BAB II
Pembahasan
KONSEP PENDIDIKAN AL-QABISIY
A. Riwayat singkat Al-Qabisiy
Nama lengkap Al-Qabisiy adalah Abu Al-Hasan Muhammad bin Khalaf Al-Ma‘arifi Al-Qairawaniy. Al-Qabisiy adalah penisbahan kepada sebuah bandar yang terdapat di Tunis. Kalangan ulama lebih mengenal namanya dengan sebutan Al-Qabisiy.
Ia lahir di Kota Qairawan Tunisia pada tahun 324 H-935M. Literatur-literatur tidak menyebutkan perihal kedudukan orang tuanya. Barangkali Al-Qabisiy bukan dari keturunan ulama yang termasyhur, atau bangsawan ataupun hartawan sehingga asal keturunannya tidak banyak digambarkan sejarah, namun namanya terkenal setelah ia menjadi ilmuan yang berpengaruh dalam dunia Islam.
Semasa kecil dan remajanya belajar di Kota Qairawan. Ia mulai mempelajari Al-Qur’an, hadits, fikih, ilmu-ilmu bahasa Arab dan Qira’at dari beberapa ulama yang terkenal di kotanya. Di antara ulama yang besar sekali memberi pengaruh pada dirinya adalah Abu Al-‘Abbas Al-Ibyani yang amat menguasai fikih mazhab Malik. Al-Qabisiy pernah mengatakan tentang gurunya ini: “saya tidak pernah menemukan di Barat dan di Timur ulama seperti Abu al-‘Abbas. Guru-guru lain yang banyak ia menimba ilmu dari mereka adalah Abu Muhammad Abdullah bin Mansur Al-Najibiy, Abdullah bin Mansur Al-Ashal, Ziyad bin Yunus Al-Yahsabiy, Ali Al-Dibagh dan Abdullah bin Abi Zaid.
Al-Qabisiy pernah sekali melawat ke wilayah Timur Islam dan menghabiskan waktu selama 5 tahun, untuk menunaikan ibadah haji dan sekaligus menuntut ilmu. Ia pernah menetap di bandar-bandar besar seperti Iskandariyah dan Kairo (Negara Mesir) serta Hejaz dalam waktu yang relatif tidak begitu lama. Di Iskandariyah ia pernah belajar pada Ali bin Zaid Al-Iskandariy, seorang ulama yang masyhur dalam meriwayatkan hadits Imam Malik dan mendalami mazhab fikihnya.
Al-Qabisiy mengajar pada sebuah madrasah yang diminati oleh penuntut-penuntut ilmu. Madrasah ini lebih memfokuskan pada ilmu hadits dan fikih. Pelajar-pelajar yang menuntut ilmu di madrasah ini banyak yang datang dari Afrika dan Andalus. Murid-muridnya yang terkenal adalah Abu Imran Al-Fasiy, Abu Umar Al-Daniy, Abu Bakar bin Abdurrahman, Abu Abdullah Al-Maliki, Abu Al-Qasim Al-Labidiy Abu Bakar ‘Atiq Al-Susiy dan lain-lain.
Al-Qabisiy terkenal luas pengetahuannya dalam bidang hadits dan fikih di samping juga sastera Arab. Ia menjadi rujukan ummat dan dibutuhkan untuk menjawab masalah-masalah hukum Islam, maka ia diangkat menjadi mufti dinegerinya. Sebenarnya, ia tidak menyukai jabatan ini, karena ia memiliki sifat tawadlu‘ (merendah diri), wara‘ (bersih dari dosa) dan zuhud (tidak mencintai kemewahan hidup duniawi). Salah satu karyanya dalam bidang pendidikan Islam yang sangat monumental adalah kitab “Ahwal al-Muta’allim wa Ahkam Mu’allimin wa al-Muta’allimin”, sebagai kitab yang terkenal pada abad 4 dan sesudahnya.
