Senin, 19 Desember 2011

Kepala Sekolah Sebagai Manajer dan Supervisor

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai : (1) educator (pendidik); (2) manajer; (3) administrator; (4) supervisor (penyelia); (5) leader (pemimpin); (6) pencipta iklim kerja; dan (7) wirausahawan.
Urgensi dan signifikansi fungsi dan peranan kepala sekolah didasarkan pada pemahaman bahwa keberhasilan sekolah merupakan keberhasilan kepala sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah perlu memiliki kompetensi yang disyaratkan agar dapat merealisasikan visi dan misi yang diemban sekolahnya. Dalam kerangka ini direkomendasikan mereaktualisasi fungsi dan peranan kepala sekolah selaku EMASLIM-F dalam wujud good school governance untuk menyukseskan program yang sedang digulirkan pemerintah seperti desentralisasi penyelenggaraan pendidikan, MBS, KTSP, benchmarking, broad basic education, life skill, contextual learning, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, dan lain sebagainya.
Untuk mewujudkan visi dan misi pendidikan di tingkat satuan pendidikan perlu ditunjang oleh kemampuan kepala sekolah yang handal dalam menjalankan fungsi dan peranannya. Sejumlah pakar sepakat bahwa kepala sekolah harus mampu melaksanakan pekerjaannya sebagai edukator, manajer, administrator dan supervisor, yang disingkat EMAS. Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman, kepala sekolah juga harus mampu berperan sebagai leader, inovator dan motivator di sekolahnya. Dengan demikian, dalam paradigma baru manajemen pendidikan, kepala sekolah minimal harus mampu berfungsi sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator, disingkat EMASLIM.
Dalam makalah yang kami buat ini, kami memfokuskan kepada peran kepala sekolah sebagai manajer dan supervisor pendidikan. Bagaimana seharusnya seorang kepala sekolah menjalankan tugasnya sebagai manajer dan supervisor pendidikan itulah yang menjadi pokok bahasan pada makalah kami ini.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Kepala Sekolah Sebagai Suvervisor
1. Definisi Supervisi
Secara semantik Supervisi pendidikan adalah pembinaan ke arah perbaikan situasi pendidikan. Pembinaan yang dimaksud berupa bimbingan atau tuntunan (tut wuri handayani) ke arah perbaikan situasi pendidikan, termasuk pengajaran pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.
Supervisi merupakan usaha untuk membantu dan melayani guru dalam meningkatkan kompetensinya. Supervisi tidak langsung diarahkan kepada siswa, tetapi kepada guru yang membina siswa itu. Supervisi tidak bersifat direktif tetapi lebih banyak bersifat konsultatif.
2. Tujuan Supervisi Pendidikan
Supervisi pendidikan mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Membantu guru agar dapat lebih mengerti/menyadari tujuan-tujuan pendidikan di sekolah dan fungsi sekolah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan.
b. Membantu guru agar mereka lebih menyadari serta mengerti kebutuhan dan masalah-masalah yang dihadapi siswanya; supaya dapat membantu siswanya itu lebih baik lagi.
c. Melaksanakan kepemimpinan efektif dengan cara yang demokratis dalam rangka meningkatkan kegiatan-kegiatan profesional di sekolah dan hubungan antara staf yang kooperatif untuk bersama-sama meningkatkan kompetensi masing-masing.
d. Menemukan kelebihan dan kekurangan tiap guru dan memanfaatkan serta mengembangkan kemampuan itu dengan memberikan tugas dan tanggungjawab yang sesuai dengan kemampuannya.
e. Membantu guru meningkatkan kemampuan penampilannya di depan kelas.
f. Membantu guru baru dalam masa orientasinya supaya cepat dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya dan dapat memdayagunakan kemampuannya secara maksimal.
g. Membantu guru menemukan kesulitan belajar siswa-siswanya dan merencakan tindakan-tindakan perbaikannya.
h. Menghindari tuntutan-tuntutan terhadap guru yang di luar batas atau tidak wajar; baik tuntutan itu datangnya dari dalam maupun dari luar.
3. Prinsip-Prinsip Supervisi
Pelaksanaan supervisi harus diupayakan semaksimal mungkin tanpa adanya penyimpangan di dalamnya. Untuk itu, pelaksanaan supervisi harus memenuhi beberapa prinsip berikut, yaitu:
a. Supervisi harus konstruktif dan kreatif.
b. Supervisi harus lebih berdasarkan sumber kolektif dari kelompok daripada usaha-usaha supervisor sendiri.
c. Suprevisi harus didasarkan atas hubungan profesional, bukan atas dasar hubungan pribadi.
d. Supervisi harus dapat mengembangkan segi-segi kelebihan pada yang dipimpin.
e. Supervisi harus dapat memberikan perasaan aman pada anggota-anggota kelompoknya.
f. Supervisi harus progresif.
g. Supervisi harus didasarkan pada keadaan yang riil dan sebenarnya.
h. Supervisi harus sederhana dan informal dalam pelaksanaannya.
i. Supervisi harus obyektif dan sanggup mengadakan self evaluation.

4. Peran Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
Peran kepala sekolah sedemikian penting untuk menjadikan sebuah sekolah pada tingkatan yang efektif. Asumsinya adalah bahwa sekolah yang baik akan selalu memiliki kepala sekolah yang baik, artinya kemampuan profesional kepala sekolah dan kemauannya untuk bekerja keras dalam memberdayakan seluruh potensi sumber daya sekolah menjadi jaminan keberhasilan sebuah sekolah. Untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan pekerjaannya dan dapat mendayagunakan seluruh potensi sumber daya yang ada di sekolah maka kepala sekolah harus memahami perannya.
Tiga hal penting yang menjiwai supervisi pendidikan, yaitu :
a. Supervisi pendidikan adalah suatu perbuatan yang telah diprogramkan secara resmi oleh organisasi. Jadi bukan perbuatan yang dilakukan tanpa perencanaan terlebih dahulu, tetapi direncanakan secara matang sebelumnya.
b. Supervisi pendidikan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh supervisor (kepala sekolah) dan secara langsung berpengaruh terhadap kemampuan profesional guru.
c. Supervisi pendidikan mempengaruhi kemampuan guru yang pada gilirannya meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik, sehingga tujuan sekolah dapat tercapai secara optimal.
Sebagai supervisor, kepala sekolah mempunyai beberapa peran penting, yaitu:
a. Melaksanakan penelitian sederhana untuk perbaikan situasi dan kondisi proses belajar mengajar.
b. Mengadakan observasi kelas untuk peningkatan efektivitas proses belajar mengajar.
c. Melaksanakan pertemuan individual secara profesional dengan guru untuk meningkatkan profesi guru.
d. Menyediakan waktu dan pelayanan bagi guru secara profesional dalam pemecahan masalah proses belajar mengajar.
e. Menyediakan dukungan dan suasana kondusif bagi guru dalam perbaikan dan peningkatan mutu proses belajar mengajar.
f. Melaksanakan pengembangan staf yang berencana dan terarah.
g. Melaksanakan kerjasama dengan guru untuk mengevaluasi hasil belajar secara komprehensif.
h. Menciptakan team work yang dinamis dan profesional.
i. Menilai hasil belajar peserta didik secara komprehensif.
Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran, secara berkala kepala sekolah perlu melaksanakan kegiatan supervisi, yang dapat dilakukan melalui kegiatan kunjungan kelas untuk mengamati proses pembelajaran secara langsung, terutama dalam pemilihan dan penggunaan metode, media yang digunakan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran.
Dari hasil supervisi ini, dapat diketahui kelemahan sekaligus keunggulan guru dalam melaksanakan pembelajaran (tingkat penguasaan kompetensi guru yang bersangkutan), selanjutnya diupayakan solusi, pembinaan dan tindak lanjut tertentu sehingga guru dapat memperbaiki kekurangan yang ada sekaligus mempertahankan keunggulannya dalam melaksanakan pembelajaran.
Kepala sekolah mempunyai tugas sebagai supervisor. Kepala sekolah sebagai supervisor dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap guru-guru dan personel lain untuk meningkatkan kinerja mereka. Kepala sekolah sebagai supervisor bertugas mengatur seluruh aspek kurikulum yang berlaku di sekolah agar dapat memberikan hasil yang sesuai dengan target yang telah ditentukan. Aspek-aspek kurikulum yang harus dikuasai oleh kepala sekolah sebagai supervisor adalah materi pelajaran, proses belajar mengajar, evaluasi kurikulum, pengelolaan kurikulum, dan pengembangan kurikulum.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa peran utama kepala sekolah sebagai supervisor adalah menyusun dan melaksanakan program supervisi pendidikan serta memanfaatkan hasilnya yang diwujudkan dalam, program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler, serta peningkatan kinerja tenaga kependidikan dalam upaya pengembangan sekolah.
Sebagai supervisor, kepala sekolah mensupervisi pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kependidikan. Supervisi merupakan suatu proses yang dirancang secara khusus untuk membantu para guru dan supervisor mempelajari tugas sehari-hari di sekolah, agar dapat menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk memberikan layanan yang lebih baik pada orang tua peserta didik dan sekolah, serta berupaya menjadikan sekolah sebagai komunitas belajar yang lebih efektif.
Tugas kepala sekolah sebagai supervisor diwujudkan dalam kemampuannya menyusun dan melaksanakan program supervisi pendidikan serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun program supervisi pendidikan harus diwujudkan dalam penyusunan program supervisi kelas, pengembangan program supervisi untuk kegiatan ekstra-kurikuler, pengembangan program supervisi perpustakaan, laboraturium dan ujian. Kemampuan melaksanakan program supervisi pendidikan diwujudkan dalam pelaksanaan program supervisi klinis dan dalam program supervisi kegiatan ekstra-kurikuler. Sedangkan kemampuan memanfaatkan hasil supervisi pendidikan diwujudkan dalam pemanfaatan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan dan pemanfaatan hasil supervisi untuk mengembangkan sekolah.
Kepala sekolah sebagai supervisor perlu memperhatikan prinsip-prinsip: (1) hubungan konsultatif, kolegial dan bukan hirarkis; (2) dilaksanakan secara demokratis; (3) berpusat pada tenaga kependidikan; (4) dilakukan berdasarkan kebutuhan tenaga kependidikan; dan (5) merupakan bantuan profesional.
Konsep-konsep yang perlu dimiliki kepala sekolah adalah:
1. Pengertian berhubungan dengan apa yang dimaksud dengan supervisi pendidikan.
2. Tujuan berhubungan dengan apa yang ingin dicapai dengan melaksanakan supervisi pendidikan.
3. Prinsip berhubungan dengan bagaimana supervisi pendidikan harus dilakukan.
4. Metode dan teknik berhubungan dengan cara-cara supervisi pendidikan dilaksanakan.
Melalui kemampuan kepala sekolah melaksanakan supervisi diharapkan akan mampu mengidentifikasi para guru yang bermasalah atau yang kurang profesional dalam melaksanakan tugas, sehingga pada akhirnya diketahui titik kelemahan yang menghambat pencapaian tujuan pendidikan untuk selanjutnya segera dicarikan solusinya.


B. Kepala Sekolah Sebagai Manajer
Ada tiga sudut pandang terhadap manajemen yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah sebagai seorang manajer. Yaitu: (Suryosubroto, 2004:182)
1. Manajemen Pendidikan di sekolah dilihat sebagai suatu gugusan substansi (wujud) problema yang meliputi
a. Bidang pengajaran;
b. Bidang kesiswaan;
c. Bidang personalia;
d. Bidang keuangan.;
e. Bidang peralatan pengajaran;
f. Gedung dan perlengkapan sekolah;
g. Bidang hubungan sekolah dengan masyarakat;
2. Manajemen dilihat sebagai proses kegiatan, sehingga ada kegiatan pimpinan (sebagai manajer) dan kegiatan pelaksana. Proses kegiatan pimpinan berjalan melalui lima tahap:
a. Perencanaan (planning);
b. Pengorganisasian (organizing);
c. Pengarahan (direction);
d. Pengkoordinasian (coordinating);
e. Pengawasan (controlling).
3. Manajemen ditinjau sebagai kepemimpinan (leadership), dalam hal ini masalahnya adalah bagaimana mengatur tata hubungan antara pemimpin dengan bawahan. Disini human relation sebagai factor utama.
Karena itu, kepala sekolah sebagai seorang yang bertugas membina lembaganya agar berhasil mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan harus mampu mengarahkan dan mengkoordinasi segala kegiatan Menurut buku “Pedoman Administrasi dan Supervisi” dalam Suryosubroto (2004:183), disebutkan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah sebagai manajer adalah:
1. Menguasai Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP),
2. Bersama-sama guru menyusun program sekolah untuk satu tahun kegiatan,
3. Menyusun jadwal pelajaran,
4. Mengkoordinasi kegiatan penyusunan model satuan pelajaran,
5. Mengatur pelaksanaan evaluasi belajar dengan memperhatikan syarat-syarat dan norma-norma penilaian
6. Mencatat dan melaporkan hasil-hasil kemajuan kepada instansi atasan (dinas Pendidikan),
7. Melaksanakan penerimaan murid baru berdasar ketentuan dari dinas pendidikan,
8. Mengatur kegiatan program bimbingan penyuluhan (BP),
9. Meneliti dan mencatat kehadiran murid,
10. Mengatur program-program ko-kurikuler seperti UKS, kepramukaan dan sebagainya,
11. Merencanakan pembagian tugas guru
12. Mengusulkan formasi pengangkatan, kanaikan tingkat, dan mutasi guru,
13. Mengatur usaha-usaha kesejahteraan personal sekolah,
14. Memelihara pencatatan buku sekolah,
15. Merencanakan, mengembangkan dan memelihara alat pelajaran peraga,
16. Mengatur pemeliharaan gedung dan halaman sekolah,
17. Memelihara perlengkapan sekolah,
18. Mengatur dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan sekolah,
19. Memelihara dan mengembangkan hubungan sekolah dan masyarakat,
20. Memelihara dan mengatur penyimpanan arsip kegiatan sekolah.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai manajer ini, kepala sekolah perlu berpedoman pada prinsip-prinsip manajemen pendidikan sekolah. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan manajemen sekolah antara lain adalah:
1. Perencanaan secara jelas, sederhana, fleksibel, dan seimbang,
2. Organisasi tegas dan memiliki asas-asas:
a. Adanya kesatuan komando
b. Adanya pengawasan yang terus menerus
c. Adanya pembagian tanggung jawab yang seimbang
d. Adanya pembagian tugas yang logis dengan memperhatikan usia, masa kerja, pangkat dan kemampuan.
3. Staffing secara tepat: the right man on the right place
4. Pengarahan secara terus menerus oleh setiap unsure pimpinan kepada bawahan
5. Koordinasi yang menimbulkan suasana kerja dan kerja sama secara harmonis
6. Pengawasan secara cermat sehingga terhindar dari penyimpangan-penyimpangan kegiatan
7. Pelaporan yang dapat dimanfaatkan untuk memelihara dan mengembangkan hal-hal yang baik dan mungkin dari terhalangnya kegagalan
8. Pembiayaan yang hemat dan merata dan dapat dipertanggung jawabkan
9. Pelaksanaannya berlangsung secara tertib, lengkap, tepat dan cepat sehingga siap pakai
10. Peka terhadap pembaharuan agar dapat melayani proses pembaharuan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar