaknya untuk belajar pada pengelola sebuah madrasah sekaligus untuk menyambung hidup mereka. Di madrasah inilah Al-Ghazali mempelajari ilmu fiqih kepada Ahmad bin Muhammad Ar-Rizkani. Kemudian Al-Ghazali memasuki sekolah tinggi Nizhamiyah di Naisabur, dan disinilah ia belajar kepada Imam Haramain hingga menguasai ilmu mantiq, ilmu kalam, fiqih-ushul fiqih, tasawuf, dan retorika perdebatan.
               Setelah Imam Haramain wafat (478 H / 1086 M), Al-Ghazali pergi ke Baghdad, yaitu kota tempat berkuasanya Nizham Al-Muluk. Kota ini merupakan tempat berkumpul sekaligus tempak diselenggarakannya perdebatan antar ulama-ulama terkenal. Sebagai seorang yang menguasai retorika perdebatan, ia terpancing untuk melibatkan diri dalam perdebatan-perdeeebatan itu dan sering mengalahkan ulama-ulama ternama, sehingga mereka pun tidak segan-segan mengakui keunggulan Al-Ghazali.
               Kegiatan perdebatan dan penyelaman berbagai aliran mnimbulkan pergolakan dalam diri Al-Ghazali karena tidak ada yang memberikan kepuasan bathinnya. Ia pun memutuskan melepaskan jabatannya dan meninggalkan Baghdad menuju Syiria, Palestina, dan kemudian ke Mekkah untuk mencari kebenaran . setelah menemukan kebenaran hakiki pada akhir hidupnya, maka tidak lama kemudian ia menghembuskan nafasnya yang terakhir di Thus pada tanggal 19 Desember 1111 Masehi atau pada hari senin 14 Jumadil Akhir tahun 505 Hijriyah dengan banyak meninggalkan karya tulisnya

2. Ajaran Tasawuf Al-Ghazali
               Di dalam tasawufnya, Al-Ghazali memilih tasawuf sunni yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi ditambah dengan doktrin ahlus sunnah wal jamaah. Dari faham tasawufnya itu, ia menjauhkan semua kecenderungan gnostis yang mempengaruhi para filosof Islam, sekte Ismailiyah, aliran syiah, Ikhwan As-Shafa, dan lain-lain. Ia menjauhkan tasawufnya dari faham ketuhanan Aristoteles, seperti emanasi dan penyatuan. Itulah sebabnya, dapat dikatakan bahwa  tasawuf Al-Ghazali benar-benar bercorak Islam. Corak tasawufnya adalah psiko-moral yang mengutamakan pendidikan moral. Hal ini dapat dilihat dalam kerya-karyanya, seperti Ihya’ Ulum Al-Din, Minhaj Al-‘Abidin, Mizan Al-Amal, Bidayah Al-Hidayah, Mi’raj Al-Salikin a, Ayyuhal Walad.
               Menurut Al-Ghazali, jalan menuju tasawuf dapat dicapai dengan cara mematahkan hambatan-hambatan jiwa, serta membersihkan diri dari moral yang tercela, sehingga kalbu lepas dari segalasesuatu selain Allah dan selalu mengingat Allah. Al-Ghazali menilai negatif terhadap syathahat. Ia menganggap bahwa syathahat mempunyai dua kelemahan. Pertama, kurang memperhatikan amal lahiriyah, hanya mengungkapkan kata-kata yang sulit dipahami, mengemukakan kesatuan dengan Tuhan, dan menyatakan bahwa Allah dapat disaksikan. Kedua, syathahat merupakan hasil pemikiran yang kacau dan hasil imajinasi sendiri.
               Al-Ghazali sangat menolak paham hulul dan itihad. Untuk itu, ia menyodorkan paham baru tentang ma’rifat, yakni pendekatan diri kepada Allah (taqarrub ila Allah) tanpa diikuti penyatuan dengan-Nya. Ma’rifat menurut versi Al-Ghazali diawali dalam bentuk latihan jiwa, lalu diteruskan dengan menempuh fase-fase pencapaian rohani dalam tingkatan-tingkatan (maqamat) dan keadaan (ahwal). Oleh karena itu, Al-Ghazali mempunyai jasa besar dalam dunia Islam. Dialah yang mampu memadukan antara ketiga kubu keilmuan Islam, yakni tasawuf, fiqih dan ilmu kalam, ytang sebelumnya banyak menimbulkan terjadinya ketegangan.
a. Pandangan Al-Ghazali tentang Ma’rifat
               Menurut Al-Ghazali, sebagaimana dijelaskan oleh Harun Nasution, ma’rifat adalah mengetahui rahasia Allah dan mengetahui peraturan-peraturan Tuhan tentang segala yang ada. Alat memperoleh ma’rifat bersandar pada sir, qalb, dan roh. Di dalam kitab Ihya’ Ulum Ad-Din, Al-Ghazali membedakan jalan pengetahuan untuk sampai kepada Tuhan bagi orang awam, ulama, dan orang arif (sufi). Ia membuat perumpamaan tentang keyakinan bahwa si Fulan adan di dalam rumah. Keyakinan orang awam di bangun atas dasar taklid, yaitu hanya mengikuti perkataan orang bahwa si Fulan ada di dalam rumah, tanpa menyelidikinya lagi. Bagi ulama, keyakinan adanya si Fulan di rumah di bangun atas dasar adanya tanda-tanda, seperti suaranya yang terdengar walaupun tidak kelihatan orangnya. Sementara orang arif tidak hanya melihat tanda-tandanya melalui suara di balik dinding. Lebih jauh dari itu, ia pun memasuki rumah dan menyaksikan dengan mata kepalanya bahwa si Fulan benar-benar berada di dalam rumah.
               Ma’rifat seorang sufi tidak dihalangi oleh hijab, sebagaimana ia melihat si Fulan ada dalam rumah dengan mata kepalanya sendiri. Ringkasnya, ma’rifat menurut Al-Ghazali tidak seperti ma’rifat menurut orang awam maupun ma’rifat ulama/mutakallim, tetapi ma’rifat sufi yang dibangun atas dasar dzaug rohani dan kasyf Illahi. Ma’rifat semacam ini dapat dicapai oleh para khawas auliya’ tanpa melalui perantara  atau langsung dari Allah sebagaimana ilmu kenabian yang diperoleh langsung dari Tuhan walaupun dari segi perolehan ilmu ini, berbeda antara nabi dan wali. Nabi mendapat ilmu Allah melalui perantara malaikat, sdangkan wali mendapat ilmu melalui ilham. Namun keduanya sama-sama memperoleh ilmu melalui Allah.
b. Pandangan Al-Ghazali tentang  As-sa’adah
               menurut Al-Ghazali, kelezatan dan kebahagiaan yang paling tinggi dan melihat Allah. Di dalam kitab kimiya nya  ‘As’adah, ia menjelaskan bahwa As-Sa’adah atau (kebahagian) itu sesuai dengan watak (tabiat). Sedangkan watak sesuatu itu sesuai dengan ciptaan-Nya; nikmatnya mata terletak ketika melihat gambar yang bagus dan indah; nikmatnya telinga terlatak pada mendengar suara yang merdu. Demikian juga seluruh anggota tubuh, mempunyai kenikmatan tersendiri.
               Kenikmatan qalb sebagai alat memperoleh ma’rifat terletak ketika melihat Allah. Melihat Allah merupakan kenikmatan agung yang tiada taranya karena ma’rifat itu sendiri agung dan mulia. Oleh karena itu, kenikmatannya melebihi kenikmatan lainnya. Kelezatan dan kenikmatan dunia bergantung pada nafsu dan akan hilang setelah manusia mati, sedangkan kelezatan dan kenikmatan melihat Tuhan bergantung pada qalb dan tidak akan hilang walaupun manusia sudah mati. Hal ini karena, qalb tidak ikut mati, malah kenikmatannya bertambah, karena dapat keluar dari kegelapan menuju cahaya yang terang.
              
BAB II
KAJIAN TEORI, SARANA PRASARANA DAN MEDIA PEMBELAJARAN SERTA MOTIVASI

A.  KAJIAN TEORI

1.  Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
a.  Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan
               Ada  lima  faktor  penting  yang  harus  ada  pada  proses  belajar mengajar yaitu: guru, murid, tujuan, materi dan waktu. Ketidak adaan salah satu  faktor saja dari faktor  tersebut, maka  tidak mungkin  terjadi proses  belajar  mengajar.  Dengan  5  faktor  tersebut,  proses  belajar mengajar  dapat  dilaksanakan  walaupun  kadang-kadang  dengan  hasil yang  minimal  pula.  Hasil  tersebut  dapat  ditingkatkan  apabila  ada
sarana  penunjang,  yaitu  faktor  fasilitas/Sarana  dan  Prasarana Pendidikan. Sarana  adalah  segala  sesuatu  yang  dapat  dipakai  sebagai  alat dalam mencapai maksud atau tujuan; alat; media[1]
               Menurut  E. Mulyasa,  ìSarana  pendidikan  adalah  peralatan  dan perlengkapan  yang  secara  langsung  dipergunakan  dan  menunjang proses  pendidikan,  khususnya  proses  belajar,  mengajar,  seperti gedung,  ruang  kelas,  meja  kursi,  serta  alat-alat  dan  media pengajaran.[2] Sarana  pendidikan  merupakan  sarana  penunjang  bagi  proses belajar-mengajar. Menurut Tim Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang dimaksud dengan: Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses  belajar-mengajar,  baik  yang  bergerak maupun  yang  tidak bergerak  agar  pencapaian  tujuan  pendidikan  dapat  berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien.[3]
               Jadi,  dapat  disimpulkan  bahwa  yang  dimaksud  sarana  pendidikan adalah  semua  fasilitas  yang  secara  langsung  dan  menunjang  proses pendidikan,  khususnya  proses  belajar  mengajar,  baik  yang  bergerak maupun yang  tidak bergerak agar pencapaian  tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efesien. Sedangkan  pengertian  prasarana  secara  etimologis  (arti  kata) prasarana  berarti  alat  tidak  langsung  untuk  mencapai  tujuan. Dalam  pendidikan misalnya  :  lokasi/tempat,  bangunan  sekolah, lapangan olah raga, uang dan sebagainya. Sedang sarana seperti alat  langsung  untuk  mencapai  tujuan  pendidikan,  misalnya  : ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya.[4]
               Sedangkan menurut  Ibrahim Bafadal bahwa ìprasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.[5] Jadi,  dapat  disimpulkan  bahwa  yang  dimaksud  dengan  prasarana  pendidikan  adalah  fasilitas  yang  secara  tidak  langsung  menunjang jalannya  proses  pendidikan  atau  pengajaran,  seperti  halaman,  kebun, taman  sekolah,  jalan  menuju  sekolah,  tetapi  dimanfaatkan  secara langsung untuk  proses  belajar mengajar,  seperti  taman  sekolah untuk pengajaran  biologi,  halaman  sekolah  sebagai  sekaligus  lapangan  olah raga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan.

b.  Jenis-jenis Sarana dan Prasarana  Pendidikan
               Fasilitas  atau  benda-benda  pendidikan  dapat  ditinjau  dari  fungsi, jenis atau sifatnya, yaitu: 
1.  Ditinjau  dari  fungsinya  terhadap PBM,  prasarana  pendidikan berfungsi  tidak  langsung  (kehadirannya  tidak  sangat menentukan).  Sedangkan  sarana  pendidikan  berfungsi  langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM.
2.  Ditinjau  dari  jenisnya,  fasilitas  pendidikan  dapat  dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik.
3.  Ditinjau  dari  sifat  barangnya,  benda-benda  pendidikan  dapat dibedakan  menjadi  barang  bergerak  dan  barang  tidak  bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.[6] Secara singkat ketiga tinjauan fasilitas atau benda-benda pendidikan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Ditinjau dari  fungsinya  terhadap Proses Belajar Mengajar  (PBM), prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Termasuk dalam prasarana pendidikan adalah tanah,  halaman,  pagar,  tanaman,  gedung/bangunan  sekolah, jaringan  jalan,  air,  listrik,  telepon,  serta  perabot/mobiler. Sedangkan  sarana  pendidikan  berfungsi  langsung  (kehadirannya sangat  menentukan)  terhadap  PBM,  seperti  alat  pelajaran,  alat peraga, alat praktek dan media pendidikan.
2.  Ditinjau  dari  jenisnya,  fasilitas  pendidikan  dapat  dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik. Fasilitas  fisik  atau  fasilitas  material  yaitu  segala  sesuatu  yang
berwujud  benda  mati  atau  dibendakan  yang  mempunyai  peran untuk  memudahkan  atau  melancarkan  sesuatu  usaha,  seperti kendaraan,  mesin  tulis,  komputer,  perabot,  alat  peraga,  model, media, dan sebagainya. Fasilitas  nonfisik  yakni  sesuatu  yang  bukan  benda  mati,  atau kurang  dapat  disebut  benda  atau  dibendakan,  yang  mempunyai peranan  untuk  memudahkan  atau  melancarkan  sesuatu  usaha seperti manusia, jasa, uang.
3.  Ditinjau  dari  sifat  barangnya,  benda-benda  pendidikan  dapat dibedakan  menjadi  barang  bergerak  dan  barang  tidak  bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas. 
a.  Barang  bergerak  atau  barang  berpindah/dipindahkan dikelompokkan  menjadi  barang  habis-pakai  dan  barang  tak habis pakai.
1)  Barang  habis-pakai  ialah  barang  yang  susut  volumenya pada waktu dipergunakan, dan dalam jangka waktu tertentu barang  tersebut  dapat  susut  terus  sampai  habis  atau  tidak berfungsi  lagi,  seperti  kapur  tukis,  tinta,  kertas,  spidol, penghapus,  sapu  dan  sebagainya.  (Keputusan  Menteri Keuangan Nomor 225/MK/V/1971 tanggal 13 April 1971).
2)  Barang  tak-habis-pakai  ialah  barang-barang  yang  dapat dipakai  berulang  kali  serta  tidak  susut  volumenya  semasa digunakan  dalam  jangka  waktu  yang  relatif  lama,  tetapi tetap memerlukan  perawatan  agar  selalu  siap-pakai  untuk pelaksanaan  tugas,  seperti  mesin  tulis,  komputer,  mesin stensil,  kendaraan,  perabot,  media  pendidikan  dan sebagainya.
b.  Barang  tidak  bergerak  ialah  barang  yang  tidak  berpindah-pindah  letaknya  atau  tidak  bisa  dipidahkan,  seperti  tanah, bangunan/gedung, sumur, menara air, dan sebagainya.  Selanjutnya  menurut  Nawawi  (1987),  ditinjau  dari  hubungannya
dengan Proses Belajar Mengajar  adalah sebagai berikut: Dalam hubungannya dengan proses belajar mengajar, ada dua jenis sarana pendidikan. Pertama, sarana pendidikan yang secara  langsung digunakan  dalam  proses  belajar  mengajar.  Sebagai  contonya  adalah kapur  tulis,  atlas dan  sarana pendidikan  lainnya yang digunakan guru dalam mengajar. Kedua, sarana pendidikan yang secara tidak langsung berhubungan  dengan  proses  belajar mengajar,  seperti  lemari  arsip  di kantor  sekolah  merupakan  sarana  pendidikan  yang  secara  tidak langsung digunakan olehguru dalam proses belajar mengajar. Sedangkan  bila  tinjau  dari  fungsi  dan  peranannya  dalam  proses belajar mengajar, maka sarana pendidikan dapat dibedakan menjadi:
1.  Alat pelajaran
2.  Alat peraga
3.  Media pengajaran.[7]
               Secara  singkat  ketiga  macam  sarana  pendidikan  tersebut  dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.  Alat pelajaran
               Alat  pelajaran  adalah  alat  yang  digunakan  secara  langsung dalam  proses  belajar mengajar. Alat  ini mungkin  berwujud  buku tulis,  gambar-gambar,  alat-alat  tulis-menulis  lain  seperti  kapur, penghapusan  dan  papan  tulis maupun  alat-alat  praktek,  semuanya termasuk ke dalam lingkup alat pelajaran.[8]

2.  Alat peraga
               Alat  peraga  mempunyai  arti  yang  luas.  Alat  peraga  adalah semua  alat  pembantu  pendidikan  dan  pengajaran,  dapat  berupa benda  ataupun  perbuatan  dari  yang  tingkatannya  paling  konkrit sampai  ke  yang  paling  abstrak  yang  dapat  mempermudah pemberian pengertian (penyampaian konsep) kepada murid.                                        Di  samping  itu,  alat  peraga  sangatlah  penting  bagi  pengajar untuk  mewujudkan  atau  mendemonstrasikan  bahan  pengajaran guna  memberikan  pengertian  atau  gambaran  yang  jelas  tentang pelajaran  yang  diberikan.  Hal  itu  sangat  membantu  siswa  untuk tidak menjadi siswa verbalis.[9] Dengan  bertitik  tolak  pada  penggunaannya, maka  alat  peraga dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
a)  Alat  peraga  langsung,  yaitu  jika  guru  menerangkan dengan menunjukkan benda sesungguhnya (benda dibawa ke kelas, atau anak diajak ke benda);
b)  Alat peraga  tidak  langsung, yaitu jika guru mengadakan penggantian  terhadap  benda  sesungguhnya.  Berturut-turut dari  yang  konkrit  ke  yang  abstrak, maka  alat  peraga  dapat berupa: Benda  tiruan  (miniatur), Film, Slide, Foto, Gambar, Sketsa atau bagan. Disamping  pembagian  ini,  ada  lagi  alat  peraga  atau peragaan  yang  berupa  perbuatan  atau  kegiatan  yang dilakukan  oleh  guru.  Sebagai  contoh  jika  guru  akan
menerangkan  bagaimana  orang:  berkedip,  mengengadah, melambaikan  tangan, membaca dan  sebagainya, maka  tidak perlu menggunakan alat peraga. Tetapi ia memperagakan.[10]
3.  Media pengajaran
               Kata  media  berasal  dari  bahasa  latin  dan  merupakan  bentuk jamak dari kata medium yang secara harfiah berarti perantara atau pengantar.[11] Media adalah alat bantu  apa  saja yang dapat dijadikan  sebagai penyalur  pesan  guna  mencapai  tujuan  pengajaran.  Media  merupakan  sesuatu  yang  bersifat  menyalurkan  pesan  dan  dapat merangsang  pikiran,  perasaan  dan  kemauan  audien  (siswa) sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar pada dirinya.[12] Oleh  karena  itu,  Penggunaan  media  secara  kreatif  akan memungkinkan  audien  (siswa)  untuk  belajar  lebih baik  dan  dapat meningkatkan performan mereka  sesuai dengan  tujuan yang  ingin dicapai.
               Menurut  Ramayulis,  Alat/Media  pendidikan  atau pengajaran mempunyai peranan yang sangat penting. Sebab alat/media  merupakan  sarana  yang  membantu  proses pembelajaran  terutama  yang  berkaitan  dengan  indera pendengaran  dan  penglihatan.  Adanya  alat/media  bahkan dapat  mempercepat  proses  pembelajaran  murid  karena dapat membuat pemahaman murid lebih lebih cepat pula.[13]
               Media  pendidikan  mempunyai  peranan  yang  lain  dari  peraga. Media  pendidikan  adalah  sarana  pendidikan  yang  digunakan sebagai  perantara  di  dalam  proses  belajar  mengajar,  untuk  lebih mempertinggi  efektifitas  dan  efesiensi,  tetapi  dapat  pula  sebagai pengganti peranan guru. Hamalik  (1986)  mengemukakan  bahwa  pemakaian  media pengajaran  dalam  proses  belajar  mengajar  dapat  membangkitkan keinginan  dan  minat  yang  baru,  membangkitkan  motivasi  dan rangsangan  kegiatan  belajar,  dan  bahkan  membawa  pengaruh-pengaruh psikologis terhadap siswa. Penggunaan media pengajaran pada tahap orientasi pengajaran akan sangat membantu keefektifan proses pembelajaran dan penyampaian pesan dan isi pelajaran pada saat  itu.  Di  samping  membangkitkan  motivasi  dan  minat  siswa, media  pengajaran  juga  dapat  membantu  siswa  meningkatkan pemahaman,  menyajikan  data  dengan  menarik  dan  terpercaya, memudahkan penafsiran data, dan memadatkan informasi.[14]
               Biasanya  klasifikasi  media  pendidikan  didasarkan  atas  indera yang digunakan untuk menangkap isi dari materi yang disampaikan dengan  media  tersebut.  Dengan  cara  pengklasifikasian  ini dibedakan atas:
1.  Media  audio  atau  media  dengar,  yaitu  media  untuk pendengaran. 
2.  Media  visual  atau  media  tampak,  yaitu  media  untuk penglihatan. 
3.  Media  audio  visual  atau  media  tampak-dengar,  yaitu media untuk pendengaran dan penglihatan.[15]
               Sedangkan  contoh dari ketiga media di atas  adalah: Contoh yang  termasuk media audio antara  lain,  transparansi, papan tulis,  gambar-gambar,  grafik  poster,  peta  dan  globe,  dll. Contoh  yang  termasuk  media  visual  antara  lain,  radio, rekaman  pada  tape  recorder,  dll.  Sedangkan  contoh  yang termasuk media audio visual antara lain, film, televisi, dll.[16]
               Ketiga  media  ini  dapat  digunakan  untuk  memudahkan  guru dalam menyampaikan materi  pelajaran,  yaitu  di  antaranya  adalah dapat  memperjelas  penyajian  pesan  dan  informasi  serta  dapat meningkatkan  dan  mengarahkan  perhatian  anak  sehingga  dapat menimbulkan  motivasi  belajar,  interaksi  yang  lebih  langsung antara  siswa  dan  lingkungannya,  dan  kemungkinan  siswa  untuk belajar  sendiri-sendiri  sesuai  dengan  kemampuan  dan  minatnya. Oleh karena itu, media pengajaran harus benar-benar dimanfaatkan dengan seoptimal mungkin maka tujuan pendidikan dapat berjalan secara efektif dan efisien serta mencapai tujuan yang diharapkan.[17] Sedangkan  jenis-jenis  prasarana  pendidikan  di  sekolah  bisa diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu: 
1.  Prasarana  pendidikan  yang  secara  langsung  digunakan untuk  proses  belajar  mengajar,  seperti  ruang  teori,  ruang perpustakaan,  ruang  praktek  keterampilan,  dan  ruang laboratorium.
2.  Prasarana  sekolah  yang  keberadaannya  tidak  digunakan untuk  proses  belajar  mengajar,  tetapi  secara  langsung  sangat menunjang  terjadinya proses belajar mengajar. Beberapa contoh tentang  prasarana  sekolah  jenis  terakhir  tersebut  di  antaranya adalah  ruang  kantor,  kantin  sekolah,  tanah  dan  jalan  menuju sekolah, kamar  kecil,  ruang  usaha  kesehatan  sekolah,  ruang guru, ruang kepala sekolah, dan tempat parkir kendaraan. Sedangkan menurut  Suharsimi Arikunto  bahwa  yang  termasuk  ke dalam klasifikasi prasarana pendidikan adalah:
1.  Bangunan  sekolah  (tanah  dan  gedung)  yang  meliputi: lapangan,  halaman  sekolah,  ruang  kelas,  ruang  guru,  kantor, ruang  praktek,  ruang  tamu,  ruang  kepala  sekolah,  ruang perpustakaan,  laboratorium,  mushala,  kamar  kecil  dan sebagainya.
2.  Perabot  sekolah,  yang  meliputi:  meja  guru,  meja  murid, kursi, lemari, rak buku, sapu, bulu-bulu, kotak sampah, alat-alat kantor TU.[18]
               Jadi, berdasarkan teori-teori di atas dapat disimpulkan bahwa sarana dan prasarana pendidikan  adalah    semua  perangkat  atau  fasilitas  atau perlengkapan  dasar  yang  secara  langsung  dan  tidak  langsung dipergunakan  untuk  menunjang  proses  pendidikan  dan  deni tercapainya tujuan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang,  meja  kursi,  alat-alat  media  pengajaran,  ruang  teori,  ruang perpustakaan,  ruang  praktik  keterampilan,  serta  ruang  laboratorium dan sebagainya. Masalah pemanfaatan  sarana dan prasarana pendidikan merupakan faktor yang penting terhadap proses belajar mengajar. Untuk itu fungsi dan peranan sekolah, guru dan personel sekolah memanfaatkan sarana dan  prasarana  pendidikan  ini  agar  benar-benar  menentukan keberhasilan proses belajar yang efektif.



2.  HAKIKAT MOTIVASI BELAJAR
a.  Pengertian dan Jenis Motivasi
               Guru-guru sangat menyadari pentingnya motivasi dalam bimbingan   belajar  siswa berbagai  macam  teknik  misalnya  penghargaan,  pujian dan celaan  telah dipergunakan untuk mendorong para siswa agar mau belajar. Seorang guru dalam proses belajar mengajar harus benar-benar mengoptimalkan  dalam memanfaatkan  atau menggunakan  sarana  dan prasarana  pendidikan  yang  telah  tersedia.  Oleh  karena  itu,  masalah memotivasi  siswa  dalam  belajar,  merupakan  masalah  yang  sangat kompleks. Guru nhendaknya mengetahui prinsip-prinsip motivasi yang dapat  membantu  pelaksanaan  tugas  mengajar  dan  dapat membangkitkan  motivasi  belajar  siswa,  sehingga  mereka  dapat mencapai hasil belajar yang diharapkan.
               Motiv  adalah  dorongan  atau  kekuatan  dari  dalam  diri seseorang yang mendorong orang untuk bertingkah  laku atau berbuat  sesuatu untuk mencapai  suatu  tujuan    tertentu. Motif  dapat  berupa  kebutuhan  dan  cita-cita.  Motif  ini  merupakan  tahap  awal  dari  proses  motivasi,  sehingga  motif  baru merupakan suatu kondisi intern atau disposisi (kesiapsiagaan) saja. Sebab motif tidak selamanya aktif. Motif aktif pada saat tertentu  saja,  yaitu  apabila  kebutuhan  untuk mencapai  tujuan sangat mendesak.[19]
Jadi,  apabila  suatu  kebutuhan  dirasakan mendesak  untuk  dipenuhi maka  motif  atau  daya  penggerak  menjadi  aktif.  Motif  atau  daya penggerak yang telah menjadi aktif inilah yang disebut motivasi. 
               Menurut  Alisuf  Sabri,  Motivasi  adalah  segala  sesuatu  yang menjadi  pendorong  tingkah  laku  yang  menuntut/mendorong  orang untuk  memenuhi  suatu  kebutuhan.  Dan  sesuatu  yang  dijadikan motivasi itu merupakan suatu keputusan yang telah ditetapkan individu sebagai suatu kebutuahan/tujuan yang nyata ingin dicapai.[20] Dengan  demikian,  ìkebutuhan    inilah  yang  akan  menimbulkan dorongan  atau  motif  untuk  melakukan  tindakan  tertentu,  di  mana diyakini  bahwa  jika  perbuatan  itu  telah  dilakukan,  maka  tercapailah keadaan  keseimbangan  dan  timbullah  perasaan  puas dalam  diri individu.[21]Adapun  Jenis  motivasi  dapat  dipandang  dari  segi  sumber,  maka dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.  Motivasi Intrinsik
               Motivasi  intrinsik  timbul  dari  setiap  individu  seperti kebutuhan,  bakat,  kemauan, minat  dan  harapan  yang  terdapat pada  diri  seseorang.  Sebagai  misal,  seseorang  yang  gemar membaca  tidak  memerlukan  orang  lain  yang  memotivasinya tetapi  ia  sendiri  butuh,  berminat  atau  berkemauan  untuk mencari sumber-sumber bacaan dan rajin membacanya.
2.  Motivasi Ekstrinsik 
               Yaitu motivasi yang datang dari luar diri seseorang,  timbul karena  adanya  stimulus  (rangsangan) dari  luar  lingkungannya. Sebagai  contoh,  seseorang  yang  berlatih  atletik  karena terangsang  oleh  gelar  kejuaraan,  hadiah,  dan  meningkatkan nama baik organisasi olah raga yang ia masuki.[22]
               Dengan  demikian  bahwa  motivasi  yang  berasal  dari  diri  sendiri (intrinsik) dan motivasi yang berasal dari  luar diri (ekstrinsik), kedua-duanya  sangatlah  berpengaruh  pada  tindakan  seseorang.  Dengan adanya  kedua  motivasi  tersebut,  maka  seseorang  dapat  melakukan tindakan-tindakan  atau  perbuatan-perbuatan  dengan  baik  sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan.
b.  Motivasi Sebagai Penunjang Belajar
               Thomas M.  Risak  yang mengemukakan  tentang motivasi  sebagai berikut: We  may  now  define  motivation,  in  a  pedagogical  sense,  as  the conscious  effort  on  the  part  of  the  teacher  to  establish  in  studens motives  leading  to sustained activity  toward  the  learning goals. Dan diterjemahkan oleh Zakiah Daradjat, dkk, motivasi adalah usaha yang disadari  oleh  pihak  guru  untuk  menimbulkan  motif-motif  pada  diri murid yang menunjang kegiatan kearah tujuan-tujuan belajar.[23] Pada  dasarnya  perbuatan-perbuatan  yang  kita  lakukan  sehari-hari banyak yangdidorong oleh motif-motif ekstrinsik,  tetapi banyak pula yang didorong oleh motif-motif intrinsik atau oleh kedua-duanya. Seperti  halnya  dalam  dunia  pendidikan,  khususnya  dalam  proses belajar  mengajar  untuk  menacapai  tujuan  dan  hasil  belajar  yang optimal, siswa banyak  terpengaruh oleh motif-motif yang berasal dari luar  dirinya  maupun  yang  berasal  dari  dalam  dirinya,  atau mungkin dapat  terpengaruh  secara  bersamaan  sesuai  dengan  situasi  yang berkembang. Motivasi ekstrinsik juga sangatlah berpengaruh pada diri seseorang, karena manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan serta mempunyai  lingkungan  disekitarnya,  baik  lingkungan  sekolah, keluarga  dan  masyarakat.  Apabila  lingkungan  sekitarnya  baik  dan dapat  memotivasi  seseorang  untuk  melakukan  tindakan  yang  baik, maka  seseorang  itu  dapat  mencapai  tujuan  yang  diinginkan  dan sebaliknya, apabila lingkungan disekitarnya buruk dan malah membuat seseorang melakukan tindakan yang buruk, maka orang itu tidak dapat termotivasi dan tidak dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
               Dengan  demikian, motivasi  sangatlah  penting  baik motivasi  yang berasal  dari  dalam  diri  (intrinsik) maupun motivasi yang berasal  dari luar  diri  (ekstrinsik),  karena  kedua-duanya  dapat menjadi  pendorong untuk  belajar  dan  agar  proses  belajar mengajar  dan  berjalan  dengan lancar,  aktifitas  dalam  belajarnya  memberikan  kepuasan/ganjaran diakhir  kegiatan  belajarnya  serta  sesuai  dengan  tujuan  yang diharapkan. 
c.  Peranan  dan Fungsi Motivasi dalam Belajar
               Motivasi  sangat  berperan  dalam  belajar.  Dengan  motivasi  inilah siswa  menjadi  tekun  dalam  proses  belajar,  dan  dengan  motivasi  itu pulalah  kualitas  hasil  belajar  siswa  juga  kemungkinannya  dapat diwujudkan.  Siswa  yang  dalam  proses  belajar  mempunyai  motivasi  yang kuat  dan  jelas  pasti  akan  tekun  dan  berhasil  belajarnya. Kepastian  itu  dimungkinkan  oleh  sebab  adanya  ketiga  fungsi motivasi sebagai berikut:
a.  Pendorong orang untuk berbuat dalam mencapai tujuan.
b.  Penentu  arah  perbuatan  yakni  kearah  tujuan  yang  hendak dicapai.
c.  Penseleksi  perbuatan  sehingga  perbuatan  orang  yang mempunyai  motivasi  senantiasa  selektif  dan  tetap  terarah kepada tujuan  yang ingin dicapai.[24]
               Motif  itu mendorong manusia  untuk  berbuat  atau bertindak, motif itu berfungsi sebagai penggerak atau sabagai motor yang memberikan energi (kekuatan) kepada seseorang untuk melakukan suatu tugas. Motif  itu  menentukan  arah  perbuatan,  yakni  kearah  perwujudan  suatu  tujuan  atau  cita-cita. Motivasi mencegah  penyelewengan  suatu tujuan  atau  cita-cita.  Motivasi  mencegah  penyelewengan  dari  jalan yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan itu. Makin jelas tujuan itu, makin jelas pula terbentang jalan yang harus ditempuh. Berdasarkan  arti  dan  fungsi  motivasi  di  atas  dapat  disimpulkan bahwa motivasi  itu bukan hanya berfungsi sebagai penentu  terjadinya suatu  perbuatan  tetapi  juga  merupakan  penentu  hasil  perbuatan. Motivasi  akan  mendorong  untuk  bekerja  atau  melakukan  sesuatu perbuatan  dengan  sungguh-sungguh  (tekun)  dan  selanjutnya  akan menentukan pula hasil pekerjaannya.
d.  Bentuk-bentuk Motivasi Belajar
               Menurut  sardiman,  ada  beberapa  bentuk  dan  cara  untuk menumbuhkan motivasi belajar siswa, yaitu:
a. Memberi angka
b. Hadiah
c. Saingan dan Kompetisi
d. Ego-involement
e. Memberi Ulangan
f. Mengetahui Hasil
g. Pujian
h. Hukuman 
i. Minat
j.  Hasrat untuk Belajar
k. Tujuan yang Diakui.
               Untuk  lebih  jelasnya  akan  diuraikan  oleh  penulis  berikut  ini. Pertama, memberi  angka. Banyak  siswa  belajar,  yang  utama  justru untuk mencapai angka atau nilai yang baik. Angka-angka yang baik itu.[25] bagi siswa merupakan motivasi yang kuat. Namun perlu diingat bahwa pencapaian  angka-angka  seperti  itu  belum  merupakan  hasil  belajar yang  sejati,  karena  yang  terkandung  di  dalam  setiap  pengetahuan diajarkan  kepada  siswa  tidak  sekedar  kognitif  tetapi  afektif  dan psikomotorik.       Kedua,  hadiah.  Dalam  proses  belajar  mengajar,  guru dapat menggunakan hadiah sebagai alat untuk menumbuhkan motivasi belajar  siswa.  tetapi  perlu  diingat  bahwa  hadiah  tidak  selalu  dapat dijadikan sebagai alat motivasi, karena bisa saja hadiah yang diberikan tidak menarik bagi siswa dan bisa saja siswa akan  termotivasi apabila sang  guru memberikan hadiah kepada  siswa, misalnya  seorang  siswa ingin  menjawab  pertanyaan  guru  apabila  guru  memberikan  hadiah kepadanya, dan begitu pula sebaliknya, apabila guru tidak memberikan hadiah  kepada  siswa  tersebut  maka  siswa  tersebut  tidak  akan menjawab pertanyaan guru. Ketiga, saingan atau kompetisi. Saingan atau  kompetisi  dapat  digunakan  sebagai  alat  motivasi  untuk mendorong semangat belajar siswa. Dengan persaingan siswa akan giat untuk  meningkatkan  prestasi  belajarnya  dan  ia  akan  berusaha  untuk menjadi  pemenang  dalam  kompetisi  ini. Keempat,  ego-involvement. Seseorang  akan  berusaha  dengan  segenap  tenaga  untuk  mencapai prestasi  yang  baik  dengan  menjaga  harga  dirinya.  Menumbuhkan kesadaran  kepada  siswa  agar  merasakan  pentingnya  tugas  dan menerimanya  sebagai  tantangan,  sehingga  bekerja  keras  dengan mempertaruhkan  harga  diri  adalah  salah  satu  bentuk  motivasi  yang cukup  penting.  Dengan  demikian,  para  siswa  akan  belajar  dengan sungguh-sungguh  bisa  jadi  karena  harga  dirinya.  Kelima,  memberi ulangan.  Para  siswa  akan  menjadi  giat  belajar  kalau  mereka mengetahui  akan  ada  ulangan. Oleh  karena  itu, memberi  ulangan  ini juga merupakan  sarana motivasi. Namun  perlu  diingat,  seorang  guru jangan terlalu sering memberikan ulangan karena akan membuat siswa merasa jenuh dan membosankan. Keenam, mengetahui hasil. Dengan mengetahui hasil pekerjaannya, akan mndorong siswa untuk lebih giat  belajar.  Sebagai  contoh,  jika  siswa  merasa  hasil  belajarnya  selalu mengalami peningkatan, maka ada motivasi pada diri siswa untuk terus belajar, begitu pula  sebaliknya  jika  siswa mengetahui hasil belajarnya mengalami  penurunan,  maka  ia  akan  berusaha  lebih  giat  lagi  untuk memperbaikinya. Ketujuh, pujian. Pujian adalah bentuk reinforcement yang positif dan sekaligus merupakan motivasi yang baik. Pujian yang tepat  akan memupuk  suasana  yang menyenangkan dan mempertinggi gairah  belajar.  Oleh  karena  itu,  guru  harus  pintar-pintar  memberi pujian  secara  tepat.  Kedelapan,  hukuman.  Hukuman  ini  adalah kebalikan  dari  pujian.  Hukuman  adalah  sebagai  reinforcement  yang negatif  ,  tetapi  kalau  diberi  secara  tepat  dan  bijak  bisa menjadi  alat motivasi  yaitu  memberikan  hukuman  yang  mendidik  bukan memberikan hukuman yang dapat menjadikan  siswa  tidak  termotivasi dalam  belajar.  Kesembilan,  minat.  Motivasi  muncul  karena  ada kebutuhan,  begitu  juga  minat.  Sehingga  tepatlah  kalau  minat merupakan  alat  motivasi    yang  pokok.  Proses  belajar  akan  belajar dengan lancar apabila disertai dengan minat. Kesepuluh, hasrat untuk belajar. Hasrat untuk belajar berarti pada diri anak didik  itu memang ada motivasi untuk belajar, sehingga sudah barang tentu hasilnya akan lebih  baik.  Kesebelas,  tujuan  yang  diakui.  Rumusan  tujuan  yang diakui  dan  diterima  baik  oleh  siswa  akan  merupakan  alat  motivasi yang  sangat  penting.  Sebab  dengan  memahami  tujuan  yang  harus dicapai, maka akan  timbul gairah untuk  terus belajar dengan giat dan sungguh-sungguh.
e.   Hal-hal yang Mempengaruhi Motivasi Belajar
               Menurut  Dimyati  dan  Mudjiono,  ada  beberapa  hal  yang  dapat mempengaruhi motivasi belajar siswa, diantaranya:
a. Cita-cita dan aspirasi siswa
b. Kemampuan siswa
c. Kondisi siswa
d. Kondisi lingkungan siswa
e. Upaya guru dalam membelajarkan siswa.[26]
               Untuk  lebih  jelasnya  kelima  unsur-unsur  yang  mempengaruhi motivasi belajar tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
a.  Cita-cita dan aspirasi siswa
               Di  sini  dapat  dikatakan  bahwa  cita-cita  akan  memperkuat motivasi  belajar  siswa.  Misalnya  cita-cita  siswa  untuk  menjadi pemain  bulu  tangkis  akan  memperkuat  semangat  belajar  dan mengarahkan  perilaku  belajar,  ia  akan  rajin  berolah  raga, melatih nafas, berlari, meloncat, disamping tekun berlatih bulutangkis.
b.  Kemampuan siswa
               Keinginan  seorang  anak  perlu  dibarengi  dengan  kemampuan atau  kecakapan  mencapainya.  Contoh:  seorang  anak  yang  tidak biasa mengucapkan huruf ìrî di beri latihan berulang kali sehingga mampu mengucapkan huruf ìrî, keberhasilan atau kemampuan ini memuaskan  dan  menyenagkan  hatinya,  secara  perlahan-lahan terjadilah  kegemaran  membaca  pada  anak  ini.  Secara  ringkas dapatlah dikatakan bahwa kemampuan akan memperkuat motivasi anak untuk melaksanakan tugas-tugas perkembangan.
c.  Kondisi siswa
               Kindisi siswa yang meliputi kondisi-kondisi jasmani dan rohani mempengaruhi  motivasi  belajar.  Contoh:  seorang  siswa  yang sedang  sakit  akan  mempengaruhi  perhatian  belajar,  sebaliknya seorang  siswa  yang  sehat  akan  mudah  memusatkan  perhatian. Dengan  kata  lain,  kondisi  jasmani  dan  rohani  siswa  berpengaruh pada motivasi belajar.
d.  Kondisi lingkungan siswa
               Lingkungan  siswa  dapat  berupa  keadaan  alam,  lingkungan tempat  tinggal,  pergaulan  sebaya  dan  kehidupan  kemasyarakatan. Sebagai  anggota  masyarakat  maka  siswa  terpengaruh  oleh lingkungan  sekitar.  Bencana  alam,  tempat  tinggal  yang  kumuh, ancaman  rekan  yang  nakal,  perkelahian  antar  siswa  akan menganggu  kesunguhan  belajar.  Di  dalam  sumber  tersebut  tidak diuraikan  tentang  sarana  dan  prasarana.  Menurut  hemat  penulis, sarana  dan  prasarana  itu  termasuk  di  dalam  kondisi  lingkungan siswa yang menjadi subyek pembahasan penulis pada pembahasan makalah ini.
e.  Upaya guru dalam membelajarkan siswa
               Guru  adalah  seorang  pendidik  professional.  Ia  bergaul  setiap hari  dengan  puluhan  siswa.  Interaksi  efektif  pergaulannya  akan mempengaruhi  pertumbuhan  dan  perkembangan  jiwa  siswa. Dengan  kata-kata  yang  arif  seperti:  suaramu  membaca  sangat merdu, maka pujian  guru  tersebut dapat menimbulkan  kegemaran membaca. Dari berbagai kajian  teori  tentang motivasi belajar siswa, maka yang dimaksud dengan motivasi belajar siswa dalam penelitian  ini adalah  dorongan  atau  kemauan  yang  muncul  dalam  diri  siswa untuk  melakukan  aktivitas  belajarnya  dengan  giat  sehingga mendapat kepuasan/ganjaran  diakhir  kegiatan belajarnya  dan  agar kualitas  hasil  belajar  siswa  juga  memungkinkannya  dapat diwujudkan  serta  tercapai  tujuannya yaitu memiliki prestasi  tinggi di  sekolah,  memiliki  pengetahuan,  keterampilan  maupun pengalaman yang dapat dibanggakan.


[1] Tim  Penyusun  Kamus  Pusat  Pembinaan  dan  Pengembangan  Bahasa,  Kamus  Besar
Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), Cet. I, h. 700
[2] E. Mulyasa, Manajemen  Berbasis  Sekolah, Bandung:  PT Remaja Rosdakarya,  2004),
Cet. VII, h. 49
[3] Suharsimi Arikunto, Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan,
(Jakarta: PT GrafindoPersada, 1993), Cet. II, h. 81

[4] M. Daryanto, Administrasi Pendidikan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2006), Cet. IV, h. 51
[5] Ibrahim  Bafadal,  Seri  Manajemen  Peningkatan  Mutu  Pendidikan  Berbasis  Sekolah,
Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori dan Aplikasi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2003), Cet. I, h. 3 
[6] Ary H. Gunawan, Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro), ( Jakarta: PT Rineka Cipta, 1996), Cet. I,  h. 115 

[7] Suharsimi Arikunto, Pengelolaan Materiil,  (Jakarta: PT Prima Karya, 1987), Cet.  I, h. 10
[8] B.  Suryo  Subroto, Administrasi Pendidikan  di  Sekolah,  (Jakarta: Bina Aksara,  1998), Cet. II, h. 75 

[9] Subari, Supervisi Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 1994), Cet. I, h. 95
[10] Suharsimi Arikunto, Pengelolaan MateriilÖ,  h. 14
[11] Arief  S.  Sadiman,  dkk.,  Media  Pendidikan:  Pengertian,  Pengembangan,  dan Pemanfaatannya, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), Ed. I, h.
[12] Asnawir  dan  M.  Basyiruddin  Usman,  Media  Pembelajaran,  (Jakarta:  Ciputat  Pers,
2002), Cet. I, h. 11
[13] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2002),  Cet. IV, h. 180 
[14] Azhar Arsyad, Media Pengajaran, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000), Cet. II, h.
15-16
[15] Suharsimi Arikunto, Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, h. 83
[16] Asnawir dan M. Basyiruddin Usman, Media PembelajaranÖ, h. 29 
[17] Ibrahim  Bafadal,  Seri  Manajemen  Peningkatan Mutu  Pendidikan  Berbasis  Sekolah, Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori dan AplikasiÖ,  h. 3
[18] Suharsimi Arikunto, Pengelolaan Materiil, h. 10 
[19] Abdul Rahman Shaleh dan Muhbib Abdul Wahab, Psikologi Suatu pengantar Dalam
Perspektif Islam, (Jakarta: Kencana, 2004), Cet. I, h. 131  
[20] M. Alisuf  Sabri, Pengantar  Psikologi Umum  dan Perkembangan,  (Jakarta:  Pedoman
Ilmu Jaya, 1993), Cet. I,  h. 128 
[21] Akyas  Azhari,  Psikologi  Umum  dan  Perkembangan,  (Jakarta:  PT  Mizan  Publika, 2004), Cet. I, h. 69
[22] Sudjana  S,  Manajemen  Program  Pendidikan  untuk  Pendidikan  Luar  Sekolah  dan
Pengembangan Sumber Daya manusia, (Bandung: Falah Production, 2000), Cet. III, h. 161-163 
[23] Zakiah  Daradjat,  dkk,  Metodik  KhususPengajaran  Agama  Islam,  (Jakarta:  Bumi
Aksara, 1995), Cet. I,  h. 40 

[24] M. Alisuf Sabri, Psikologi Pendidikan, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1996), Cet. II, h. 86 

[25] Sardiman A. M,  Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar,  (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2006), Ed. 1, h. 86 


[26] Dimyati dan Mudjiono, Belajar dan Perkembangan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006),
Cet. III, h. 97-100. 
DAFTAR PUSTAKA

Arikunto,  Suharsimi,  Organisasi  dan  Administrasi  Pendidikan  Teknologi  dan Kejuruan, Jakarta: PT GrafindoPersada, 1993, Cet. II  
Arsyad, Azhar, Media Pengajaran, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000, Cet. II
Asnawir dan M. Basyiruddin Usman, Media Pembelajaran, Jakarta: Ciputat Pers, 2002.
Azhari, Akyas, Psikologi  Umum dan Perkembangan, Jakarta: PT Mizan Publika, 2004.
Bafadal,  Ibrahim,  Seri  Manajemen  Peningkatan  Mutu  Pendidikan  Berbasis Sekolah, Manajemen  Perlengkapan  Sekolah  Teori  dan  Aplikasi,  Jakarta: PT Bumi Aksara, 2003,
Daradjat,  Zakiah,  dkk,  Metodik  KhususPengajaran  Agama  Islam,  Jakarta:  Bumi Aksara, 1995.
Daryanto, H.M, Administrasi Pendidikan, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2006, Cet. IV
Dimyati  dan Mudjiono,  Belajar  dan  Perkembangan,  Jakarta:  PT  Rineka  Cipta, 2006,
Djamarah,  Syaiful  Bahri,  Aswan  Zain,  Strategi  Belajar Mengajar,  Jakarta:  PT
Asdi Mahasatya, 2000, Cet. II
Gunawan, Ary H, Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro), Jakarta: PT Rineka Cipta, 1996, Cet. I
K, Dani, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia , Surabaya: Putra Harsa, tth
Margono, S, Metodologi Penelitian Pendidikan, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005, Cet. V
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2002, Cet. IV
Sabri,  M.  Alisuf,  Pengantar  Psikologi  Umum  dan  Perkembangan,  Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1993.
Sadiman,  Arief  S.,  dkk.,  Media  Pendidikan:  Pengertian,  Pengembangan,  dan Pemanfaatannya, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007, Ed. I
Sardiman,  Interaksi  dan Motivasi  Belajar Mengajar,  Jakarta:  PT  RajaGrafindo Persada, 2006
S, Sudjana, Manajemen Program Pendidikan untuk Pendidikan Luar Sekolah dan Subari, Supervisi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 1994, Cet. I 
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1988, Cet. I



BAB I
NILAI-NILAI PENDIDIKAN DALAM ISLAM

A.  Pengertian Nilai Pendidikan Islam

1.  Pengertian nilai
               Nilai artinya sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau bergunabagi kemanusiaan.[1] Maksudnya kualitas yang memangmembangkitkan respon penghargaan.[2] Nilai itu praktis dan efektif dalam jiwa dan tindakan manusia dan melembaga secara obyektif di dalam masyarakat.[3] Menurut Sidi Gazalba yang dikutip Chabib Thoha mengartikan nilai sebagai berikut : Nilai adalah sesuatu yang bersifat abstrak, ia ideal, nilai bukan benda konkrit, bukan fakta, tidak hanya persoalan benar dan salah yang menuntut pembuktian empirik, melainkan penghayatan yang dikehendaki dan tidak dikehendaki.[4] Sedang menurut Chabib Thoha nilai merupakan sifat yang melekat pada sesuatu (sistem kepercayaan) yang telah berhubungan dengan subjek yang memberi arti (manusia yang meyakini).[5] Jadi nilai adalaah sesuatu yang bermanfaat dan berguna bagi manusia sebagai acuan tingkah laku.
2.  Pengertian pendidikan Islam
               Pendidikan dalam bahasa inggris diterjemahkan dengan kata education. Menurut Frederick J. MC. Donald adalah : “Education in the sense used here, is a process or an activity which is directed at producing desirable changes in the behavior of human being[6] (pendidikan adalah proses yang berlangsung untuk menghasilkan perubahan yang diperlukan dalam tingkah laku manusia).
               Menurut H. M Arifin, pendidikan adalah usaha orang dewasa secara sadar untuk  membimbing dan mengembangkan kepribadian serta kemampuan dasar anak didik  baik dalam bentuk pendidikan formal maupun non formal.[7] Adapun  menurut  Ahmad D. Marimba adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.[8]      Adapun pengertian pendidikan menurut Soegarda Poerbakawatja ialah semua perbuatan atau usaha dari generasi tua untku mengalihkan pengetahuannya, pengalamannya, kecakapannya,  dan ketrampilannya kepada generasi muda. Sebagai usaha menyiapkan agar dapat  memenuhi fungsi hidupnya baik jasmani maupun rohani.[9] Dari beberapa pendapat yang telah diuraikan secara terperinci dapat disimpulkan bahwa pendidikan pada hakekatnya merupakan usaha manusia  untuk dapat membantu, melatih, dan mengarahkan anak melalui transmisi pengetahuan, pengalaman, intelektual, dan keberagamaan orang tua (pendidik) dalam kandungan sesuai dengan  fitrah manusia supaya dapat berkembang sampai pada tujuan yang dicita-citakan yaitu kehidupan yang sempurna dengan terbentuknya kepribadian yang utama.
               Sedang pendidikan Islam menurut ahmad D Marimba adalah bimbingan jasmani maupun rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam menuju terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam.[10] Senada dengan pendapat diatas, menurut Chabib Thoha pendidikan Islam adalah pendidikan yang falsafah dasar dan tujuan serta teori-teori yang dibangun untuk melaksanakan praktek pandidikan berdasarkan nilai-nilai dasar Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits.[11]
               Menurut Achmadi mendefinisikan pendidikan Islam  adalah segala usaha untuk memelihara dan mengembangkan fitrah manusia serta sumber daya insan yang berada pada subjek didik menuju terbentuknya manusia seutuhnya (insan kamil) sesuai dengan norma Islam atau dengan istilah lain yaitu terbentuknya kepribadian muslim.[12]
               Masih banyak lagi pengertian pendidikan Islam menurut para ahli, namun dari sekian banyak pengertian pandidikan Islam yang dapat kita petik, pada dasarnya pendidikan Islam adalah usaha bimbingan jasmani dan rohani pada tingkat kehidupan individu dan sosial untuk mengembangkan fitrah manusia berdasarkan hukum-hukum Islam menuju terbentuknya manusia ideal (insan kamil) yang berkepribadian muslim dan berakhlak terpuji serta taat pada Islam sehingga dapat mencapai kebahagiaan didunia dan di akherat.
               Jadi nilai-nilai pendidikan Islam adalah sifat-sifat atau hal-hal yang melekat pada pendidikan Islam yang digunakan sebagai dasar manusiauntuk mencapai tujuan hidup manusia yaitu mengabdi  pada Allah SWT. Nilai-nilai tersebut perlu ditanamkan  pada anak sejak kecil, karena pada waktu itu adalah masa yang tepat untuk menanamkan kebiasaan yang baik padanya.

B.  Landasan dan Tujuan Nilai Pendidikan Islam

1.   Landasan Nilai Pendidikan Islam
               Pendidikan Islam sangat memperhatikan penataan individual dan sosial yang membawa penganutnya pada pengaplikasian Islam dan ajaran- ajarannya kedalam tingkah laku sehari-hari. Karena itu, keberadaan sumber dan landasan pendidikan Islam harus sama dengan sumber Islam itu sendiri, yaitu Al-Qur’an dan As Sunah.[13]
               Pandangan hidup yang mendasari seluruh kegiatan  pendidikan Islam ialah pandangan hidup muslim yang merupakan nilai-nilai luhur yang bersifat universal yakni Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih juga pendapat para sahabat dan ulama sebagai tambahan. Hal ini senada dengan pendapat Ahmad D. Marimba yang menjelaskan bahwa yang menjadi landasan  atau dasar pendidikan diibaratkan sebagai sebuah bangunan sehingga isi Al-Qur’an dan Al Hadits menjadi pondamen, karena menjadi sumber kekuatan dan keteguhan tetap berdirinya pendidikan.[14]

a.  Al-Qur’an
               Kedudukan Al Qur’an sebagai sumber dapat dilihat dari kandungan surat Al Baqarah ayat 2 :
ﻘﺘﻤﻠﻟ ﻱﺪﻫ ﻪﻴﻓ ﺐﻳﺭﻻ ﺏﺎﺘﻜﻟﺍ ﻚﻟ ﺫﺓﺮﻘﺒﻟﺍ  : 2
Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi orang yang bertaqwa. (QS. Al Baqarah : 2).[15]
               Selanjutnya firman Allah SWT dalam surat Asy Syura ayat 17 :
ﻥﺍﺰﻴﺍﻭ ﻖﺎﺑ ﺏ ﺎﺘﻜﻟﺍ ﻝﺰﻧﺍ ﻯﺬﻟﺍ ﷲﺍ )   ﺭﻮﺸﻟ ﺍ  : 17 (
Allah SWT yang telah menurunkan kitab dengan membawa kebenaran dan menurunkan neraca keadilan.(QS.Asyuura : 17).[16]
               Di dalam Al-Qur’an terdapat ajaran yang berisi prinsip-prinsip yang berkenaan dengan kegiatan atau usaha pendidikan itu. Sebagai contoh dapat dibaca dalam kisah Luqman yang mengajari anaknya dalam surat Luqman.[17] Al-Qur’an adalah petunjuk-Nya yang bila dipalajari akan membantu menemukan nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman berbagai problem hidup.apabila dihayati dan diamalkan menjadi pikiran rasa dan karsa mengarah pada realitas keimanan yang dibutuhkan bagi stabilitas dan ketentraman hidup pribadi dan masyarakat.[18]
b.  As Sunah
               Setelah Al-Qur’an, pendidikan Islam menjadikan As Sunnah sebagai dasar dan sumber kurikulumnya. Secara harfiah sunnah berarti jalan, metode dan program. Secara istilah sunnah adalah perkara yang dijelaskan melalui sanad yang shahih baik itu berupa perkataan, perbuatan atau sifat Nabi Muhammad Saw.[19]
               Sebagaimana Al-Qur’an sunah berisi petunjuk-petunjuk untuk kemaslahatan manusia dalam segala aspeknya yang membina manusia menjadi muslim yang bertaqwa. Dalam dunia pendidikan sunah memiliki dua faedah yang sangat besar, yaitu :
1). Menjelaskan sistem pendidikan islam yang terdapat dalam Al- Qur’an atau menerangkan hal-hal yang tidak terdapat didalamnya.
2). Menyimpulkan metode pendidikan dari kehidupan Rasulullah Saw bersama anak-anaknya dan penanaman keimanan kedalam jiwa yang dilakukannya.[20]

2.  Tujuan Nilai Pendidikan Islam
               Tujuan adalah sesuatu yang diharapkan tercapai setelah kegiatan selesai dan memerlukan usaha dalam meraih tujuan tersebut. Pengertian tujuan pendidikan adalah perubahan yang diharapkan pada subjek didik setelah mengalami proses  pendidikan baik pada tingkah laku individu dan kehidupan pribadinya maupun kehidupan masyarakat dan alam sekitarnya dimana individu hidup.[21]
               Adapun tujuan pendidikan Islam  ini tidak jauh berbeda dengan yang dikemukakan para ahli. Menurut Ahmadi, tujuan pendidikan Islam adalah sejalan dengan pendidikan hidup manusia dan peranannya sebagai makhluk Allah SWT yaitu semata-mata hanya beribadah kepada Nya.[22] Firman Allah SWT dalam Al Qur’an  :
ﻥﻭﺪﺒﻌﻴﻟﺍ ﻝﺍ ﺲﻧﻻﺍﻭ ﻦﺍ ﺖﻘﻠﺧ ﺎﻣﻭ   (ﺕﺎﻳﺭﺬﻟﺍ : 56 )
Dan tidaklah aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahku (QS. Adz-Dzariyat : 56).[23]
               Yusuf Amir Faisal merinci tujuan pendidikan Islam sebagai berikut :
a. Membentuk manusia muslim yang dapat melaksanakan ibadah mahdloh
b. Membentuk manusia muslim disamping  dapat melaksanakan ibadah mahdlah dapat juga melaksanakn ibadah muamalah dalam kedudukannya sebagai orang per orang atau sebagai anggota masyarakat dalam lingkungan tertentu.
c. Membentuk warga negara yang bertanggungjawab  pada Allah SWT sebagai pencipta-Nya
d. Membentuk dan mengembangkan tenaga professional yang siapdan terampil atau tenaga setengah terampil untuk memungkinkanmemasuki masyarakat.
e.Mengembangkan tenaga ahli dibidang ilmu agama dan ilmu –ilmu Islam yang lainnya.[24]
               Berdasarkan penjelasan dan rincian  tentang tujuan pendidikan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan nilai pendidikan Islam adalah sebagai berikut :
a.Menyiapkan dan membiasakan anak  dengan ajaran Islam sejak dalam kecil agar menjadi hamba Allah SWT  yang beriman.
b.Membentuk anak muslim dengan perawatan, bimbingan, asuhan, dan pendidikan pra natal sehingga dalam  dirinya tertanan kuat nilai-nilai keislaman yang sesuai fitrahnya
c.Mengembangkan potensi, bakat dan kecerdasan anak sehingga mereka dapat merealisasikan dirinya sebagai pribadi muslim.
d.  Memperluas pandnag hidup dan wawasan keilmuan bgi anak sebagai makhluk individu dan social

C.  Nilai-Nilai Pendidikan Islam
               Kehidupan manusia tidak terlepas dari nilai dan nilai itu selanjutnya diinstitusikan. Institusional nilai yang terbaik adalah melalui upaya pendidikan. Pandangan Freeman But dalam bukunya  Cultural History Of Western Education  yang dikutip Muhaimin dan Abdul Mujib menyatakan bahwa hakikat pendidikan adalah proses transformasi dan internalisasi nilai. Proses pembiasaan terhadap nilai, proses rekonstruksi nilai serta proses penyesuaian terhadap nilai.[25]
               Lebih dari itu fungsi pendidikan Islam adalah pewarisan dan pengembangan nilai-nilai dienul Islam serta memenuhi aspirasi masyarakat dan kebutuhan tenaga disemua tingkat dan bidang pembangunan bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Nilai pendidikan Islam perlu ditanamkan pada anak sejak kecil agar mengetahui nilai-nilai agama dalam kehidupannya.[26]
               Dalam pendidikan Islam terdapat bermacam-macam nilai Islam yang mendukung dalam pelaksanaan pendidikan bahkan menjadi suatui rangkaian atau sistem didalamnya. Nilai tersebut menjadi dasar pengembangan jiwa anak sehingga bisa memberi out put bagi pendidikan yang sesuai dengan harapan masyarakat luas. Dengan banyaknya nilai-nilai Islam yang terdapat dalam pendidikan Islam, maka penulis mencoba membatasi bahasan dari penulisan skripsi ini  dan membatasi nilai-nilai pendidikan Islam dengan nilai keimanan, nilai kesehatan, nilai ibadah dan nilai pendidikan seks. Bagi para pendidik, dalam hal ini adalah orang tua sangat perlu membekali anak didiknya dengan materi-materi atau pokok-pokok dasar pendidikan sebagai pondasi hidup yang sesuai dengan arah perkembangan jiwanya. Pokok-pokok pendidikan yang harus ditanamkan pada anak didik yaitu, keimanan, kesehatan, ibadah, seks.

1.  Nilai Pendidikan keimanan (aqidah Islamiyah)
               Iman adalah kepercayaan yang terhujam kedalam hati dengan penuh keyakinan, tak ada perasaan syak (ragu-ragu) serta mempengaruhi orientasi kehidupan, sikap dan aktivitas keseharian.[27] Al Ghazali mengatakan iman adalah megucapkan dengan lidah, mengakui benarnya dengan hati dan mengamalkan dengan anggota badan.[28]
               Pendidikan keimanan termasuk aspek pendidikan yang patut mendapat perhatian yang pertama dan utama dari orang tua. Memberikan pendidikan ini pada anak merupakan sebuah keharusan yang tidak boleh ditinggalkan. Pasalnya iman merupakan pilar yang mendasari keislaman seseorang. Pembentukan iman harus diberikan pada anak sejak kecil, sejalan dengan pertumbuhan kepribadiannya. Nilai-nilai keimanan harus mulai diperkenalkan pada anak dengan cara :
a.  memperkenalkan nama Allah SWT dan Rasul-Nya
b.  memberikan gambaran tentang siapa pencipta alam raya ini melalui
kisah-kisah teladan
c.  memperkenalkan ke-Maha-Agungan Allah SWT .[29]
               Rasulullah SAW. adalah orang yang menjadi suri tauladan (Uswatun Hasanah) bagi umatnya, baik sebagai pemimpin maupun orang tua. Beliau mengajarkan pada umatnya bagaimana menanamkan nilai-nilai keimanan pada anak-anaknya. Ada lima pola dasar pembinaan iman (Aqidah) yang harus diberikan pada anak, yaitu membacakan kalimat tauhid pada anak, menanamkan kecintaan kepada Allah SWT dan Rasul- Nya, mengajarkan Al-Qur'an dan menanamkan nilai-nilai perjuangan dan pengorbanan.[30] Orang tua memiliki tanggung jawab mengajarkan Al-Qur'an pada anak-anaknya sejak kecil. Pengajaran Al-Qur'an mempunyai pengaruh yang besar dalam menanamkan iman (aqidah) yang kuat bagi anak. Pada saat pelajaran Al-Qur'an berlangsung secara bertahap mereka mulai dikenalkan pada satu keyakinan bahwa Allah adalah Tuhan mereka dan Al-Qur'an adalah firman-firman-Nya yang diturunkan pada Nabi Muhammad SAW. Berkata Al Hafidz As-Suyuthi, “pengajaran Al-Qur'an pada anak merupakan dasar pendidikan Islam  terutama yang harus diajarkan. Ketika anak masih berjalan pada  fitrahnya selaku manusia suci tanpa dosa, merupakan lahan yang paling terbuka untuk mendapatkan cahaya hikmah yang terpendam dalam Al-Qur'an, sebelum hawa nafsu yang ada dalam diri anak mulai mempengaruhinya”.[31]
               Iman (aqidah) yang kuat dan tertanam dalam jiwa seseorang merupakan hal yang penting dalam perkembangan pendidikan anak. Salah satu yang bisa menguatkan  aqidah adalah anak memiliki nilai pengorbanan dalam dirinya demi membela aqidah yang diyakini
kebenarannya. Semakin kuat nilai pengorbanannnya akan semakin kokoh aqidah yang ia miliki.[32] Nilai pendidikan keimanan pada anak merupakan landasan pokok bagi kehidupan yang sesuai  fitrahnya, karena manusia mempunyai sifat dan kecenderungan untuk mengalami dan mempercayai adanya Tuhan. Oleh karena itu penanaman keimanan pada anak harus diperhatikan dan tidak boleh dilupakan bagi orang tua sebagai pendidik. Sebagaiman firman Allah SWT dalam surat Ar Rum :
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas)  fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut  fitrah itu. Tidak ada perubahan atas  fitrah Allah. (fitrah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Ar-Rum : 30).[33]
               Dengan  fitrah manusia yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sebagaimana dalam ayat diatas maka orang tua mempunyai kewajiban untuk memelihara   fitrah dan mengembangkannya. Hal ini telah ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut : Dari Abu Hurairah r.a. berkata : bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Tidaklah seseorang yang dilahirkan kecuali dalam keadaan  fitrah (suci dari kesalahan dan dosa), maka orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, dan Majusi. (HR. Muslim).[34]
               Melihat ayat dan hadis diatas  dapat diambil suatu pengertian bahwa anak dilahirkan dalam keadaan  fitrah dan perkembangan selanjutnya tergantung pada orang tua dan pendidiknya, maka orang tua wajib mengarahkan anaknya agar sesuai dengan fitrahnya. Nilai pendidikan keimanan termasuk aspek-aspek pendidikan yang patut mendapatkan perhatian pertama dan utama dari orang tua. Memberikan pendidikan ini kepada anak merupakan sebuah keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh orang tua dengan penuh kesungguhan. Pasalnya iman merupakan pilar yang mendasari keIslaman seseorang. Pembentukkan iman seharusnya diberikan kepada anak sejak dalam kandungan, sejalan dengan pertumbuhan kepribadiannya. Berbagai hasil pengamatan pakar kejiwaan   menunjukkan bahwa janin di dalam kandungan telah mendapat pengaruh dari keadaan sikap dan emosi ibu yang mengandungya.[35]
               Nilai-nilai keimanan yang diberikan sejak anak masih kecil, dapat mengenalkannya pada Tuhannya, bagaimana ia bersikap pada Tuhannya dan apa yang mesti diperbuat di dunia ini. Sebagaimana dikisahkan dalam al Qur’an tentang Luqmanul Hakim adalah orang yang diangkat Allah sebagai contoh orang tua dalam mendidik anak, ia telah dibekali Allah  dengan keimanan dan sifat-sifat terpuji. Orang tua sekarang perlu mencontoh Luqman dalam mendidik anaknya, karena ia sebagai contoh baik bagi anak-anaknya. perbuatan yang baik akan ditiru oleh anak-anaknya begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu, pendidikan keimanan, harus dijadikan sebagai salah satu pokok dari pendidikan  kesalehan anak. Dengannya dapat diharapkan bahwa kelak ia akan tumbuh dewasa menjadi insan yang beriman kepada Allah SWT., melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Dengan keimanan yang sejati bias membentengi dirinya dari berbuat dan berkebiasaan buruk.

2.  Nilai Pendidikan Kesehatan
               Kesehatan adalah masalah penting dalam kehidupan manusia, terkadang kesehatan dipandang sebagai sesuatu yang biasa dalam dirinya. Orang baru sadar akan pentingnya kesehatan bila suatu saat dirinya atau keluarganya jatuh sakit. Dengan kata lain arti kesehatan bukan hanya terbatas pada pokok persoalan sakit kemudian dicari obatnya. Kesehatan dibutuhkan setiap orang, apalagi orang-orang Islam. dengan kesehatan aktifitas keagamaan dan dunia dapat dikerjakan dengan baik. Orang bekerja butuh tubuh yang sehat, begitu juga dalam melaksanakan ibadah pada Allah SWT. semua aktifitas didunia memerlukan kesehatan jasmani maupun rohani. Mengingat pentingnya kesehatan bagi umat Islam apalagi dalam era modern seperti sekarang ini banyak sekali penyakit baru yang bermunculan. Maka perlu kiranya bagi orang tua muslim untuk lebih memperhatikan anak-anaknya dengan memasukkan pendidikan kesehatan sebagai unsur pokok.[36]
               Usaha penanaman kebiasaan hidup sehat bisa dilakukan dengan cara mengajak anak gemar berolah raga, memberikan keteladanan dalam menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta memberikan pengetahuan secukupnya tentang pentingnya kebersihan.[37] Ajaran Islam sangat memperhatikan tentang kebersihan dan kerapian umat. Setiap anak harus diajarkan hidup yang bersih, karena Allah SWT menyukai orang-orang yang bersih. Firman Allah dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 222:
ﻦﻳﺮﻬﻄﺘﺍ ﺐﺑﻮﺘﻟﺍ ﺐ ﷲﺍ ﻥﺍ   (ﻩاﺮﻘﺒﻟا : 222)
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersih. (QS. Al Baqarah: 222).[38]
               Dengan demikian Islam menganjurkan agar orang tua menjaga kesehatan anak dimulai sejak dini atau anak masih bayi, karena membiasakan hidup bersih dan sehat dapat dibiasakan sejak kecil. Maka mulailah membangun hidup sehat dan bersih sejak anak dilahirkan dan terus dididik hingga menjadi kebiasaan dalam hidupnya.

3.  Nilai Pendidikan Ibadah
               Ibadah semacam kepatuhan dan sampai batas penghabisan, yang bergerak dari perasaan hati untuk mengagungkan kepada yang disembah.[39] Kepatuhan yang dimaksud adalah seorang hamba yang mengabdikan diri pada Allah SWT. Ibadah merupakan bukti nyata bagi seorang muslim dalam meyakini dan mempedomani  aqidah  Islamiyah.  Sejak dini anak-anak harus diperkenalkan dengan nilai-nilai ibadah dengan cara :
a.  Mengajak anak ke tempat ibadah
b.  Memperlihatkan bentuk-bentuk ibadah
c.  Memperkenalkan arti ibadah.[40]
               Pendidikan anak dalam beribadah dianggap sebagai penyempurna dari pendidikan aqidah.  Karena nilai ibadah yang didapat dari anak akan menambah  keyakinan kebenaran ajarannya. Semakin nilai ibadah yang ia miliki maka akan semakin tinggi nilai keimanannya.[41] Ibadah merupakan penyerahan diri seorang hamba pada Allah SWT. ibadah yang dilakukan secara benar sesuai dengan syar'i’at Islam merupakan implementasi secara langsung dari sebuah penghambaan diri pada Allah SWT. Manusia merasa bahwa ia diciptakan di dunia ini hanya untuk menghamba kepada-Nya . Pembinaan ketaatan ibadah pada anak juga dimulai dalam keluarga kegiatan ibadah yang dapat menarik bagi anak yang masih kecil adalah yang mengandung gerak. Anak-anak suka melakukan sholat, meniru orang tuanya kendatipun ia tidak mengerti apa yang dilakukannya itu.[42]
               Nilai pendidikan ibadah bagi anak akan membiasakannya melaksanakan kewajiban. Pendidikan yang diberikan luqman pada nak- anaknya merupakan contoh baik bagi orang tua. Luqman menyuruh anak- anaknya shalat ketika mereka masih kecil dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman :
ﻚﺑﺎﺻﺍ ﺎﻣ ﻰﻠﻋ ﺻﺍﻭ ﺮﻜﻨﺍ ﻦﻋ ﻪﻧﺍﻭ ﻑﻭﺮﻌﺎﺑ ﺮﻣﺃﻭ ﺓﺍﻮﻠﺼﻟﺍ ﻢﻗﺍ ﺑ ﺎﻳ
( نﺎﻤﻘﻟ  : 17 )
Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. (QS. Luqman :17).[43]
               Dari ayat tersebut, Luqman menanamkan nilai-nilai pendidikan ibadah kepada anak-anaknya sejak dini. Dia bermaksud agar anak-anaknya mengenal tujuan hidup manusia, yaitu menghambakan diri kepada Allah SWT. bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan yang patut disembah selain Allah SWT. Apa yang dilakukan luqman kepada anak-anaknya bias dicontoh orang tua zaman sekarang ini. Rasulullah SAW. memberikan tauladan pada umatnya tentang nilai pendidikan ibadah. Beliau mengajarkan anak yang berusia tujuh tahun harus sudah dilatih shalat dan ketika berusia sepuluh tahun mulai disiplin shalatnya sabda Nabi SAW. Dari Umar bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Suruhlah anak-anak kalian berlatih shalat sejak mereka berusia 7 tahun dan pukullah mereka jika meninggalkan shalat pada usia 10 tahun dan pisahkanlah tempat tidur mereka (sejak usia 10 tahun)”. (HR. abu dawud).[44]
               Pedidikan ibadah merupakan salah satu aspek pendidikan Islam   yang perlu diperhatikan. Semua ibadah dalam Islam bertujuan membawa manusia supaya selalu ingat kepada Allah. oleh karena itu ibadah merupakan tujuan hidup manusia diciptakan-Nya dimuka bumi. Allah berfirman dalam surat Adz Dzariyat ayat 56:
ﻥﻭﺪﺒﻌﻴﻟ ﻻﺍ ﺲﻧ ﻹﺍﻭ ﻦﺍ ﺖﻘﻠﺧ ﺎﻣﻭ    (تﺎﻳر ﺬﻟا  : 56)
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya menyembahKu. ( QS. Adz Dzaariyat: 56 )[45]
               Ibadah yang dimaksud bukan ibadah ritual saja tetapi ibadah yang  dimaksud di sini adalah ibadah dalam arti umum dan khusus. Ibadah umum yaitu segala amalan yang dizinkan Allah SWT. sedangan ibadah khusus yaitu segala sesuatu (apa) yang telah ditetapkan Allah SWT.  Akan perincian-perinciannya, tingkat dan cara-caranya yang tertentu.[46] Usia baligh merupakan batas  Taklif (pembebanan hukum Syar’i) apa yang diwajibkan syar'i’at pada seorang muslim maka wajib dilakukannya, sedang yang diharamkan wajib menjauhinya. Salah satu kewajiban yang dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari adalah shalat lima waktu. Orang tua wajib mendidik anak-anaknya melaksanakan shalat, apabila ia tidak melaksanakan maka orang tua wajib memukulnya. Oleh karena itu, nilai pendidikan ibadah yang benar-benar Islamiyyah mesti dijadikan salah satu pokok pendidikan anak. Orang tua dapat menanamkan nilai-nilai pendidikan ibadah pada anak dan berharap kelak ia akan tumbuh menjadi insan yang tekun beribadah secara benar sesuai ajaran Islam.

4.  Nilai Pendidikan Seks
               Pendidikan seks adalah penerangan yang bertujuan untuk   membimbing serta mengasuh tiaplaki-laki adan perempuan sejak dari anak-anak sampai dewasa, perihal kelamin umumnya dan kehidupan seks khususnya agar mereka dapat melakukan sebagaimmana mestinya sehingga kehidupan berkelamin itu mendatangkan kebahagian dan kesejahteraan manusia.[47] Manusia diciptakan Allah SWT dalam dunia ini sesuai dengan fitrahnya. Salah satu  fitrah manusia adalah  fitrah berupa dorongan seksual. Maka agar dorongan seksual dapat berjalan sesuai yang dikehendaki oleh Allah SWT, Islam perlu memberikan pembinaan baik perintah maupun larangan.[48]
               Pendidikan seksual adalah upaya pengajaran, penyadaran dan penerangan masalah-masalah seksual kepada anak, sehingga ketika anak telah tumbuh menjadi seorang pemuda dan dapat memahami urusan-urusan kehidupan, ia mengetahui apa yang diharamkan dan dihalalkan.[49] Rasulullah SAW memberikan larangan menggunakan mata dijalan yang tidak diridlai Allah SWT. Beliau menyuruh menutup aurat agar tidak dilihat orang lain.[50] Aurat  merupakan bagian dari tubuh yang harus dijaga dari pandangan orang Anak yang mencapai aqil baligh akan memahami persoalan-persoalan hidup, termasuk tahu bagaimana bergaul dengan lawan jenis. Pendidikan seks dimaksudkan agar ia mengetahui tentang seks dan bahayanya jika menuruti hawa nafsu. Nilai pendidikan seks diberikan  pada anak sejak ia mengenal masalah-masalah yang berkenaan dengan seks dan perkawinan. Sehingga ketika anak tumbuh menjadi pemuda telah mengetahui mana yang baik dan tidak. Satu lagi nilai pendidikan seks yang diajarkan Rasulullah SAW pada umatnya adalah pemisahan tempat tidur diantara anak-anak.[51] Anakyang sudah besar perlu adanya pemisahan tempat tidur, karena bias membahayakan bagi perkembangan jiwanya apalagi pada masa puber ia mulai mengenal seks. Sabda Nabi SAW :
“……. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka (sejak usia sepuluh tahun) (H.R. Abu Dawud)[52]
Sehingga dapat ditekankan bahwa pendidikan seks dalam Islam sudah diajarkan sejak usia dini  sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam hadis diatas.



[1] W.JS. Purwadarminta,  Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1999), hlm. 677.
[2] H. Titus, M.S,  et al,  Persoalan-persoalan Filsafat,  (Jakarta : Bulan Bintang, 1984), hlm. 122.
[3] Muhaimin dan Abdul Mujib, Pemikiran Pendidikan Islam, (bandung: Trigenda Karya, 1993), hlm. 110.
[4] HM. Chabib Thoha, Kapita Selekta Pendidikan Islam,  (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 61.
[5] Ibid.   
[6] Frederick  J. MC. Donald, Educational Psychology, (Tokyo: Overseas Publication LTD, 1959), hlm. 4.
[7] HM. Arifin, Hubungan Timbal Balik Pendidikan Agama, (Jakarta : Bulan Bintang, 1976) hlm. 12
[8] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan (Bandung : Al Ma’arif, 1989) hlm.19.
[9] Soegarda Poerbakawatja, et. al. Ensiklopedi Pendidikan, (Jakarta : Gunung Agung, 1981) hlm. 257 
[10] Ahmad D. Marimba, op. cit., hlm. 21
[11] HM. Chabib Thoha, op. cit., hlm. 99.
[12] Achmadi, Islam Sebagai Paradigma Ilmu Pendidikan, (Yogyakarta: Aditya media, 1992), hlm. 14.  
[13] Abdurrahman An Nahlawi, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah dan masyarakat, (Jakarta : Gema Insani Press, 1995), hlm. 28.
[14] Ahmad D. Marimba, op. cit., hlm.19
[15] RHA Soenarjo, et. al, AL-Qur’an dan terjemahnya, (Semarang: Al Wa’ah, 1993), hlm. 8
[16] Ibid., hlm. 786.
[17] Zakiah Daradjat, et. al, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : bumi Aksara, 2000), cet. IV, hlm. 20.
[18] M. Qurais Shihab, wawasan Al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 13.
[19] Abdurrahman An Nahlawwi, op. cit., hlm. 31 
[20] Abdurrahman An Nahlawi, Prinsip-Prinsip dan Metode Pendidikan Islam, (Bandung: Diponegoro, 1992), hlm. 47.
[21] Zuhairini, et. al. Filsafat pendidikan Islam, (Jakarta : Bina Aksara, 1995) hlm. 159.
[22] Ahmadi, op. cit., hlm. 63
[23] RHA Soenardjo,  et. al.,op.cit., hlm. 862.  
[24] Yusuf Amir Faisal, Reorientasi pendidikan Islam  (Jakarta : Gema Insani Press,1995) hlm. 96.

[25] Muhaimin dan Abdul Mujib, op. cit., hlm. 127. 
[26] Ibid
[27] Yusuf Qardawi, Merasakan Kehadiran Tuhan, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2000), hlm. 27.
[28] Zainudin, et. al., Seluk Beluk Pendidikan  dari AL Ghazali, (Jakarta: Bina Askara, 1991), hlm. 97.  
[29] M. Nippan Abdul Halim, Anak Shaleh Dambaan Keluarga,(Yogyakarta : Mitra Pustaka,2001) Cet. II hlm. 176
[30] M. Nur Abdul Hafizh, “Manhaj Tarbiyah Al Nabawiyyah Li Al-Thifl”, Penerj.
Kuswandini, et al, Mendidik Anak Bersama Rasulullah SAW, (Bandung: Al Bayan, 1997), Cet I, hlm. 110.   26
[31] Ibid., hlm. 138-139.
[32] Ibid., hlm. 147.
[33] RHA Soenarjo, et al, op. cit., hlm. 647.   
[34] Imam Abi Husain bin Hajjaj Qusairi An Naisaburi, Sahih Muslim, Juz.IV, (Beirut : Dar Al-Fikr, tt ),  hlm. 2047.

[35] Zakiah Daradjat, “Pendidikan Anak Dalam Keluarga : Tinjauan Psikologi Agama”, dalam Jalaluddin Rahmat dan Muhtar Gandaatmaja,  Keluarga Muslim Dalam Masyarakaat Modern, (Bandung : Remaja Rosda Karya, 1993), hlm. 60. 
[36] M. Nippan Abdul Halim,  Anak Shaleh Dambaan Keluarga,  (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2000) hlm. 119 
[37] Ibid., hlm. 192.
[38] RHA. Soenarjo, et. al, op. cit, hlm. 54
[39] Yusuf Qardawi,  Konsep Ibadah Dalam Islam, (tt.p: Central Media, tt), hlm. 33.
[40] N. Nippan Abdul Halim, Anak Shaleh………op. cit. hlm. 179
[41] M. Nur Abdul Hafidz, op.cit.,  hlm. 150
[42] Zakiah Daradjat, “Pendidikan Anak Dalam Keluarga……..., hlm. 64
[43] RHA. Soenarjo, et al, op.cit., hlm. 655. 
[44] Abi Dawud, Sunan Abi Dawud, Jilid I, (Baerut, Dar Al Fikr, t.t), hlm. 133.
[45] R H A. Soenarjo, et. al, op. cit., hlm. 862.   32
[46] H. Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999) hlm. 82
[47] Abu Azhar Miqdad, Pendidikan Seks Bagi Remaja Menurut Hukun Islam, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2000).  
[48] M. Nur Abdul Hafidz, op.cit.,  hlm. 253
[49] Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak Menurut Islam, Penerj. Jamaluddin Miri, Jilid II, (Jakarta: Pustaka Amami, 1999), Cet II, hlm 1.
[50] M. Nur Abdul Hafidz, op.cit., hlm. 257
[51] Ibid., hlm. 259
[52] Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Jilid I (Beirut, Dar Fikir, t.t) hlm. 133 
DAFTAR PUSTAKA

W.JS. Purwadarminta,  Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka,1999).
H. Titus, M.S,  et al,  Persoalan-persoalan Filsafat,  (Jakarta : Bulan Bintang, 1984).
Muhaimin dan Abdul Mujib, Pemikiran Pendidikan Islam, (bandung: Trigenda Karya,1993).
HM. Chabib Thoha, Kapita Selekta Pendidikan Islam,  (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,1996).
Frederick  J. MC. Donald, Educational Psychology, (Tokyo: Overseas Publication LTD, 1959).
HM. Arifin, Hubungan Timbal Balik Pendidikan Agama, (Jakarta : Bulan Bintang, 1976).
Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan  (Bandung : Al Ma’arif, 1989).
Soegarda Poerbakawatja, et. al. Ensiklopedi Pendidikan, (Jakarta : Gunung Agung,1981).
Achmadi, Islam Sebagai Paradigma Ilmu Pendidikan, (Yogyakarta: Aditya media,
RHA Soenarjo, et. al, AL-Qur’an dan terjemahnya, (Semarang: Al Wa’ah, 1993).
Zakiah Daradjat, et. al,Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : bumi Aksara, 2000), cet. IV,
M. Qurais Shihab, wawasan Al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 1996).
Abdurrahman An Nahlawi, Prinsip-Prinsip dan Metode Pendidikan Islam, (Bandung: Diponegoro, 1992).
Zuhairini, et. al. Filsafat pendidikan Islam, (Jakarta : Bina Aksara, 1995)
Yusuf Amir Faisal, Reorientasi pendidikan Islam (Jakarta : Gema Insani Press,1995)
Abu Azhar Miqdad, Pendidikan Seks Bagi Remaja Menurut Hukun Islam, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2000). 
Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak Menurut Islam, Penerj. Jamaluddin Miri. Jilid II, (Jakarta: Pustaka Amami, 1999), Cet II, hlm 1.
H. Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999)
Abi Dawud, Sunan Abi Dawud, Jilid I, (Baerut, Dar Al Fikr, t.t).
Yusuf Qardawi,  Konsep Ibadah Dalam Islam, (tt.p: Central Media, tt).
M. Nippan Abdul Halim,  Anak Shaleh Dambaan Keluarga,  (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2000).
Zakiah Daradjat, “Pendidikan Anak Dalam Keluarga : Tinjauan Psikologi Agama”, Al-Fikr, tt ).
Kuswandini, et al, Mendidik Anak Bersama Rasulullah SAW, (Bandung: Al Bayan, 1997), Cet I.s


Selasa, 06 Oktober 2009

syirik dan 7 dosa besar

BAB I
PENDAHULUAN

1. Definisi maksiat (dosa) dan pembagiannya
Maksiat adalah ketidaktaatan baik mengerjakan hal-hal yang dilarang maupun mengabaikan perintah. Maksiat meliputi dua bagian, yakni maksiat yang tergolong dosa besar (kaba’ir) dan dosa kecil (shogho’ir).
· Kaba’ir adalah setiap dosa yang mengakibatkan hukuman di dunia atau diancam oleh Allah dengan ancaman yang khusus di akhirat; mendapatkan adzab, laknat dan kemarah-Nya. Sebagian ulama berpendapat, kaba’ir adalah dosa yang dilakukan seseorang dengan menganggap enteng dan merasa bangga. Contoh sebagaimana tercantum dalam hadits di atas.
· Shagha’ir adalah dosa-dosa yang tidak mengakibatkan hukuman di dunia dan tidak ada ancaman khusus di akhirat. Sebagian ulama berpendapat, shagha’ir adalah dosa yang ditimbulkan oleh kelalaian dan pelakunya senantiasa menyesal sehingga mengurangi rasa nikmatnya bermaksiyat. "Diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda, ‘Telah ditetapkan atas manusia bagiannya dari zina yang pasti dilakukannya: zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga mendengar, zina lisan adalah berkata, zinanya tangan meraba, zinanya kaki melangkah, sedangkan zinanya hati adalah menginginkan dan berangan-angan, kermudian farjilah yang membenarkan atau mendustakannya’" (HR Muslim).
Diriwayatkan oleh Umar ibnu Abbas dan lainnya, mereka berkata, "Tidak ada dosa besar bila disertai istighfar dan tidak ada dosa kecil bila dilakukan terus-menerus".
2. Sikap Muslim terhadap dosa
Sikap Muslim terhadap dosa adalah sebagaimana diungkapkan oleh Abdullah ibnu Mas’ud, "Seorang mu’min melihat dosanya seolah-olah ia berada pada kaki gunung yang akan runtuh menimpanya, sedangkan orang durhaka (al-fajr) melihat dosanya sebagimana lalat hinggap pada hidungnya, kemudian ia menghalaunnya."
Imam Bukhari mengeluarkan sebuah hadits dari Anas yang mengatakan: "Sesungguhnya kamu melakukan pekerjaan maksiyat yang pada pandangan kamu lebih kecil ketimbang sehelai rambut, sedangkan kami menganggapnya tergolong pada masalah-masalah yang akan membawa pada kehancuran."
Mengambil contoh Ikhwanul Muslimin, menjauhi dosa kecil dan terutama dosa besar merupakan salah satu kewajiban kader Ikhwan ([4], Kewajiban ke 32) dan muwashofat yang harus dimiliki kader-kadernya.
A. Tujuan Instruksional
Setelah mendapatkan materi ini, peserta diharapkan mampu:
· Mengetahui apa saja yang termasuk kategori dosa-dosa besar dan bagaimana hukumnya serta menyebutkan contoh-contohnya.
· Menjauhi dosa-dosa besar dan segera bertaubat jika pernah melakukannya.
· Membenci dosa-dosa besar dan mencegah orang lain untuk melakukan dosa-dosa besar.
B. Pokok-Pokok Materi
· Dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits Nabawi tentang dosa-dosa besar.
· Bahaya syirik.
· Bahaya sihir.
· Bahaya durhaka pada orang tua.
· Bahaya berpaling dari medan jihad.
· Bahaya sumpah palsu.
· Makan harta anak yatim
· Menuduh wanita yang beriman / wanita baik-baik zina

BAB II
PEMBAHASAN

A. Dalil -Dalil




"Tidakkah aku ceritakan kepadamu tentang dosa-dosa yang besar (3x). Mereka menjawab, ‘Ya, wahai Rasulullah’. Beliau bersabda, ‘Yaitu menyekutukan Allah, durhaka pada orang tua -pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk, kemudian bersabda- demikian juga persaksian palsu dan ucapan palsu’. Beliau selalu mengulang-ulangnya sehingga kami berkata, ‘Andaikan beliau diam’" (HR Bukhari Muslim).




"Beliau bersabda, ‘Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan (7 dosa besar)’. Mereka berkata, ‘Apa saja, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak yatim, berpaling dari medan perang, dan menuduh keji wanita mu’minat baik-baik’" (HR Bukhari Muslim).

B. Tujuh macam dosa besar di antara dosa-dosa besar
1. Syirik (menyekutukan Allah)
Syirik adalah menyamakan Allah dengan yang lain dalam hal-hal yang menjadi kekhususan-Nya.
Syirik dapat digolongkan menjadi dua macam: syirik besar (asy-syirku al-akbar) dan syirik kecil (asy-syirku al-asghar).
Syirik Besar
Syirik akbar adalah syirik dalam beribadah dengan menjadikan tuhan-tuhan selain Allah. Allah berfirman,
1. Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (yaitu al-Qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.
2. yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan(-Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.
3. Kemudian mereka mengambil ilah-ilah selain Dia (untuk disembah), yang tidak menciptakan sesuatu apapun, bahkan mereka sendiripun diciptakan dan tidak kuasa untuk (menolak) sesuatu kemudharatan dari dirinya dan tidak (pula untuk mengambil) sesuatu kemanfa’atan dan tidak kuasa mematikan, menghidupkan dan tidak (pula) membangkitkan.
(25. Al Furqaan : 1-3)
Fenomena Syirik
Fenomena syirik ibadah ini bisa dilihat, antara lain;
· Pemujaan dan do’a pada selain Allah seperti jin, berhala, taghut. Allah menjelaskan perilaku mereka dalam firman-Nya,
Maka apabila mereka naik kapal mereka mendo’a kepada Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya; maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah), (29. Al ‘Ankabuut : 65)
· Hidup tanpa tujuan dan merasa tenang, tenteram, dan ridla dengan kehidupan dunia, tanpa mengingat akhirat sedikitpun.
Sesungguhnya orang yang tidak mengharapkan (tidak percaya akan) pertemuan dengan Kami, dan merasa puas dengan kehidupan di dunia serta merasa tenteram dengan kehidupan itu dan orang-orang yang melalaikan ayat-ayat kami, mereka itu tempatnya ialah neraka, disebabkan apa yang selalu mereka kerjakan. (10. Yunus : 7-8)
Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.Dan orang-orang yang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang-binatang.Dan neraka adalah tempat tinggal mereka. (47. Muhammad : 12)
Apakah kami setelah mati dan setelah menjadi tanah (kami akan kembali lagi), itu adalah suatu pengembalian yang tidak mungkin. (50. Qaaf : 3)
· Ketaatan secara mutlak kepada selain Allah.
Katakanlah:"Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu". Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (3. Ali Imran : 31)
Diriwayatkan, ketika Adi bin Hathib r.a. mendengarkan Rasulullah saw. membaca ayat di atas, ia berkata, "Wahai rasulullah, kami dahulu tidak pernah menyembah mereka". Kemudian Nabi saw, bersabda, "Bukankah mereka menghalalkan untukmu apa yang diharamkan oleh Allah kemudian kamu menghalalkannya, dan mereka mengharamkan untukmu apa yang dihahalkan oleh Allah kemudian kamu mengharamkannya?" Ia menjawab, "Memang ya". Rasulullah bersabda, "Yang demikian itu berarti menyembah mereka" (HR Tirmidzi).
· Menjadikan tandingan-tandingan untuk Allah dengan mencintainya melebihi kecintaannya kepada Allah.
Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapan orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada Hari Kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksa-Nya (niscaya mereka menyesal). (2. Al Baqarah : 165)
Sebagian ulama menjelaskan andaad (tandingan-tandingan) adalah apa saja yang bisa mencabut dari Islam, seperi harta, pangkat, keluarga, dll. (Lihat juga QS At-Taubah/9: 24).
Katakanlah:"Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai lebih daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya". Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (9. At Taubah : 24)
Akibat Syirik Besar
Syirik adalah kedzaliman yang paling besar, karena yang didzalimi adalah Allah SWT.
Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya:"Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (31. Luqman : 13)
Akibat syirik sangat besar, yakni
· Tidak diampuni Allah SWT.
Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. (4. An Nisaa : 116)
· Haram masuk surga.
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata:"Sesungguhnya Allah ialah Al-Masih putera Maryam", padahal Al-Masih (sendiri) berkata:"Hai Bani Israil, sembahlah Allah Rabbku dan Rabbmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (5. Al Maidah : 72)
· Terhapusnya semua amal.
Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:"Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. (39. Az-Zumar : 65)
· Jauh dari petunjuk Allah
Dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Barangsiapamempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh. (22. Al Hajj : 31)
Dalam tafsir Ibnu Katsir dikatakan bahwa ini merupakan perumpamaan Allah untuk orang musyrik dalam hal kesesatan, kebinasaan dan kejauhannya dari petunjuk.
Syirik Kecil
Adapun syirik kecil yang bersifat batiniyah seperti riya’ (memperlihatkan amal), sum’ah (memperdengarkan amal), dan yang bersifat lahiriah anatara lain bersumpah dengan selain Allah, mengatakan ‘Jika dikehendaki oleh Allah dan kamu’, memakai jimat. Syirik kecil walaupun tidak menghilangkan keimanan seseorang, tetapi dapat menggerogotinya sehingga semakin lama semakin berkurang tanpa disadari.
"Rasulullah bersabda, "Barang siapa beramal dengan menyekutukan Aku di dalamnya, maka amal itu diperuntukkan bagi sesuatu yang disekutukan dengan Aku, sedangkan Aku berlepas darinya." (HR Muslim)"
2. Sihir
Sihir adalah mengungkap sesuatu yang sebabnya samar dan tersembunyi sehingga seolah-seolah mengetahui yang ghaib. Para ahli sihir mengungkapkannya dengan meminta bantuan jin (ruh-ruh jahat dan syaithan). Mereka mendatangkan jin untuk dimintai petunjuk dan pertolongan.
Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan. (72. Al Jin : 6)
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak ditemukan sihir, misalnya, perdukunan (kahanah), peramalan (’arrafah), mantera-mantera (ruqyah yang terlarang), santet, pelet, sulap dan akrobat (telepati), jailangkung, dll.
Hukum sihir
Sihir termasuk syirik terhadap rubbubiyah Allah, karena mengaku-aku mengetahui yang ghaib, padahal yang mengetahui hal-hal yang ghaib itu hanya Allah saja. Di sisi lain, sihir juga termasuk syirik terhadap uluhiyatullah, karena mengabdi kepada jin dengan amalan-amalan tertentu.
Nabi bersabda, "Sesungguhnya mantera, jimat-jimat dan tiwalah adalah syirik" (HR Imam Ahmad). Tiwalah adalah sejenis sihir yang digunakan untuk membuat seorang wanita mencintai suaminya.
Allah mengungkapkan sihir dengan kata ‘kufur’ dalam firman-Nya, ( Al-Baqarah : 102 )
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Merek mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaiu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan:"Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan ijin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (2. Al Baqarah : 102)
Ungkapan ‘kufur’ dalam ayat di atas bertujuan untuk membuat manusia menjauhi dan membenci sihir, dan menjelaskan bahwa sihir termasuk dosa besar.
Hukuman bagi para tukang sihir adalah dibunuh jika diketahui bahwa ia tukang sihir sebagaimana yang ditetapkan Umar bin Khaththab r.a. pada masa kekhalifahannya, "Hendaknya kalian membunuh tukang-tukang sihir baik laki-laki maupun perempuan".
Tentang orang-orang yang datang pada tukang sihir, Rasulullah saw. bersabda, "Tiga orang yang tidak masuk surga, yaitu peminum khamr, pemutus silaturrahim, dan orang yang membenarkan sihir" (HR Imam Ahmad).
Dalam kenyataan, orang-orang yang menggunakan sihir tidak pernah mendapatkan kemenangan dan keberhasilan.
Dan lemparkanlah apa yang ada di tangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka perbuat. Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka). Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang". (20. Thaahaa : 69)
3. Durhaka Kepada Orang Tua
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibubapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (31. Luqman : 14)
Dalam ayat ini Allah merangkaikan bersyukur kepada kedua orang tua dengan bersyukur kepada Allah. Ini menunjukkan betapa pentingnya berbuat baik kepada kedua orang tua. Abdullah ibnu Abbas berkata, "Ada tiga ayat dalam Al-Qur’an yang merangkaikan satu perintah dengan perintah yang lain, yang tidak diterima tanpa mengamalkan rangkaian tersebut, yaitu (1) ayat ‘taati Allah dan taatilah Rasul’, Barang siapa yang mentaati Allah tetapi tidak mentaati Rasul, maka tidak diterima; (2) ‘Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat’. Barang siapa yang menjalankan shalat tetapi tidak menjalankan zakat, maka tidak akan diterima; dan (3) ‘Bersyukurlah kamu kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu’. Barang siapa yang bersyukur kepada Allah tetapi tidak bersyukur kepada orang tua, maka tidak akan diterima’".
Rasulullah saw. bersabda, "Ridla Allah terletak pada ridla kedua orang tua, dan kemarahan Allah terletak pada kemarahan kedua orang tua" (HR Tirmidzi).
"Tidak akan masuk surga orang yang durhaka kepada orang tua, orang mengungkit-ungkit, dan peminum khamr" (HR Bukhari Muslim).
"Allah melaknat orang yang mengumpat bapaknya, Allah mencaci orang yang mengumpat ibunya’ (HR Ibnu Hibban).
"Semua dosa diakhirkan balasannya oleh Allah apa yang Ia kehendaki sampai hari kiamat kecuali durhaka kepada orang tua. Sesungguhnya Allah menyegerakan siksaan orang yang durhaka kepada kedua orang tua di dunia" (HR Hakim).
"Tiga do’a yang selalu dikabulkan, yaitu do’anya orang yang teraniaya, do’anya orang yang sedang bepergian, dan do’a (buruk) orang tua atas anaknya" (HR Tirmidzi).
Said Hawwa rahimahullah berkomentar dalam kitabnya, Jundullah, "Kita sekarang hidup dalam satu generasi yang mendurhakai bapak ibunya dan lebih mendahulukan/mengutamakan berbuat baik pada teman dan isterinya. Ini adalah sikap dan pemahaman yang terbalik. Seorang muslim adalah tuan bagi isterinya, sedangkan orang tuanya adalah tuan baginya (seorang muslim) sehingga kedua orang tua itu tuan bagi isterinya. Dengan demikian jika ia menjadikan kedua orang tuanya harus mengikuti kehendak isterinya, maka ia telah memutar balik ajaran agamanya. Demikian juga dengan temannya".
Hak ibu untuk dihormati lebih besar daripada ayah, karena ibu lebih berat menanggung penderitaan sejak mengandung hingga mengasuh anaknya. Diriwayatkan dalam sebuah hadits, ada seorang datang kepada Rasulullah saw. lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berhak saya pergauli dengan baik?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu’. Ia bertanya lagi, ‘Kemudian siapa’. Beliau menjawab, ‘Ibumu’. Ia bertanya lagi, ‘Kemudian siapa?’ Beliau menjawab, ‘Ibumu’. Kemudian siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Kemudian bapakmu’ (HR Bukhari Muslim).
Dalam kisah disebutkan bahwa Al-Qomah menjelang wafatnya, lisannya terkunci, tidak mampu melafalkan laa ilaah illallah. Setelah diselidiki, ternyata ibunya yang telah tua tidak meridlainya. Kemudian ketika ibunya berhasil dibujuk dan memaafkan Al-Qomah, maka lancarlah ia mengucapkan laa ilaaha illallah dan akhirnya meninggal dunia dengan tenang.
Contoh lain durhaka terhadap orang tua adalah tidak mengajak musyawarah dalam urusan rumah tangga, tidak mendahulukan mereka dalam pemberian, menyia-nyiakan keduanya khususnya di masa tuanya, tidak mengikuti keinginannya yang baik, selalu memprotes dengan keras, dll.
4. Lari dari Medan Perang (Desersi)
Dalam surat Al-Anfal :15 – 16 ) Allah berfirman
15. Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).
16. Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah meraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. (8. Al Anfaal : 15-16)
Dari ayat di atas dapat diambil beberapa ibrah sebagai berikut:
· Seorang mu’min yang berjihad di jalan Allah wajib menanggung penderitaan karena sebenarnya umur ada di tangan Allah.
· Lari dari medan tempur merupakan dosa besar karena dapat mendatangkan bahaya bagi tentara Islam dan kaum muslimin. Rasulullah besabda, "Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan…" yang salah satunya adalah lari dari medan perang.
· Boleh lari dari medan perang jika merupakan strategi untuk mengecoh musuh, bergabung dengan pasukan lain, dan dalam keadaan darurat.
· Pertolongan ada di tangan Allah, maka wajib bagi setiap mu’min untuk bertawakal kepada Allah setelah melakukan usaha yang maksimal.
5. Persaksian Palsu
Allah dan rasul-Nya mensejajarkan persaksian palsu dengan syirik.
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabbnya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu kaharamannya, maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta. (22. Al Hajj : 30)
Dan dalam hadits, Rasulullah bersabda, "Pada hari kiamat, tidak akan bergeser kedua kaki orang yang bersaksi palsu sehingga wajib baginya neraka" (HR Ibnu Majjah dan Hakim).
Orang yang bersaksi palsu berarti telah melakukan beberapa dosa besar sekaligus:
· Dosa menipu, Rasulullah bersabda, "Seorang mu’min bisa diberi watak apa saja kecuali khiyanat dan dusta" (HR Al-Bazar dan Abu Ya’la).
· Dosa berbuat aniaya kepada orang yang mendapatkan hukuman karena persaksian palsunya, sehingga ada seseorang yang diambil hartanya, direndahkan martabatnya, dan dihilangkan nyawanya tanpa haq.
· Dosa berbuat aniaya kepada seseorang yang mendapatkan keuntungan karena kesaksian palsunya, sehingga orang tersebut masuk neraka. Raulullah bersabda. "Barang siapa yang mendapatkan harta saudaranya tanpa haq, karena keputusan saya, maka hendaknya jangan ia mengambilnya, karena aku memberikan kepadanya sepotong api neraka’ (Muttafaq ‘alaih).
· Dosa menghalalkan apa-apa yang diharamkan dan dijaga oleh Allah, baik berupa harta, harga diri maupun darah.
6. Makan Harta Anak Yatim
Dalam surat An-Nisa ayat 10 Allah berfirman :
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala” ( An-Nisa :10 ).
Dari ayat diatas dapat kita ambil ibrah sebagai bariku :
Memakan harta anak yatim secara zalim adalah termasuk dalam dosa besar
Anak yatim merupakan tangung jawab bersama umat muslim yang berada di sekitar mereka untuk memperhatikan tentang keadaan mereka
Menghardik anak yatim termasuk kepada perbuatan mendustakan agama. (Al-Maun : 1-2 )
7. Menuduh Wanita Baik-Baik Zina
Dalam surat An-Nur ayat 23 Allah berfirman
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”. ( An-Nur : 23 ).
Seseorang yang menuduh wanita baik-baik berbuat zina maka ia termasuk kepada orang yang melakukan perbuatan dosa besar, menuduh tanpa bukti yang dapat dipertanggung jawabkan berarti fitnah. Untuk itu orang yang menuduh tanpa ada bukti kepaada wanita baik-baik mereka akan mendapat laknat di dunia dan akhirat dan Allah akan memberikan kepada mereka azab yang sangat besar sebagaimana dijelaskan dalam ayat diatas.

Maraji’
1. Arba’in Nawawi, Imam Nawawi
2. Kitab Riyadhus Shalihin, Musthafa Al Bayanuni
3. Al lu’lu’ Wal Marjan, Muhammad Fuad Abdul Baqi Terjemah Salim Bahreisy
4. http://media.isnet.org/islam/etc/dosa02.html

Minggu, 30 Agustus 2009

Definisi Tasawuf

Definisi Tasawuf

Definisi Tasawuf
by : July Syawaladi
Pandangan paling monumental tentang Tasawuf muncul dari Abul Qasim Al-Qusyairy an-Naisabury, seorang ulama sufi abad ke-4 hijriyah. Al-Qusyairy sebenarnya lebih menyimpulkan dari seluruh pandangan Ulama Sufi sebelumnya, sekaligus menepis bahwa Tasawuf atau Sufi muncul dari akar-akar historis, bahasa, intelektual dan filsafat di luar Islam.
Dalam buku Ar-Risalatul Qusyairiyah ia menegaskan bahwa kesalahpahaman banyak orang terhadap tasawuf semata-mata karena ketidaktahuan mereka terhadap hakikat Tasawuf itu sendiri. Menurutnya Tasawuf merupakan bentuk amaliyah, ruh, rasa dan pekerti dalam Islam itu sendiri. Ruhnya adalah firman Allah swt:
  • “Dan jiwa serta penyempurnaannya, maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya, sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan sesungguhnya merugilah orang-orang yang mengotorinya.” (QS. Asy-Syams: 7-8)
  • ”Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang membersihkan diri dan dia mendzikirkan nama Tuhannya lalu dia shalat.” (QS. Al-A’laa: 14-15)
  • “Dan ingatlah Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang alpa” (QS. Al-A’raf: 205)
  • “Dan bertqawalah kepada Allah; dan Allah mengajarimu (memberi ilmu); dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu” (QS. Al-Baqarah: 282)
Sabda Nabi saw:
  • “Ihsan adalah hendaknya engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, maka apabila engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu”. (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud dan Nasa’i)
  • Tasawuf pada prinsipnya bukanlah tambahan terhadap Al-Qur’an dan hadits, justru Tasawuf adalah implementasi dari sebuah kerangka agung Islam. Secara lebih rinci, Al-Qusyairy meyebutkan beberapa definisi dari para Sufi besar:
    1. Muhammad al-Jurairy:
      “Tasawuf berarti memasuki setiap akhlak yang mulia dan keluar dari setiap akhlak yang tercela.”
    2. Al-Junaid al-Baghdady:
      “Tasawuf artinya Allah mematikan dirimu dari dirimu dan menghidupkan dirimu bersama dengan-Nya.”
      “Tasawuf adalah engkau berada semata-mata bersama Allah swt. Tanpa keterikatan dengan apa pun.”
      “Tasawuf adalah perang tanpa kompromi.”
      “Tasawuf adalah anggota dari satu keluarga yang tidak bisa dimasuki oleh orang-orang selain mereka.”
      “Tasawuf adalah dzikir bersama, ekstase yang diserta sama’ dan tindakan yang didasari Sunnah Nabi.”
      “Kaum Sufi seperti bumi, yang diinjak oleh orang saleh maupun pendosa; juga seperti mendung, yang memayungi segala yang ada; seperti air hujan, mengairi segala sesuatu.”

      “ Jika engkau meliuhat Sufi menaruh kepedulian kepada penampilan lahiriyahnya, maka ketahuilah bahwa wujud batinnya rusak.”
    3. Al-Husain bin Manshur al-Hallaj:
      “Sufi adalah kesendirianku dengan Dzat, tak seorang pun menerimanya dan juga tidak menerima siapa pun.”
    4. Abu Hamzah Al-Baghdady:
      “Tanda Sufi yang benar adalah dia menjadi miskin setelah kaya, hina setelah mulia, bersembunyi setelah terkenal. Sedang tanda Sufi yang palsu adalah dia menjadi kaya setelah miskin, menjadi obyek penghormatan tertinggi setelah mengalami kehinaan, menjadi masyhur setelah tersem, bunyi.”
    5. Amr bin Utsman Al-Makky:
      “Tasawuf adalah si hamba berbuat sesuai dengan apa yang paling baik saat itu.”
    6. Mohammad bin Ali al-Qashshab:
      “Tasawuf adalah akhlak mulia, dari orang yang mulia di tengah-tengah kaum yang mulia.”
    7. Samnun:
      “Tasawuf berarti engkau tidak memiliki apa pun, tidak pula dimiliki apapun."
    8. Ruwaim bin Ahmad:
      “Tasawuf artinya menyerahkan diri kepada Allah dalam setiap keadaan apa pun yang dikehendaki-Nya.”
      “Tasawuf didasarkan pada tiga sifat: memeluk kemiskinan dan kefakiran, mencapai sifat hakikat dengan memberi, dengan mendahulukan kepentingan orang lain atas kepentingan diri sendiri dan meninggalkan sikap kontra dan memilih.”
    9. Ma’ruf Al-Karkhy:
      “Tasawuf artinya, memihak pada hakikat-hakikat dan memutuskan harapan dari semua yang ada pada makhluk”.
    10. Hamdun al-Qashshsar:
      “Bersahabatlah dengan para Sufi, karena mereka melihat dengan alasan-alasan untuk mermaafkan perbuatan-perbuatan yang tak baik dan bagi mereka perbuatan-perbuatan baik pun bukan suatu yang besar, bahklan mereka bukan menganggapmu besar karena mengerjakan kebaikan itu.”
    11. Al-Kharraz:
      “Mereka adalah kelompok manusia yang mengalami kelapangan jiwa yang mencampakkan segala milik mereka sampai mereka kehilangan segala-galanya. Mereka diseru oleh rahasia-rahasia yang lebih dekat di hatinya, ingatlah, menangislah kalian karena kami.”
    12. Sahl bin Abdullah:
      “Sufi adalah orang yang memandang darah dan hartanya tumpah secara gratis.”
    13. Ahmad an-Nuury:
      “Tanda orang Sufi adalah ia rela manakala tidak punya dan peduli orang lain ketika ada.”
    14. Muhammad bin Ali Kattany:
      “Tasawuf adalah akhlak yang baik, barangsiapa yang melebihimu dalam akhlak yang baik, berarti ia melebihimu dalam Tasawuf.”
    15. Ahmad bin Muhammad ar-Rudzbary:
      “Tasawuf adalah tinggal di pintu Sang Kekasih, sekali pun engklau diusir.”
      “Tasawuf adalah Sucinya Taqarrub, setelah kotornya berjauhan denganya.”
    16. Abu Bakr asy-Syibly:
      “Tasawuf adalah duduk bersama Allah swt tanpa hasrat.”
      “Sufi terpisah dari manusia dan bersambung dengan Allah swt sebagaimana difirmankan Allah swt, kepada Musa, 'Dan Aku telah memilihmu untuk Diri-Ku' (Thoha: 41) dan memisahkanmu dari yang lain. Kemudian Allah swt berfirman kepadanya, 'Engkau tak akan bisa melihat-Ku'.”

      Para Sufi adalah anak-anak di pangkuan Tuhan Yang Haq.”
      “Tasawuf adalah kilat yang menyala dan Tasawuf terlindung dari memandang makhluk.”

      “Sufi disebut Sufi karena adanya sesuatu yang membekas pada jiwa mereka. Jika bukan demikian halnya, niscaya tidak akan ada nama yang dilekatkan pada mereka.”
    17. Al-Jurairy:
      “Tasawuf berarti kesadaran atas keadaaan diri sendiri dan berpegang pada adab.”
    18. Al-Muzayyin:
      “Tasawuf adalah kepasrahan kepada Al-Haq.”
    19. Askar an-Nakhsyaby:
      “Orang Sufi tidaklah dikotori suatu apa pun, tetapi menyucikan segalanya.”
    20. Dzun Nuun Al-Mishry:
      “Kaum Sufi adalah mereka yang mengutamakan Allah swt. diatas segala-galanya dan yang diutamakan oleh Allah di atas segala makhluk yang ada.”
    21. Muhammad al-Wasithy:
      “Mula-mula para Sufi diberi isyarat, kemudian menjadi gerakan-gerakan dan sekarang tak ada sesuatu pun yang tinggal selain kesedihan.”
    22. Abu Nashr as-Sarraj ath-Thusy:
      “Aku bertanya kepada Ali al-Hushry, 'siapakah, yang menurutmu Sufi itu?' Lalu ia menjawab, 'Yang tidak di bawa bumi dan tidak dinaungi langit'. Dengan ucapannya menurut saya, ia merujuk kepada keleburan.”
    23. Ahmad ibnul Jalla’:
      “Kita tidak mengenal mereka melalui prasyarat ilmiyah, namun kita tahu bahwa mereka adalah orang-orang yang miskin, sama sekali tidak memiliki sarana-sarana duniawi. Mereka bersama Allah swt tanpa terikat pada suatu tempat tetapi Allah swt, tidak menghalanginya dari mengenal semua tempat. Karenanya disebut Sufi.”
    24. Abu Ya’qub al-Madzabily:
      “Tasawuf adalah keadaan dimana semua atribut kemanusiaan terhapus.”
    25. Abul Hasan as-Sirwany:
      “Sufi yang bersama ilham, bukan dengan wirid yang mehyertainya.”
    26. Abu Ali Ad-Daqqaq:
      “Yang terbaik untuk diucapkan tentang masalah ini adalah, 'Inilah jalan yang tidak cocok kecuali bagi kaum yang jiwanya telah digunakan Allah swt, untuk menyapu kotoran binatang'."
      “Seandainya sang fakir tak punya apa-apa lagi kecuali hanya ruhnya dan ruhnya ditawarkannya pada anjing-anjing di pintu ini, niscaya tak seekor pun yang menaruh perhatian padanya.”
    27. Abu Sahl ash-Sha’luki:
      “Tasawuf adalah berpaling dari sikap menentang ketetapan Allah.”
Dari seluruh pandangan para Sufi itulah akhirnya Al-Qusayiry menyimpulkan bahwa Sufi dan Tasawuf memiliki terminologi tersendiri, sama sekali tidak berawal dari etimologi, karena standar gramatika Arab untuk akar kata tersebut gagal membuktikannya.
Alhasil, dari seluruh definisi itu, semuanya membuktikan adanya adab hubungan antara hamba dengan Allah swt dan hubungan antara hamba dengan sesamanya. Dengan kata lain, Tasawuf merupakan wujud cinta seorang hamba kepada Allah dan Rasul-Nya, pengakuan diri akan haknya sebagai hama dan haknya terhadap sesama di dalam amal kehidupan.
sumber = www.qalbu.net