B. Konsep Dasar Pemikiran Pendidikan Al-Qabisiy
Konsep pemikiran pendidikan Al-Qabisy secara umum, sebagaimana dirumuskan oleh al-Jumbulati, yaitu: (1) mengembangkan kekuatan akhlak anak, (2) menumbuhkan rasa cinta agama, (3) berpegang teguh terhadap ajaran Islam, (4) mengembangkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang murni, dan (5) anak dapat memiliki keterampilan dan keahlian pragmatis yang dapat mendukung kemampuan mencari nafqah. Sedangkan Abudin Nata memahami tujuan pendidikan Islam al-Qabisy bercorak normatif, yaitu mendidik anak menjadi seorang muslim yang mengetahui ilmu agama, sekaligus mengamalkan agamanya dengan menerapkan akhlak mulia. Dengan demikian, dipahami bahwa pandangan intisari pendidikan al-Qabisy menurut Abudin Nata bukan hanya pada ranah pengetahuan kognitif, namun sekaligus pada ranah afektif dan psikomotorik.
Koedukasi, berasalal dari kata “co” yang berarti sama, sedangkan “ducation” adalah proses latihan dan pengembangan pengetahuan, keterampilan dan karakter. Utamanya dilaksanakan oleh lembaga formal melalui pengajaran dan latihan. Ali Al-Jumbulati lebih detail menjelaskan bahwa koedukasi berarti “co educational class” yang berarti percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam suatu kelas. Dengan demikian, koedukasi yang dimaksud adalah sistem pendidikan yang dilakukan melalui proses belajar mengajar yang menggambungkan pria dana wanita dalam suatu ruangan (kelas), atau sering pula dikenal dengan pendidikan campuran.
Munculnya sistem koedukasi pendidikan dilandasi oleh diizinkannya keberadaan lembaga-lembaga Asing di negeri-negeri Islam, dan biasanya melaksanakan pendidikan melalui kebebasan penuh, tanpa pengawasan dari pihak pemerintah. Artinya, segala sistem operasional yang dijalankan terselubung ke dalam sistem pendidikan dan berkedok sebagai sistem pendidikan Islam.
Al-Qabisiy menyatakan bahwa anak mempunyai hak sepenuhnya untuk belajar. Anak-anak tidak boleh disibukkan dengan pekerjaan sehingga mereka tidak sempat belajar Al-Qur’an dan menuntut ilmu pengetahuan. Ketika seorang laki-laki melapor kepada Sahnun (seorang pendidik abad III), bahwa ia tidak menghambat anaknya yang sedang menuntut ilmu dengan pekerjaan, tapi semua pekerjaan diselesaikan sendiri, Sahnun berkata kepadanya: “sesungguhnya fahala engkau lebih besar daripada fahala menunaikan ibadah haji dan ibadah jihad”. Demikian Al-Qabisiy mengutip pendapat Sahnun tentang pentingnya pendidikan bagi anak remaja.
Al-Qabisiy tidak menyetujui materi pelajaran diberikan kepada anak perempuan selain pelajaran agama. Mengajar menulis dan syair bagi mereka dapat merusak kehidupan masa depan mereka. Ia memisahkan antara ilmu-ilmu yang patut diajarkan kepada anak perempuan dan ilmu-ilmu yang tidak boleh diberikan kepada mereka. Sebagian ilmu, kalau diajarkan kepada anak perempuan, dapat membawa kepada fitnah dan membahayakan kehidupannya sendiri. Al-Qabisiy melihat bahwa syair-syair pada zaman kemajuan pendidikan Islam banyak yang mengarah pada pujian kecantikan perempuan, ghazal (cumbu rayu) dan kisah-kisah cinta muda-mudi. Maka ia melarang anak perempuan diberikan pelajaran mengarang syair-syair yang dikhawatirkan terjerumus ke dalam bahaya semacam itu.
Namun demikian, Al-Qabisy berpendapat bahwa tidak baik anak pria dan wanita bercampur dalam suatu kelas, karena dikhawatirkan rusak moralnya. Hal yang demikian dapat memperburuk tingkah laku anak-anak. Maka pemisahan tempat pendidikan wajib dilakukan demi terjaga keselamatan anak-anak dari penyimpangan-penyimpangan akhlak.
Tidak diketahui secara pasti tentang batasan umur tentang tidak bolehnya anak pria dan wanita bercampur dalam suatu kelas, namun al-Qabisy hanya mengatakan bahwa anak yang berusia muharriqah (masa pubertas/remaja) tidak memiliki ketenangan jiwa dan timbul dorongan yang kuat untuk mempertahankan jenis kelaminnya hingga ia sampai pada usia dewasa. Jika demikian, berarti anak dewasa dapat saja diadakan koedukasi pendidikan. Dapat dipahami pula, bahwa al-Qabisy dapat saja menerima koedukasi, hanya saja dengan syarat koedukasi diterapkan dalam batas kewajaran dan tidak menjadikan kerusakan moral.
C. Kurikulum Pendidikan
Kurikulum pendidikan Islam merupakan bagian integral yang sangat vital dalam capaian hasil atau tujuan pendidikan. sehingga kemudian menghasilkan mutu pendidikan, yang lebih konfrehensif dan paripurna sebagai wujud penghambaan kepada Sang Pencipta dan Pemelihara terhadap keutuhan alam-ilmiyah. Kurikulum adalah sejumlah pengalaman, pendidikan, kebudayaan, sosial, keolaragaan dan kesenian yang disediakan oleh sekolah bagi murid di dalam dan diluar sekolah dengan maksud menolong mereka untuk berkembang dan mengubah tingkah laku mereka sesuai dengan tujuan pendidikan. Bahkan Hasan langgulung menggambarkan pada tiga materi yang harus ada dalam kurikulum yaitu, pertama, ilmu yang diwahyukan yang meliputi al-Qur’an dan Hadits serta bahasa Arab. Kedua, ilmu-ilmu yang mengkaji tentang manusia. Ketiga, adalah sains tabi’I yang meliputi fisika, biologi, astronomi dan lain sebagainya. Hanya saja menurut Hasan Langgulung pada esensinya ilmu itu satu yang membedakan adalah analisa.
Pada dasarnya, implementasi kurikulum pada suatu sekolah merupakan suatu alat atau usaha mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan sekolah tertentu yang dianggap cukup tepat dan krusial untuk dicapai. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah meninjau kembali tujuan yang selama ini digunakan oleh sekolah. Dalam pencapaian tujuan pendidikan yang dicita-citakan, tujuan-tujuan tersebut harus dicapai secara bertahap yang saling mendukung. Sedangkan keberadaan kurikulum disini adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan.
Sebagaimana substansi obyek bahasan ini, Al-Qabisiy membagi tujuan pengajaran kepada dua tujuan utama; yaitu tujuan agama dan tujuan akhlak. Ini dipahami dari tulisan-tulisan yang dikemukakannya yang dianalisis kemudian oleh para peneliti yang mengkaji ide-idenya di kemudian hari.
Al-Qabisiy selalu menyeru, di manapun ia berada, agar ummat Islam harus berpegang teguh pada dasar-dasar agama. Ia selalu mengisyaratkan pada ummat Islam untuk memperhatikan kelebihan para pemimpin periode pertama ummat Islam ini. Ummat Islam pertama amat memperhatikan Al-Qur’an, mencari guru-guru yang mengajar Al-Qur’an dan mendalami maksud kandungan isi Al-Qur’an. Setelah mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak, diberikan pengajaran praktis yaitu cara-cara berwudluk dan praktek shalat. Anak perlu dilatih secara kontinyu untuk melaksanakan shalat sampai ia merasa senang mengerjakan ibadah dan merasa bersalah jika ia meningalkannya.
Pengajaran Al-Qur’an, menurut Al-Qabisiy, adalah suatu ilmu yang kekal yang harus dimiliki oleh anak-anak dan itulah kejayaan yang paling abadi jika anak memperolehnya. Pernyataan Al-Qabisiy di atas dapat dipahami bahwa kalau anak-anak menghafal Al-Qur’an dan memahami maksudnya, maka itu kelak akan menjadi inspirasi berharga untuk mengembangkan sejumlah ilmu pengetahuan islami yang dikuasainya dan tidak akan melenceng dari tujuan-tujuan Islam. Anak dapat saja menekuni matiq, filsafat, Ilmu Pengetahuan Alam, matemateka dan lain-lain sebagainya sementara ia memilki asas Al-Qur’an yang kuat. Maka bidang apa saja yang dikembangkannya kelak ia selalu berlandaskan pada asas yang kuat yaitu dengan berorientasi pada ayat-ayat Al-Qur’an.
Menyangkut dengan pendidikan akhlak, Al-Qabisiy meminta para pendidik agar berpegang pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang didasarkan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Ia berkata: ”siapa yang mengajar anaknya dan memperbagus pengajarannya dan siapa saja yang mendidik anaknya serta memperbagus pendidikannya, orang tersebut telah berbuat baik kepada anaknya dan akan mendapat fahala di sisi Allah”. Al-Qabisiy menyatakan bahwa antara pendidikan dengan pengajaran saling mengisi. Akhlak mesti dibina oleh keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat umum. Kalau anak menyimpang ataupun melakukan hal-hal yang buruk, itu lebih disebabkan oleh keluarga yang tidak melaksanakan kewajiban mereka. Anak-anak yang telah menyimpang dari prilaku agama perlu diberikan hukuman serta mendidik ke arah yang benar.
Ketika membahas isi sebuah kurikulum pendidikan, Al-Qabisi mengklasifikasi pengajaran ke dalam dua bagian besar yaitu ilmu-ilmu asasi/wajib (ijbari) dan ilmu-ilmu yang bukan asasi/tidak wajib (ikhtiyariy). Ilmu-ilmu tersebut meliputi ilmu-ilmu berikut:
1) Al-Quran. Al-Qur’an merupakan mata pelajaran yang asasi dan wajib dipelajari oleh setiap anak pada setiap ma‘had. Al-Qur’an wajib diperhafalkan kepada anak-anak, karena Al-Qur’an merupakan modal dasar dalam upaya mengembangkan pengetahuannya di masa yang akan datang.
2) Fiqih. Fiqih yang dimaksudkan oleh al-Qabisiy adalah dasar-dasar hukum Islam yang wajib diketahui oleh setiap anak agar ia dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya. Guru wajib membebankan kepada mereka untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, demikian juga mengajarkan cara berwudluk yang benar. Selain itu perlu juga diberikan dasar-dasar tauhid kepada mereka agar mereka mengagumi Allah sebagai Tuhan mereka.
3) Akhlak. Akhlak sangat penting diberikan kepada anak-anak, karena sisi ini ada yang menyangkut dengan Allah sendiri dan ada juga terkait dengan sesama manusia. Anak-anak perlu ditanam dalam diri mereka sifat-sifat yang baik sejak dini dan diarahkan tingkah laku mereka pada jalan yang benar.
4) Khat, Mengheja dan Membaca. Anak-anak sangat perlu mempelajari khat serta dapat mengheja dan membaca Al-Qur’an. Hal ini penting sekali dalam pengajaran Al-Qur’an. Guru, menurut Al-Qabisiy, wajib menuntun anak-anak pada dasar-dasar cara membaca Al-Qur’an sesuai dengan cara bacaan yang benar sampai mereka dapat membaca dengan bagus.
5) Bahasa Arab. Yang dimaksud dengan bahasa Arab di sini adalah dasar-dasar ilmu nahwu, namun bukan pembahasannya yang mendetil. Tujuannya adalah agar anak-anak dapat membaca setiap teks dengan benar dan dapat memahami kesalahan bacaan.
Sedangkan ilmu-ilmu yang tidak termasuk dalam katagori asasi (ikhtiyariy), sebagai berikut:
1) Ilmu Hisab (berhitung). Al-Qabisiy tidak menuntut pada guru untuk mengajar mata pelajaran ini sebagai mata pelajaran yang wajib, tapi guru boleh memberi pelajaran ini sebagai pilihan pada murid-muridnya. Ia mengaitkan urgensi pelajaran ini dengan tujuan keagamaan, karena mempelajarinya akan membantu untuk memahami ilmu faraidl (pembagian pusaka). Nampaknya, Al-Qabisiy menjadikan mata pelajaran ini diberikan pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
2) Sastra Arab. Kalau dasar-dasar bahasa Arab dianggap asas, tapi mengkaji sastra adalah ilmu yang bukan asasi lagi. Mempelajari syair, prosa dan pidato tokoh-tokoh Arab merupakan mata pelajaran pilihan. Menghafal syair-syair dapat membantu anak-anak untuk memngembangkan kemampuan bahasanya dan dapat berbicara dengan bahasa yang santun. Faedah lain dari syair adalah menjadi hiburan pada waktu-waktu sengggang.
3) Sejarah. Sejarah bukan materi pelajaran yang asasi menurut Al-Qabisiy, tapi pelajaran sejarah dapat melatih anak-anak untuk bertingkah laku yang baik dan berperilaku mulia. Sejarah orang-orang yang baik sangat berguna bagi anak-anak untuk menjadi pedoman hidup bagi mereka. Jadi pelajaran sejarah, menurut Al-Qabisiy lebih ditekankan pada agar anak-anak bercermin pada perbuatan-perbuatan yang baik.
D. Relevansi
Pada dasarnya, konsep pemikiran Al-Qabisiy sangat bagus karena mencoba untuk mempertahankan nilai-nilai kemurnian agama dan mencakup ketiga ranah pendidikan sekaligus, yaitu; kognitif, afektif, dan psikomotorik. Akan tetapi, jika Al-Qabisiy mengatakan akan mempertahankan nilai-nilai kemurnian agama, disini ada yang kurang tepat, yakni pola “co education class”, yang merupakan budaya asing (non-Islam). Namun, bertahan hingga sekarang.
Al-Qabisiy juga melakukan sebuah pendiskriminasian terhadap kaum perempuan dalam hal ilmu pengetahuan. Anak-anak perempuan tidak diperbolehkan belajar kecuali ilmu agama saja. Dan sekarang sudah tidak terpakai lagi konsep yang demikian dengan adanya Emansipasi Wanita (Persamaan Gender).
KESIMPULAN
Menyimak beberapa uraian bahasan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan, sebagai berikut:
Penerapan sistem koedukasi dalam pendidikan Islam bagi Al-Qabisy bahwa tidak baik anak pria dan wanita bercampur dalam suatu kelas, karena dikhawatirkan rusak moralnya, maka pemisahan tempat pendidikan wajib dilakukan demi terjaga keselamatan anak-anak dari penyimpangan-penyimpangan akhlak.
Al-Qabisy mengklasifikasi kurikulum pendidikan Islam ke dalam dua bagian besar yaitu ilmu-ilmu asasi/wajib (ijbari) dan ilmu-ilmu yang bukan asasi/tidak wajib (ikhtiyariy). Dalam hal ini aspek pertama, masalah materi Alquran dan Hadis harus diajarkan dan diimpelementasikan secara asasi kepada lingkup lembaga pendidikan. Sementara aspek kedua, yakni aspek mu’amalah, diserahkan kepada komponen pelaksana/pengelola dan penanggungjawab pendidikan yang dapat dikondisionalkan.
DAFTAR PUSTAKA
al- Abrasyi, Athiya, Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1984.
Asmuni, Yusran. Pengantar Studi Pemikiran dan Gerakan pembaharuan dalam Dunia Islam. Jakarta: Raja Grapindo Persada, 1996.
http://dakir.wordpress.com/2009/05/02/konsep-pendidikan-al-qabisiy/
Jalaluddin, Psikologi Agama . Cet.I; Jakarta: Grafindo Persada, 1996.
Langgulung, Hasan. Pendidikan dan Peradaban Islam; Suatu Analisa Sosio-Psikologi, Jakarta, Pustaka Al-Husna, 1985.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar